Plagiarism and Retraction Policy

Dewan Editorial JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahassiswa Ekonomi Syariah) mengakui bahwa plagiarisme tidak dapat diterima dan oleh karena itu menetapkan kebijakan berikut yang menyatakan tindakan spesifik (hukuman) ketika plagiarisme diidentifikasi dalam artikel yang diajukan untuk publikasi di JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahassiswa Ekonomi Syariah). JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahassiswa Ekonomi Syariah) akan menggunakan perangkat lunak pengecekan keaslian, Turnitin atau Plagiarisme Checker sebagai alat kami dalam mendeteksi kesamaan teks dalam artikel. Maksimal 25% kesamaan diizinkan.

Definisi:

Plagiarisme melibatkan "penggunaan atau penutupan imitasi bahasa dan pemikiran penulis lain dan representasi mereka sebagai karya asli seseorang."

Kebijakan:

Makalah harus asli, tidak diterbitkan, dan tidak menunggu publikasi di tempat lain. Bahan apa pun yang diambil kata demi kata dari sumber lain harus secara jelas diidentifikasi sebagai berbeda dari teks asli ini dengan (1) indentasi, (2) penggunaan tanda kutip, dan (3) identifikasi sumber. Setiap teks dengan jumlah yang melebihi standar penggunaan wajar (di sini didefinisikan sebagai lebih dari dua atau tiga kalimat atau setara dengan itu) atau materi grafis yang direproduksi dari sumber lain memerlukan izin dari pemegang hak cipta dan, jika memungkinkan, penulis asli dan juga membutuhkan identifikasi sumber; mis., publikasi sebelumnya. Ketika plagiarisme diidentifikasi, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab untuk peninjauan makalah ini dan akan menyetujui langkah-langkah sesuai dengan tingkat plagiarisme yang terdeteksi dalam makalah tersebut sesuai dengan pedoman berikut:

TINGKAT PLAGIARISME

Minor: Bagian singkat dari artikel lain dijiplak tanpa data atau ide signifikan yang diambil dari makalah lain

Tindakan: Peringatan diberikan kepada penulis dan permintaan untuk mengubah teks dan mengutip dengan benar artikel asli dibuat

Menengah: Sebagian besar kertas dijiplak tanpa kutipan yang sesuai dengan kertas aslinya

Tindakan: Artikel yang dikirim ditolak dan penulis dilarang mengirimkan artikel lebih lanjut selama satu tahun

Parah: Sebagian besar makalah dijiplak yang melibatkan mereproduksi hasil asli atau ide yang disajikan dalam publikasi lain

Tindakan: Makalah ini ditolak dan penulis dilarang mengirimkan artikel lebih lanjut selama lima tahun. Dapat dipahami bahwa semua penulis bertanggung jawab atas isi makalah yang mereka kirimkan karena mereka semua membaca dan memahami Ketentuan Hak Cipta dan Perizinan Jurnal Ilmu Lingkungan.

 

Jika hukuman dijatuhkan untuk plagiarisme, semua penulis akan dikenakan hukuman yang sama. Jika kasus plagiarisme kedua oleh penulis yang sama teridentifikasi, keputusan tentang tindakan yang akan ditegakkan akan dibuat oleh dewan Editorial (Pemimpin Editor, dan anggota Editorial) dengan Ketua Editor Pemimpin. Penulis dilarang untuk mengirimkan artikel lebih lanjut selamanya.

Kebijakan ini berlaku juga untuk materi yang direproduksi dari publikasi lain oleh penulis yang sama. Jika seorang penulis menggunakan teks atau gambar yang sebelumnya telah diterbitkan, paragraf atau angka yang sesuai harus diidentifikasi dan publikasi sebelumnya direferensikan. Dapat dipahami bahwa dalam kasus makalah peninjauan atau makalah yang bersifat tutorial banyak dari materi yang sebelumnya diterbitkan.

Penulis harus mengidentifikasi sumber dari materi yang diterbitkan sebelumnya dan mendapatkan izin dari penulis asli dan penerbit. Jika seorang penulis mengirimkan naskah ke JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahassiswa Ekonomi Syariah) dengan tumpang tindih yang signifikan dengan naskah yang dikirimkan ke jurnal lain secara bersamaan, dan tumpang tindih ini ditemukan selama proses peninjauan atau setelah publikasi kedua makalah, editor jurnal lain diberitahu dan kasus tersebut ditangani sebagai kasus plagiarisme yang parah. Tumpang tindih yang signifikan berarti penggunaan angka yang identik atau hampir identik dan teks yang identik atau sedikit dimodifikasi untuk setengah kertas atau lebih. Untuk plagiarisme sendiri kurang dari setengah kertas tetapi lebih dari sepersepuluh kertas, kasing harus diperlakukan sebagai plagiarisme menengah.

