Strategi Promosi Jasa Perawatan Kecantikan Salon Shalia Muslimah Purwakarta Pada Masa Pandemi Covid-19

  • Nurwanti Nurwanti STIE Syariah Indonesia Purwakarta
  • Jalaludin Jalaludin STIE Syariah Indonesia Purwakarta
  • Asep Dede Kurnia STIE Syariah Indonesia Purwakarta
Keywords: Strategi Promosi, Jasa Perawatan Kecantikan, Pandemi Covid-19, Salon dan Spa

Abstract

Pandemi Covid-19 mengakibatkan semua sektor bisnis mengalami penurunan termasuk sektor jasa perawatan kecantikan. Salon Shalia Muslimah merupakan salah satu jenis usaha jasa perawatan kecantikan khusus muslimah yang terletak di Kabupaten Purwakarta yang menyediakan berbagai jenis perawatan dan produk perawatan. Salon Shalia Muslimah mengalami penurunan omset pada saat pendemi Covid-19, tetapi tidak lama kemudian pertengahan pandemi Covid-19 tepatnya pertengahan 2021 omset Salon Shalia Muslimah mengalami kenaikan omset kembali. Dengan demikian Salon Shalia Muslimah mempunyai strategi khusus dalam mempromosikan jasa perawatan kecantikan walaupun pada masa pandemi Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi promosi berdasarkan promosi periklanan (Advertising), promosi penjualan (sales promotion), promosi perorangan (personal selling), promosi publisitas (publicity) dan promosi pemasaran langsung (Direct marketing) jasa kecantikan salon Shalia Muslimah Purwakarta pada masa pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa strategi promosi jasa perawatan kecantikan Salon Shalia Muslimah Purwakarta Pada Masa Pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut: 1) Strategi promosi berdasarkan promosi periklanan (Advertising) yang dilakukan Salon Shalia Muslimah meliputi baligho, spanduk, logo, katalog, facebook, instagram, dan whatsapp; 2) Promosi penjualan (sales promotion) meliputi promosi keunggulan-keunggulan produk yang dimiliki Salon Shalia Muslimah; 3) Promosi perorangan (personal selling) Salon Shalia Muslimah meliputi penjualan yang dilakukan karyawan dan pelanggan; 4) Promosi publisitas (publicity) Salon Shalia Muslimah meliputi kualitas pelayanan karyawan yang ramah, jujur, dan amanah; 5) Promosi pemasaran langsung (Direct marketing) meliputi layanan komunikasi pelanggan dengan Salon Shalia Muslimah secara online seperti tanya jawab reservasi, konsultasi perawatan, dan informasi promo atau diskon.

References

Chotijah Fanaqi. “Tiktok Sebagai Media Kreativitas Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Dakwah 22, no. 1 (2021): 105–130.

Danang Suyato. Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran. yogyakarta: Penerbit CAPS, 2012.

Fandy Tjiptono. Strategi Pemasaran. (Yogyakarta: Andi Offset, 2008.

Felicia, F, W Weny, W P Lan, and ... “Analisis Promosi Penjual Di Master Auto Care, Medan.” Seminar Nasional … 3, no. 1 (2021): 265–267.

Jayanti Mandasari, Dewi, Joko Widodo, and Sutrisno Djaja. “Strategi Pemasaran Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Batik Magenda Tamanan Kabupaten Bondowoso.” JURNAL PENDIDIKAN EKONOMI: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi dan Ilmu Sosial 13, no. 1 (2019): 123.

Johnson, Monle Lee & Carla. Prinsip-Prinsip Pokok Periklanan Dalam Perspektif Global. jakarta: kencana, 2011.

melati. “Hasil Observasi,” 2022.

Melati. “Pelayanan Treatment,” 2022.

———. “Wawancara Tentang Pelayanan Treatment,” 2022.

Nurhayati. “Petikan Hasil Wawancara Bersama Ibu Nurhayati Selaku Pelanggan Salon Shalia Muslimah Pada Tanggal 12 Juni 2022,” 2022.

