Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta Dalam Perspektif Akad Ijarah

  • Agus Jalaludin STIE Syariah Indonesia Purwakarta
  • Ahmad Damiri STIE Syariah Indonesia Purwakarta
  • Ayi Nurbaeti STIE Syariah Indonesia Purwakarta
Keywords: Akad Ijarah, Sewa Menyewa, Peralatan Camping, Peralatan Outdoor

Abstract

Berdasarkan hasil obsevasi dilapangan, pertama mengenai konsumen Lentera Outdoor membatalkan sewa peralatan camping secara mendadak. Fenomena kedua, penyewa menanggung resiko kerusakan sewa peralatan camping. Fenomena ketiga, keterlambatan waktu pengembalian sewa peralatan camping yang dilakukan oleh penyewa. Fenomena keempat, hilanganya peralatan camping yang masih dalam waktu sewa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan praktik sewa menyewa peralatan camping pada Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta dan untuk mengetahui pelaksanaan praktik sewa menyewa peralatan camping pada Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta dalam perspektif akad ijarah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara dan observasi sebanyak 11 orang. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, display data dan verifikasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik sewa menyewa peralatan camping di Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta : 1) Menghubungi via WhatsApp/Instagram; 2) Konsumen mengirimkan list booking dan waktu sewa peralatan camping; 3) Saat waktu sewa tiba, konsumen mendapat penjelasan kondisi dan tata cara penggunaan serta diwajibkan mengecek kondisi peralatan camping; 4) Konsumen akan diminta membayar DP 50% sesuai list booking sewa peralatan camping dan menyerahkan KTP/SIM sebagai syarat dan jaminan: 5) Biaya denda keterlambatan pengembalian sewa sesuai list booking sewa peralatan camping: 6) Pelunasan sisa pembayaran ketika waktu sewa berakhir. Selanjutnya, praktik sewa menyewa peralatan camping di Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta sudah sesuai dengan akad ijarah, karena sudah memenuhi rukun dan syarat akad. Shighat sudah dinyatakan secara tegas dan jelas sehingga dapat dipahami kedua belah pihak. Para pihak sudah cakap hukum serta pemilik memiliki kemampuan untuk menyerahkan manfaat barang dan konsumen memiliki kemampuan membayar ujrah. Objek sewa merupakan peralatan camping sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan outdoor. Ujrah dibayarkan sesuai kesepakatan di awal serta penyewa mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pihak Lentera Outdoor.

References

Abdussamad, Zuchri. Metode Penelitian Kualitatif. Edited by Patta Rapanna. 1st ed. Makasar: CV. Syakir Media Press, 2021.

Afran, Raiynaldi. “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Tentang Jasa Sewa-Menyewa Alat Camping(Studi Pada Toko Jelajah Outdoor Sukarame, Bandar Lampung)” (2023): 4–9.

Apriansyah, Suhendri. “Wawancara Tentang Pelaksanaan Praktik Sewa Menyewa Di Lentera Outdoor Munjuljaya Purwakarta,” 2024.

Artanto, Fenilinas Adi, and Norfan Musta Dwi. “Sistem Informasi Penyewaan Alat Camping Pada Dahlia Adventure Kota Pekalongan Berbasis Android.” Satesi: Jurnal Sains Teknologi dan Sistem Informasi 3, no. 1 (2023): 1–5.

DSN-MUI. “Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017.” DSN-MUI, no. 09 (2017): 1–7.

Erliani, Lilik. “Jangka Waktu Sewa-Menyewa (Ijarah) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 Dan Hukum Islam.” Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2022): 62071.

Fahri Arifin. “Wawancara Tentang Pelaksanaan Praktik Sewa Menyewa Di Lentera Outdoor Munjuljaya Purwakarta,” 2024.

Fahrudin, Rifqi. “Sistem Informasi Penyewaan Alat Outdoor Di Warger Camping Equipment.” J. Progr. Stud. Sist. Informasi, Univ. Komput. Indones (2014): 2–17.

Faiz, Izzudin. “Wawancara Tentang Pelaksanaan Praktik Sewa Menyewa Di Lentera Outdoor Munjuljaya Purwakarta,” 2024.

Gumelar, Ardi. “Wawancara Tentang Pelaksanaan Praktik Sewa Menyewa Di Lentera Outdoor Munjuljaya,” 2024.

Kemenag. “Al-Qur’an Dan Tafsir” (n.d.): 1–542.

Kurniawan, Puji. “Analisis Kontrak Ijarah.” Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial 4, no. 2 (2018): 201–213.

Kurniawati, Ari. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Persewaan Alat Camping (Study Kasus Di Shelter Outdoor Ponorogo).” Iain Ponorogo (2020): 75–92.

Mahalia Nola Pohan, Sri Hidayani. “Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Perspektif Hukum 1, no. 1 (2020).

Mth, Asmuni. “Teori Ganti Rugi (Dhaman) Perspektif Hukum Islam.” Millah: Journal of Religious Studies (2007): 97–120.

Nasional, Dewan Syariah. “Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 09/Dsn-Mui/Iv/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah” (2000): 1–4.

Nurrokhmat, Aji, and others. “Praktik Persewaan Alat Camping Di Toko Lp Magelang Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam” (2023): 20–31.

Rondonuwu, Rio Ch. “Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Pasal 1548 Kuh Perdata.” New England Journal of Medicine 372, no. 2 (2018): 5–12.

Sirait, Manaon Damianus, Johannes Ibrahim Kosasih, and Desak Gde Dwi Arini. “Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Kantor.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 2 (2020): 221–227.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Edited by Alfabeta. 27th ed. Bandung, 2019.

———. “Metodologi Penelitian Kualitatif” (2017): 124–127.

———. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2016.

Surianti, Surianti. “Konsep Akad Ijarah Menurut Wahbah Az-Zuhaili (Legalitas, Syarat Dan Gugurnya Akad Ijarah)” (2022): 1–79.

Syaichoni, Ahmad. “Ijarah Maushufah Fi Al-Dzimmah Dalam Kajian Muamalah Kontemporer.” Jurnal Syntax Transformation 1, no. 10 (2020): 668–675.

Utari, Anak Agung Dewi, Yusika Riendy, and Edi Sofwan. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Pledoi (Jurnal Hukum dan Keadilan) 1, no. 1 (2022): 48–58.

Wahyudi, Edi, Anggun Lestari Suryamizon, and Mahlil Adriaman. “Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Pasar Pusat Kota Padang Panjang Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang.” Ensiklopedia of Journal 5, no. 4 (2023): 324–331.

Wardani, Ratna Sri, Sjaifurrachman Sjaifurrachman, Abintoro Prakoso, and Herowati Poesoko. “Agreement to Use Payment Means Other Than Rupiah in Financial Transactions.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 2 (2024): 1756–1766.

Wijaya, Luky. “Wawancara Tentang Pelaksanaan Praktik Sewa Menyewa Di Lentera Outdoor Munjuljaya Purwakarta,” 2024.

Published
2024-09-26
How to Cite
Jalaludin, A., Damiri, A., & Nurbaeti, A. (2024). Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta Dalam Perspektif Akad Ijarah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah), 4(2), 175-204. https://doi.org/10.37726/jammiah.v4i2.1256