Strategi Permodalan dan Bagi Hasil Proyek Konstruksi PT. Lentera Perdana Mandiri Karawang Dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Authors

  • Jalaludin Jalaludin STIES Indonesia Purwakarta
  • Ayi Nurbaeti STIES Indonesia Purwakarta
  • Mujahid Akbar R.S STIES Indonesia Purwakarta

DOI:

https://doi.org/10.37726/zaxcn523

Keywords:

Permodalan, Bagi Hasil, Konstruksi, Mudaharabah, Ekonomi Syariah

Abstract

PT. Lentera Perdana Mandiri Karawang merupakan perusahaan konstruksi yang secara konsisten menerapkan nilai-nilai Islami dalam praktik operasionalnya, meskipun tidak berlabelkan syariah secara formal. Hasil observasi menunjukkan bahwa perusahaan ini mengadopsi skema kerja yang mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi, menjaga kualitas pengadaan material sesuai RAB, serta menempatkan etika dan sikap kerja sebagai indikator utama dalam menilai kualifikasi pekerja. Selain itu, PT. LPM telah menerapkan sistem pembayaran berbasis Supply Chain Financing (SCF), yang menunjukkan tingkat kepercayaan dan efisiensi tinggi dalam hubungan bisnisnya. Fenomena ini menjadi relevan untuk dikaji sebagai model integrasi nilai-nilai syariah dalam industri konstruksi konvensional, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan kerangka kerja etis dan operasional berbasis maqashid syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi permodalan dan bagi hasil proyek konstruksi pada PT. Lentera Perdana Mandiri Karawang serta menganalisis kesesuaiannya dengan perspektif ekonomi syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan pemilik, pegawai, dan investor PT. Lentera Perdana Mandiri Karawang. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan mengaitkan praktik perusahaan dengan prinsip mudharabah dan Fatwa DSN-MUI No. 115 Tahun 2017 tentang Akad Mudharabah. Hasil penelitian ini bahwa strategi permodalan dilakukan melalui kerja sama berdasarkan SPK, pemisahan proyek material dan jasa, pemborongan sebagian pekerjaan, analisis profit and loss sharing, penyusunan draft SPK, negosiasi jaminan, dan periode kerja sama sekitar 3–7 bulan. Bagi hasil dengan investor menggunakan porsi 60:40, yaitu 60% untuk investor dan 40% untuk perusahaan, yang dibayarkan setelah proyek selesai bersama pengembalian modal. Dari perspektif ekonomi syariah, praktik tersebut belum sepenuhnya sesuai karena seluruh kerugian dibebankan kepada perusahaan, termasuk kerugian yang bukan akibat kelalaian mudharib. Sementara itu, aspek shighat, para pihak, modal, dan kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 115 Tahun 2017. Penelitian ini memberikan implikasi bagi perusahaan untuk memperbaiki mekanisme pembagian risiko agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan mudharabah dalam ekonomi syariah.

References

Admin. “Usia.” KBBI kEMENDIKBUD, 2024.

Agusta, Ivanovich. “Teknik Pengumpulan Dan Analisis Data Kualitatif.” Pusat Penelitian Sosial Ekonomi 27, no. 10 (2003).

Arianto, Yusuf C K. Rahasia Dapat Modal Dan Fasilitas Dengan Cepat Dan Tepat : Kiat Jitu Mempercepat Impian Anda Untuk Buka Usaha. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.

“Banyaknya Perusahaan Konstruksi, 2021-2023,” n.d.

Bawono, Andy Dwi Bayu, and Eny Kusumawati. “Konflik Pekerjaan-Keluarga Dan Implikasinya Pada Kualitas Kehidupan Keluarga,” 2013, 20.

Dewi, Gemala. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, 2005.

Ferdiansyah, Ferdiansyah, Nurazlina Nurazlina, and Eka Hariyani. “Pengaruh Rate Bagi Hasil Dan Bi Rate Terhadap Dana Pihak Ketiga Perbankan Syariah (Studi Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Yang Terdaftar Di Bank Indonesia).” Riau University, 2015.

Firmansyah, Hilal, Heny K Daryanto, Rizal Syarief, and others. “Analisis Strategi Pengembangan Bisnis Jasa Konstruksi (Studi Kasus: PT Tri Manunggal Karya).” Jurnal Manajemen 13, no. 3 (2022): 396–411.

Franky Gantara, Arif Rijal Anshori. “Analisis Upah Amil Zakat Di BAZNAS Kota Bandung Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah 2, no. 2 (2022): 101.

Hikmawan, Sony. “Wawancara Tentang Permodalan Dan Bagi Hasil Proyek Konstruksi Di Perusahaan PT. Lentera Perdana Mandiri Karawang.” 2024.

Huang, Yueng-Hsiang, Leslie B Hammer, Margaret B Neal, and Nancy A Perrin. “The Relationship between Work-to-Family Conflict and Family-to-Work Conflict: A Longitudinal Study.” Journal of Family and Economic Issues 25 (2004): 79–100.

I Gusti Putu Ngurah Adi Santika. “Hubungan Indeks Massa Tubuh (Imt) Dan Umur Terhadap Daya Tahan Umum (Kardiovaskuler) Mahasiswa Putra Semester Ii Kelas A Fakultas Pendidikan Olahraga Dan Kesehatan Ikip Pgri Bali Tahun 2014.” Jurnal Pendidikan Kesehatan Rekreasi 1, no. 2337–9561 (2015): 44.

Ilham, Muhammad. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Secara Al-Istishna ’(Studi Di CV. Antasari Cilegon Banten).” Universitas Islam Negeri" Sultan Maulana Hasanuddin" Banten, 2018.