Jika plagiarisme terbatas pada bagian metode, kasus ini harus dianggap sebagai plagiarisme minor. Jika seorang penulis menggunakan beberapa materi yang sebelumnya diterbitkan untuk mengklarifikasi presentasi hasil baru, materi yang diterbitkan sebelumnya harus diidentifikasi dan perbedaan untuk publikasi ini harus disebutkan. Izin untuk menerbitkan ulang harus diperoleh dari pemegang hak cipta. Dalam hal naskah yang awalnya diterbitkan dalam proses konferensi dan kemudian diserahkan untuk publikasi di JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahassiswa Ekonomi Syariah) baik dalam bentuk yang identik atau diperluas, penulis harus mengidentifikasi nama proses konferensi dan tanggal publikasi dan mendapatkan izin untuk menerbitkan ulang dari pemegang hak cipta. Editor mungkin memutuskan untuk tidak menerima makalah ini untuk publikasi.

Namun, seorang penulis diizinkan untuk menggunakan bahan dari presentasi yang tidak dipublikasikan, termasuk tampilan visual, dalam publikasi jurnal berikutnya. Dalam hal publikasi yang diajukan, yang awalnya diterbitkan dalam bahasa lain, judul, tanggal, dan jurnal publikasi asli harus diidentifikasi oleh penulis, dan hak cipta harus diperoleh. Editor dapat menerima publikasi terjemahan seperti itu untuk menarik perhatian audiens yang lebih luas. Editor dapat memilih makalah tertentu yang telah diterbitkan (mis. Makalah “bersejarah”) untuk republikasi untuk memberikan perspektif yang lebih baik dari serangkaian makalah yang diterbitkan dalam satu edisi JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahassiswa Ekonomi Syariah). Republikasi ini harus dengan jelas diidentifikasi dan tanggal serta jurnal dari publikasi asli harus diberikan, dan izin dari penulis (s) dan penerbit harus diperoleh.

Editor Layout JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahassiswa Ekonomi Syariah), untuk Editor Journal bertanggung jawab untuk menjaga daftar penulis yang dikenai penalti dan akan memeriksa bahwa tidak ada penulis makalah yang dikirim dalam daftar ini. Jika penulis yang dilarang diidentifikasi, editor Layout akan memberi tahu Kepala Editor dan akan mengambil tindakan yang sesuai. Kebijakan ini akan diposting di situs web dengan instruksi untuk mengirimkan naskah, dan salinannya akan dikirim ke penulis dengan email konfirmasi setelah penerimaan awal naskah asli mereka.

 

RETRAKSI DAN / ATAU KOREKSI PENULIS

Tidak disarankan untuk menarik naskah yang dikirimkan setelah naskah tersebut dalam proses publikasi (tinjau, salin, tata letak, dan lain-lain). Selama ini, JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahassiswa Ekonomi Syariah) telah menghabiskan sumber daya berharga selain waktu yang dihabiskan dalam proses pengelolaan naskah atau artikel. Jika dalam keadaan apa pun penulis masih tetap meminta penarikan, penulis harus membayar setiap upaya yang dilakukan dalam proses manuskrip sejumlah US $ 100. Dibayar atas permintaan resmi dari penulis dalam email yang dikirim ke editor JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahassiswa Ekonomi Syariah) menggunakan alamat email yang sama dengan yang digunakan dalam korespondensi.

Editor JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahassiswa Ekonomi Syariah) akan mempertimbangkan untuk menarik kembali publikasi jika:

  1. Mereka memiliki bukti yang jelas bahwa temuan tersebut tidak dapat diandalkan, baik sebagai akibat dari kesalahan perilaku (mis. pembuatan data) atau ketidakjujuran (mis. kesalahan perhitungan atau kesalahan eksperimental)
  2. Temuan sebelumnya telah diterbitkan di tempat lain tanpa referensi silang yang tepat, izin atau justifikasi (mis. kasus publikasi yang berlebihan)
  3. Merupakan plagiarisme
  4. Melaporkan penelitian yang tidak etis

 

Editor JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahassiswa Ekonomi Syariah) akan mempertimbangkan mengeluarkan pernyataan keprihatinan jika:

  1. Mereka menerima bukti penelitian yang tidak meyakinkan atau kesalahan publikasi oleh penulis
  2. Ada bukti bahwa temuan tidak dapat diandalkan tetapi lembaga penulis tidak akan menyelidiki kasus ini
  3. Mereka percaya bahwa investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang terkait dengan publikasi belum atau tidak adil dan tidak memihak atau tidak solutif.
  4. Penyelidikan sedang dilakukan tetapi membutuhkan waktu yang cukup lama

Editor JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahassiswa Ekonomi Syariah) akan mempertim­bang­­­­kan mengeluarkan koreksi jika:

  1. Sebagian kecil dari publikasi yang dinyatakan andal terbukti menyesatkan (terutama karena ketidakjujuran)
  2. Daftar penulis / kontributor salah (mis. penulis yang layak telah dihilangkan atau seseorang yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan telah dimasukkan) Mekanisme ini mengikuti pedoman dari Komite Etika Publikasi (COPE) yang dapat diakses di https://publicationethics.org/files/retraction%20guidelines.pdf. Untuk kenyamanan Anda, dokumen yang sama ditunjukkan di bawah ini.