Analisis Sistem Pengupahan Perusahaan Manufaktur Wiring Harness Dalam Perspektif Akad Ijarah
DOI:
https://doi.org/10.37726/586tpw11Keywords:
Sistem pengupahan, Makloon Wire Harness, Akad Ijarah, perusahaan manufakturAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan dalam sistem pengupahan perusahaan manufaktur wiring harness, seperti pembayaran upah yang masih dilakukan secara tunai tanpa bukan payroll, perhitungan berbasis harian namun dibayarkan bulanan, adanya potongan untuk semua alasan ketidakhadiran, sistem lembur yang mendadak, serta ketidakpastian tanggal pembayaran meskipun konsisten tidak lebih dari tanggal 10 setiap bulan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis sistem pengupahan pada CV. Hanami Electrindo Citalang Purwakarta serta menilai kesesuaiannya dengan perspektif akad Ijarah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dipilih menggunakan purposive sampling berdasarkan usia, jabatan, dan masa kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan menerapkan prinsip transparansi dalam ketenagakerjaan, meskipun keterbatasan finansial membuat upah belum sesuai standar minimum pemerintah. Perekrutan dilakukan secara sistematis dengan kontrak kerja yang jelas dan non-diskriminatif. Penetapan upah didasarkan pada jabatan dan tanggung jawab, dibayarkan bulanan secara tunai maksimal tanggal 10, dengan penerapan prinsip “no work no pay” secara konsisten. Perusahaan juga memberikan THR dan bonus secara adil, serta lembur bersifat sukarela dengan kompensasi tambahan. Analisis perspektif akad Ijarah menunjukkan bahwa sistem pengupahan ini telah memenuhi rukun dan syarat, meliputi adanya pelaku yang baligh dan berakal, kontrak kerja sukarela, objek pekerjaan yang halal, serta ujrah yang dijelaskan sejak awal dan dibayarkan secara tunai. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa sistem pengupahan CV. Hanami Electrindo sesuai dengan prinsip akad Ijarah, meskipun terdapat tantangan dalam memenuhi standar upah minimum. Dampak penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan praktik ketenagakerjaan yang berlandaskan fiqh muamalah, serta menjadi referensi bagi perusahaan manufaktur lain dalam mengintegrasikan prinsip syariah ke dalam sistem pengupahan.
References
Agustin, Risna Dwi. “Apa Itu Arti, Definisi, Dan Pengertian Dari Kerja Lembur?” Talenta Blog, 2025.
Amelia. “13 Tantangan Sistem Gaji Perusahaan Manufaktur Dan Solusinya.” Gajihub, 2024.
Bossart, Michele. “Frekuensi Pembayaran: Seberapa Sering Saya Harus Membayar Karyawan Saya?” Patriot Software, 2025.
Devianita, Devianita. “Penerapan Akad Ijarah Dalam Produk Pembiayaan Bank Syariah.” MUTAWAZIN (Jurnal Ekonomi Syariah) 2, no. 1 (2021): 43–55. doi:10.54045/mutawazin.v2i1.236.
Dini Fitri Yani. “Wawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta.” 2025.
Erlangga. “Wawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta.” 2025.
Faizal Amir P. Nasution, Yeni Nuraeni, Firdausi Nuzula. “Penerapan Peraturan Pemerintah Mengenai Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat: Perspektif Jurnalis.” Ketenagakerjaan 17, no. 2 (2022): 87.
Gorda. Manajemen Sumber Daya Manusia Strategik. Denpasar: CV Bali Media, 2010.
Hajar, Muh. “Sewa Menyewa Kolam Pemancingan Di Desa Mallongi-Longi Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang (Analisis Hukum Ekonomi Islam).” IAIN Parepare, 2020.
Haldi, Aprian. “Analisis Upah Pekerja Kelapa Sawit Terhadap Kesejahteraan Sosial Masyarakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Perkebunan Kelapa Sawit Masyarakat Desa Gedung Cahya Kuningan Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat).” UIN Raden Intan Lampung, 2023.
