Analisis Pengelolaan Dana Tabarru (Asuransi Jiwa Syariah) dalam Produk Pembiyaaan di BMT Mardhatillah Berkah Karawang
DOI:
https://doi.org/10.37726/ee.v4i1.106Kata Kunci:
Pengelolaan, Tabarru, Penerapan tabarruAbstrak
Lembaga keuangan Syariah non bank seperti BMT harus bisa melakukan sistem manajemen resiko pembiayaan yang baik agar resiko yang terjadi dapat diminimalisir, adapun upaya yang dilakukan oleh pihak BMT Mardhatillah Berkah Karawang dalam meminimalisirnya dengan cara membebankan pada setiap anggota yang melakukan Pembiayaan dengan membayar dana Tabarru dan itu di bayarkan sekali saja pada saat anggota melakukan pencairan pembiayaan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan dana Tabarru dalam Produk Pembiayaan di BMT Mardhatillah Berkah dan untuk mengetahui Penerapan akad Tabarru yang dilakukan pada saaat pembiayaan. Tabarru’ dapat diartikan seperti sumbangan, hibah, dana kebajikan, atau derma. Sedangkan orang yang memberikan sumbangan disebut dengan mutabarri’ atau dermawan. Berdasarkan hasil penelitian setiap anggota yang melakukan Pembiayaan di BMT, Baik itu Pembiayaan Murabahah, Mudharabah, Dan Rahn, akan ada Dana Tabarru yang harus dibayarkan pada saat Pencairan Pembiayaan dimana dana Tabarru ini akan digunakan untuk saling membantu atau saling menanggung apabila ada resiko meninggal dunia diantara anggota BMT. Dalam akad Tabarru’, Anggota memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong Anggota BMT lainnya yang mengalami musibah atau kejadian diluar kehendak manusia, sehingga dana tersebut dipisahkan dengan dana lainnya.
1.png)