Nurwanti. “Hasil Observasi Pada Tanggal 1 Juni 2022,” 2022.

———. “Sumber Data : Observasi Pada Tanggal 15 Juni 2022,” 2022.

Ramaputra, Muhammad Atha, and Subhan Afifi. “Analisis Strategi Kreatif Konten Promosi Usaha Foodies Melalui Media Sosial Instagram.” Jurnal Ilmiah Manajemen Informasi dan Komunikasi 5, no. 2 (2021): 16–35.

Renaningtyas, Almira Ratih, Aulia Dwi Wahyuni, and Lita Oktarina. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembelian Konsumen : Promosi , Harga Dan Produk ( Literatul Reviwe Perilaku Konsumen ).” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 3, no. 5 (2022): 522–529.

Rizky. “Petikan Hasil Wawancara Dengan Rizky Selaku Karyawan Salon Shalia Muslimah Pada Tanggal 20 Mei 2022,” 2022.

Sari, Elisabeth Agita, and Lina Sinatra Wijaya. “Strategi Promosi Melalui Direct Marketing Untuk Meningkatkan Jumlah Mahasiswa Baru.” Jurnal Ilmu Komunikasi 17, no. 1 (2020): 16.

Srianjani, Titin. “Analisis Strategi Mempertahankan Konsumen Toko Zoya Kudus Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam STAIN Kudus 8, no. 1 (2015): 1–18.

Sumitro, Yanus and Helmy, Bachtiar J and Soekotjo, Wahjono. “Analisis Pengaruh Bauran Promosi Terhadap Volume Penjualan Kondominiumbi Di Kawasan Kota Surabaya.” Majalah Ekonomi 24, no. 1411 (2019): 35–48.

Susanti, Dyah Ema. “Petikan Hasil Wawancara Bersama Ibu Dyah Ema Susanti Selaku Pemilik Salon Shalia Muslimah Purwakarta Pada Tanggal 1 Juni 2022,” 2022.

Tia. “Petikan Hasil Wawancara Bersama Ibu Tia Selaku Pelanggan Salon Shalia Muslimah Pada Tanggal 12 Juni 2022,” 2022.

Tjiptono, Fandy. Strategi Pemasaran. Edisi 3. Yogyakarta: Andi Offset, 2008.

———. Strategi Pemasaran. Edisi 4. yogyakarta: CV. Andi Offset, 2015.

Ujang Sumarwan, Fandy Tjiptonon. Strategi Pemasaran Dalam Perspektif Perilaku Konsumen. bogor: PT penerbit IPB Press, 2019.

Yanik. “Petikan Hasil Wawancara Bersama Ibu Yanik Selaku Pelanggan Salon Shalia Muslimah Purwakarta Pada Tanggal 10 Juni 2022,” 2022.

Yuhaa, Fastami limaa, Mutimmatul Faidah, Nia Kusstianti, and Sri Usodoningtyas. “Keberlanjutan Usaha Spa Di Alesya Spa Muslimah Surabaya Di Tengah Pandemi Covid-19.” Jurnal Tata Rias 10, no. 2 (2021): 140–146.

Zahra. “Petikan Hasil Wawancara Bersama Ibu Zahra Selaku Konsumen Salon Shalia Muslimah Pada Tanggal 3 Juni 2022,” 2022.

Zunaidi, Arif. “Pemasaran Batik Madura Dalam Perspektif Manajemen Bisnis Syariah (Studi Kasus Pada Batik ‘Jokotole’ Di Bangkalan Madura).” Dinar 1, no. 2 (2015): 19–38.

Published
2024-09-26
How to Cite
Nurwanti, N., Jalaludin, J., & Kurnia, A. D. (2024). Strategi Promosi Jasa Perawatan Kecantikan Salon Shalia Muslimah Purwakarta Pada Masa Pandemi Covid-19. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah), 4(2), 101-126. https://doi.org/10.37726/jammiah.v4i2.1258