Analisis Penerapan Pembiayaan Murabahah Pada Jual Beli Nex Parabola di Primer Koperasi Kepolisian Resor Purwakarta

  • Endang Vidi Januaryana Polres Purwakarta
  • Jalaludin Jalaludin Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta
Keywords: Lembaga Keuangan Syariah, koperasi, Praktik Jual Beli, Murabahah

Abstract

Fenomena praktik jual beli yang terus berlangsung dalam kehidupan sehari-hari merupakan salah satu sistem perputaran uang sebagai salah satu alat tukar yang sah untuk membayar atau membeli barang atau jasa. Barang dan jasa tersebut berguna untuk memenuhi kebutuhan manusia yang ditawarkan lalu dibeli dengan sukarela. Penelitian ini membahas analisis penarapan akad murabahah praktik jual beli nex parabola di Primer Koperasi Kepolisian Resor Purwakarta. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan hasil analisis Penerapan Pembiayaan Murabahah Pada Jual Beli Nex Parabola di Primer Koperasi Kepolisian Resor Purwakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu pengumpulan data secara primer dan sekunder berdasarkan pengalaman peneliti sendiri melalui praktek kerja lapangan di Primer Koperasi Kepolisian Resor Purwakarta, data fisik melalui data-data pembukuan besar angsuran kredit barang dan jasa, serta wawancara dengan narasumber yaitu pengurus Primer Koperasi Kepolisian Resor Purwakarta. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan pembiayaan murabahah pada jual beli nex parabola di Primer Koperasi Kepolisian Resor Purwakarta sudah sesuai dengan ekonomi syariah, karena telah memenuhi semua indikator rukun dan syarat akad murabahah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional No.111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah

References

Darojat, Ahmad. “Unsur Riba pada Akad Murabahah.” Jurnal Ilmu Hukum Muhammadiyah Yogyakarta Volume 1 (2018)

Djuaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta; Pustaka Pelajar,2008.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, “Fatwa Dewan Syariah Nasional No.111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah”. Diakses pada https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/3/ pada tanggal 25 September 2021

Ghazali, Abdul Rahman. Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Masail,Bathsul. “Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi,” 16 Mei 2015 by NUOnline https://Islam.nu.or.id/post/read/59494/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi diakses pada tanggal 20 September 2021

Muhammad. Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam. Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2002.

Ningrum, Rima Cahya . “Implementasi Sistem Informasi Pembiayaan Murabahah pada Koperasi.” Volume 1 Nomor 1 Jurnal Cyber Area (2021)

Prabowo, Bagya Aagung. “Konsep Akad Murabahah pada Perbankan Syariah : analisa Kritis terhadap Aplikasi Konsep Akad Murabahah di Indonesia dan Malaysia.” Jurnal Hukum UII Yogyakarta No.1 Vol 16 (2016)

Primer Koperasi Kepolisian Resor Purwakarta, Laporan Pertanggung Jawaban, 2020

Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Sukirno, Sadono. Makro Ekonomi; Pengantar Teori. Jakarta: RajaGrafindo Persada, Cetakan Ke-15, 2004.

Wiroso. “ Jual Beli Murabahah.” UII Press, Yogyakarta (2005)

Wulandari, Rini. Mochammad Tholhah. “Implementasi Pembiayaan dengan Akad Murabahah di Koperasi Sembada Guna Syariah Takeran.” Volume 2 Nomor 2 (2018)

Published
2023-09-29
How to Cite
Vidi Januaryana, E., & Jalaludin, J. (2023). Analisis Penerapan Pembiayaan Murabahah Pada Jual Beli Nex Parabola di Primer Koperasi Kepolisian Resor Purwakarta. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah), 3(2), 124-139. https://doi.org/10.37726/jammiah.v3i2.197