Prosedur Pemeliharaan Barang Jaminan Dalam Perspektif Ekomomi Syariah Di Pegadaian Cabang Subang
Abstract
Artikel ini membahas tentang pemeliharaan barang jaminan yang merupakan biaya yang dibebankan kepada rahin/nasabah untuk menjaga dan merawat barang jaminan agar tidak hilang dan pada saat dikembalikan sama seperti yang diterima. Jumlah dari biaya yang dibebankan tersebut ditentukan berdasarkan nilai taksiran barang jaminan dan dalam jangka waktu yang ditentukan pada saat akad. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan pelaksanaan pemeliharaan barang jamian dan untuk mengetahui pelaksanaan pemeliharaan barang jaminan di Pegadaian Cabang Subang. Dan tinjauan ekonomi syariah tentang pelaksanaan pemeliharaan barang jaminan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan serta menyajikan suatu peristiwa yang terjadi di lapangan dengan menggunakan teknik pengumpulan tringulasi data yaitu melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan juga penelitian kepustakaan dengan membaca buku, jurnal, artikel, website yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemeliharaan barang jaminan di Pegadaian Cabang Subang sudah sesuai dengan fatwa maupun peraturan pemerintah. Dalam fatwa maupun peraturan pemerintah pelaksanaan pemeliharaan barang jaminan diperbolehkan. Pegadaian berhak mengenakan biaya pemeliharaan barang jaminan kepada nasabah. Akan tetapi penulis tidak menemukan aturan yang menjelaskan mengenai nilai maksimal biaya pemeliharaan barang jaminan atau berapa besar biaya pemeliharaan barang jaminan yang seharusnya ditanggung oleh rahin. Pemeliharaan barang jaminan dibebankan kepada nasabah yaitu tergantung dari kebijakan atau peraturan masing-masing perusahaan