Pelaksanaan Akad Mudharabah Pada Pembiayaan Modal Usaha di Koperasi Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa Desa Cicadas Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang

  • Siti Rahmah Ramadhan STAI Riyadhul Jannah Subang
  • Ahmad Damiri Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Jalaludin Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta

Abstract

Artikel ini membahas tentang pelaksanaan akad mudharabah pada pembiayaan modal usaha di Koperasi Dewan Kemakmuran Masjid Desa Cicadas Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan akad mudharabah pada pembiayaan modal usaha di Koperasi Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa Desa Cicadas, mengetahui penentuan bagi hasil di Koperasi Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa Desa Cicadas, dan untuk mengetahui dampak dari pelaksanaan pembiayaan Akad Mudharabah pada Koperasi Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa Desa Cicadas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini, sumber data terdiri dari Data Primer dan Data Sekunder. Data Primer diperoleh dari hasil lapangan dengan cara observasi dan wawancara langsung dengan Ketua Koperasi Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa Desa Cicadas. Data sekunder diperoleh dari berbagai referensi, seperti sumber dari internet, arsip-arsip lembaga dan bacaan lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan akad mudharabah pada pembiayaan modal usaha di Koperasi Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa Desa Cicadas hanya menggunakan satu jenis akad pada pembiayaan mudharabah yaitu muqayyadah. Sistem bagi hasil yang diterapkan menggunakan prinsip profit sharing dengan pengembalian modal dilakukan dengan melakukan pembayaran angsuran yang dilakukan dengan jangka waktu sesuai dengan kemampuan mudharib. Dengan adanya pembiayaan tersebut mereka bisa dengan tenang menjalankan usaha yang mereka kelola tanpa adanya kekhawatiran dalam melaksanakannya, karena pembiayaan yang mereka jalankan merupakan pembiayaan yang diterapkan sesuai prinsip syariah Islam.

Published
2020-06-29
How to Cite
Ramadhan, S. R., Damiri, A., & Jalaludin. (2020). Pelaksanaan Akad Mudharabah Pada Pembiayaan Modal Usaha di Koperasi Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa Desa Cicadas Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang. EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 4(1), 76-81. https://doi.org/10.37726/ee.v4i1.82