Hapsari, Dwi Ratna. “Penanganan Keluhan Karyawan Dalam Meningkatkan Hubungan Industrial.” Jurnal Administrasi Bisnis 1, no. 58 (2018): 45.
Hasan, Hamida. “Sistem Dan Prosedur Pembayaran Gaji Dan Upah.” Amsir Management Journal 3, no. 2 (2023): 122–29.
Hasibuan, Malayu S.P. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara, 2021.
Hirawan, Fajar B, Adinova Fauri, Henriko Tobing, and Muhyiddin Muhyiddin. “Kajian UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan: Studi Pada Regulasi Pengupahan, PHK, Dan Pesangon.” Jurnal Ketenagakerjaan 18, no. 1 (2023): 1–13.
Kandarani, Welsen. “Kewajiban Perusahaan Terhadap Fasilitas Kesejahteraan Bagi Tenaga Kerja.” Jurnal Education and development 8, no. 2 (2020): 192.
Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.
Khairina. “Sistem Penggajian Dan Pengupahan Sesuai UU Terbaru.” Gadjian Blog, 2023.
Khoe, Fenny Natalia. “Hak Pekerja Yang Sudah Bekerja Namun Belum Menandatangani Perjanjian Kerja Atas Upah Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Univeritas Surabaya 2, no. 1 (2021): 3.
Krisnawan, Enrico Didie. “Mekanisme Kerja Lembur Dalam Hukum Perburuhan Di Indonesia.” 2013.
Kurnia, Ade, Abdul Wahab, and Urbanus Uma Leu. “Tinjauan Ekonomi Islam Atas Sistem Pengupahan Karyawan Home Industry Meubel.” Jurnal Iqtisaduna 4, no. 1 (2018): 123–35. doi:10.24252/iqtisaduna.v4i1.5540.
Kurnia, Ari. Smart Creativepreneur. Penerbit Andi, 2024.
Kurniati, Evi. “Produktifitas Tenaga Kerja Pada Industri Batu Bata Di Kelurahan Sail Ditinjau Menurut EKonomi Islam.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2012.
Lestari, Veronika Nugraheni Sri, Dwi Cahyono, and Muh. Barid Nizaruddin Wajdi. “Sistem Pengupahan Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 8, no. 2 (2017): 146–48.
Mahardika, Bimo Sakti, and Viktor Naubnome. “Analisis Peningkatan Produktivitas Kerja Mesin Crimping Menggunakan Metode Total Productive Maintenance Di CV XYZ.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 11838–50.
Mangkunegara, A A Anwar Prabu. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011.
Maulana, Irgi, Finarsih Septria, and Keukeu Anggraeni. “A Critical Analysis of Outsourcing Practices in the Manufacturing Industry in Indonesia: A Regulatory and Work Ethics Perspective.” The Youth Entrepreneur Management Journal 1, no. 1 (2025): 1–8.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.
Muchsin. Aspek-Aspek Hukum Perburuhan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.
Mudiastuti, Retnari Dian, and Irfan Saputra. “Analisa Penetapan Upah Tenaga Kerja Berdasarkan Waktu Standar Di PT. Semen Tonasa.” Jurnal Penelitian Enjiniring 20, no. 1 (2016): 7–12.
Mulyadi. Sistem Akutansi. Jakarta: Salemba Empat, 2016.
Nafrizal, A. Rahman Lubis, Sofyan Idris. “Pemberian Insentif.” Jurnal Manajemen dan Bisnis 4, no. 2 (2012): 238.
Naibesi, Amandus, Ronald P C Fanggidae, Dominikus K T Aman, and Ni Putu Nursiani. “Analisis Kebijakan Jam Kerja Lembur (Overtime) Dan Keseimbangan Kehidupan Kerja (Work Life Balance) Karyawan Pada Cv. Sukses Jaya Abadi, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur,”.” GLORY Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial 5, no. 6 (2024): 1167–74.