Ilyas, Rahmat. “Manajemen Permodalan Bank Syariah.” BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam 5, no. 2 (2018): 323. https://doi.org/10.21043/bisnis.v5i2.3017.

Irawan, Soehartono. “Metode Penelitian Sosial: Suatu Teknik Penelitian.” Bidang Ilmu Kesejah-Teraan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006.

Juanda, Reza. “Wawancara Tentang Permodalan Dan Bagi Hasil Proyek Konstruksi Di Perusahaan PT. Lentera Perdana Mandiri Karawang.” 2024.

Khusniyah. “Wawancara Tentang Permodalan Dan Bagi Hasil Proyek Konstruksi Di Perusahaan PT. Lentera Perdana Mandiri Karawang.” 2024.

Kusnadi, Uus. “Wawancara Tentang Permodalan Dan Bagi Hasil Proyek Konstruksi Di Perusahaan PT. Lentera Perdana Mandiri Karawang.” 2024.

Lena, Shery Sutra, and Muhammad Syarofi. “Penetapan Margin Dan Nisbah Bagi Hasil Pada Pembiayaan Mudharabah Di Bank Syariah Indonesia.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam (JEBI) 2, no. 2 (2022). https://doi.org/10.56013/jebi.v2i2.1529.

Maruta, Heru. “Akad Mudharabah, Musyarakah, Dan Murabahah Serta Aplikasinya Dalam Masyarakat.” IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita 5, no. 2 (2016): 80–106.

Mufidah, Nisfil. Buku Ajar Metodologi Penelitian. Jurusan Argonomi Dan Hortikultura Fakultas Pertanian Universitas Lampung, 2024.

MUI, DSN 115. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, 53 Journal of Chemical Information and Modeling § (2017).

Nasrulloh, Agus Ahmad. “Pengaruh Bagi Hasil Terhadap Dana Pihak Ketiga Perbankan Syariah Di Indonesia.” Jurnal Akuntansi 7, no. 1 (2012): 37–52.

Nasuha. “Wawancara Tentang Permodalan Dan Bagi Hasil Proyek Konstruksi Di Perusahaan PT. Lentera Perdana Mandiri Karawang.” 2024.

Perdana Adhi Surya. “Optimalisasi Etos Kerja Petani Sedulur Sikep Sebagai Upaya Penanggulangan Krisis Pangan.” Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial 12, no. 3 (2013): 215–24.

Putra, Panji Adam Agus, Udin Saripudin, and Intan Nurrachmi. “The Rulings on Capital Return Guarantees in Mudharabah (Profit Sharing) Contracts: A Comparative Study Between the AAOIFI Sharia Standards and the DSN-MUI Fatwas.” Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 15, no. 1 (2023). https://doi.org/10.15408/aiq.v1i1.30494.

Ramadhan, Siti Rahmah, Ahmad Damiri, and Jalaludin. “Pelaksanaan Akad Mudharabah Pada Pembiayaan Modal Usaha Di Koperasi Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa Desa Cicadas Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang.” Eksisbank 3, no. 2 (2019): 179–85.

Ryandono, Muhamad Nafik Hadi, Kumara Adji Kusuma, and Ari Prasetyo. “The Foundation of a Fair Mudarabah Profit Sharing Ratio: A Case Study of Islamic Banks in Indonesia.” Journal of Asian Finance, Economics and Business 8, no. 4 (2021): 329–37. https://doi.org/10.13106/jafeb.2021.vol8.no4.0329.

Sa’diyah, Mahmudatus, and Meuthiya Athifa Arifin. “Mudharabah Dalam Fiqih Dan Perbankan Syari’Ah.” Equilibrium : Jurnal Ekonomi Syariah 1, no. Desember (2013): 302–23.

Siti Julaeha. “Problematika Kurikulum Dan Pembelajaran Pendidikan Karakter.” Jurnal Penelitian Pendidikan Islam 7, no. 2 (2019): 162.

Srisusilawati, Popon, and Nanik Eprianti. “Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Akad Mudharabah Di Lembaga Keuangan Syariah.” Law and Justice 2, no. 1 (2017): 12–23. https://doi.org/10.23917/laj.v2i1.4333.

Sugihartono. Psikologi Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press, 2007.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Dan R Dan D. Bandung: Alvabeta, 2015.

Suhendro. “Wawancara Tentang Permodalan Dan Bagi Hasil Proyek Konstruksi Di Perusahaan PT. Lentera Perdana Mandiri Karawang.” 2024.

Sumadi, S. “Menakar Dampak Fenomena Pandemi Covid-19 Terhadap Perbankan Syariah.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3, no. 2 (2020): 145–62.

Syah, Muhibbin. Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru. Edited by Anang Solihin Wardan. 12th ed. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.

Tim Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1990.

Triana, Dessy, and Wahyu Oktri Oktavianto. “Relevansi Kualifikasi Kontraktor Bidang Teknik Sipil Terhadap Kualitas Pekerjaan Proyek Konstruksi Di Provinsi Banten.” Fondasi: Jurnal Teknik Sipil 2, no. 2 (2013).

Tristin, Rahmi. “Wawancara Tentang Permodalan Dan Bagi Hasil Proyek Konstruksi Di Perusahaan PT. Lentera Perdana Mandiri Karawang.” 2024.

Umrati, and Hengki Wijaya. Analisis Data Kualitatif Teori Konsep Dalam Penelitian Pendidikan. Makasar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2020.

Yunus Effendi. Genetika Dasar. Yogyakarta: Pustaka Rumah Cinta, 2020.

Downloads

Published

2026-10-05

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>