Pelaksanaan Bagi Hasil Simpanan dan Pembiayaan Mudharabah Di BMT Al-Amanah Cabang Subang
DOI:
https://doi.org/10.37726/ee.v4i1.92Kata Kunci:
Bagi Hasil, Mudharabah, Mudharabah Muthlaqah, Revanue SharingAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan bagi hasil Mudharabah menurut para ulama, mengetahui pelaksanaan bagi hasil simpanan dan pembiayaan Mudharabah, dan untuk mengetahui dampak dari bagi hasil simpanan dan pembiayaan Mudharabah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data Primer diperoleh dari hasil lapanganan data sekunder terdiri dari referensi, buku-buku, dan sumber dari internet. Hasil Penelitian menunjukan bahwa simpanan dan pembiayaan Mudharabah yang dilakukan di BMT Al-Amanah yaitu menggunkan Mudharabah mutlaqah dan nisbah bagi hasil yang dipakai adalah revanue sharing, menurut para ulama akad Mudharabah boleh dilakukan dengan syarat atau ketentuan yang sudah disepakati. Di BMT Al-Amanah ini nisbah bagi hasil hanya beda dalam penghitungan atau pembagian saja, pembagian nisbah 40:60 ada yang 50:50 tergantung dari kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak, selanjutnya manfaat atau dampak positif dapat membantu para anggota dalam melakukan penyimpanan dana maupun dalam pembiayaan dana, dan juga dapat membatu dan mengembangkan BMT Al-Amanah dalam mengelola dan membesarkan lembaga keuangan tersebut
1.png)