Naya Amin Zaini. “Penelitian Perlindungan Upah Kerja Bagi Tenaga Kerja Kontrak Pada Perusahaan Swasta,” 2018.
Noe, Raymond A. Fundamentals of Human Resource Management. McGraw: Hill Education, 2017.
Nurkhaerani, Ema. “Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Sistem Pengupahan Perspektif Hukum Ekonomi Islam: Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.” Esensi Hukum 6, no. 2 (2024): 1–15.
Oktavia, Ariani, Lu Sudirman, and Junimart Girsang. “Kebijakan Pemberian Kompensasi Terhadap Pekerja Perjanjian Waktu Tertentu Di Kabupaten Karimun.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1831–44.
“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015,” n.d., 37–72.
Prilla Kurnia Ningsih. Fiqh Muamalah. Edited by Imam Subchi. Kesatu. Depok: RajaGrafindo Persada, 2021.
Rafiq Yunus al-Mishri. Fiqh Al-Mu’amalat Al-Maliyyah. Damaskus: Dar al-Qalam, 2007.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Sekretariat Negara, 2003.
Riyadi, Fuad. “Sistem Dan Strategi Pengupahan Perspektif Islam.” Iqtishadia 8, no. 1 (2015): 155–88.
Rizky. “Wawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta.” 2025.
Robbins, Stephen P. Organizational Behavior. New Jersey: Prentice Hall, 2003.
Rochmat. “Kajian Pustaka Dan Kerangka Pemikiran Tentang Insentif.” Bandung: Universitas Komputer Indonesia, 2013.
Roji, Fahrur. “Persepsi Ulama’terhadap Nggebod (Sistem Pemberian Upah) Buruh Ketika Panen Padi Di Desa Dukuhlo Kecamatan Bulakamba,” 2022, 21–30.
Setiani, Baiq. “Kajian Sumber Daya Manusia Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Di Perusahaan.” Jurnal Ilmiah Widya 1, no. 1 (2013): 38–44.
Simamora, Henry. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: STIE YKPN, 2019.
Sopandi, Hendri, and Neng Cahya Komala. “Analisis Sistem Upah Terhadap Kesejahtraan Karyawan Menurut Perspektif Ekonomi Syariah.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 2024, 472–83.
Suhendi, A. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Suparno. Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Susilawati, Seli. “Analisis Prosedur Pembayaran Gaji Dan Upah Di PT UBK.” Jurnal Administrasi Bisnis, 2018.
Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Syarif. “Wawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta.” 2025.
Syarifuddin, Amir. “Garis-Garis Besar Fiqih Muamalah.” Jakarta: Prenada Media, 2004.
Tjandra, Surya. Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia: Perjalanan, Dinamika, Dan Tantangan. Jakarta: Obor, 2018.
Tohardi. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: CV. Mandar Maju, 2018.
Umar, Husaini. Metodologi Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisnis. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Usman, Apryliani. “Analisis Akad Ijarah Terhadap Pemberian Upah Jasa Kelompok Tani (Studi Di Desa Bambapuang Kab. Enrekang).” IAIN Parepare, 2023.
Wahyuni, Tria. “Sistem Penetapan Dan Pembayaran Upah Karyawan Pada Pangkas Rambut Menurut Etika Bisnis Islam (Studi Pada Rafi Barbershop Bumi Ayu Kota Bengkulu).” IAIN Bengkulu, 2020.
Yadi. “Wawancara Tentang Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Manufaktur Wiring harness Dalam Perpektif Akad Ijarah CV Hanami Electrindo Citalang Purwakarta.” Purwakarta: Operator Produksi, 2025.
Yulianda, Tamara. “Analisis Pemberian Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan Pt Paguntaka Cahaya Nusantara Banjarbaru.” Universitas Islam Kalimantan MAB, 2021.
Yustisia. Pekerja Melek Hukum: Hak Dan Kewajiban Pekerja Kontrak. Visi Media, 2016.






