Kontribusi Hukum Islam dalan Proses Taqnin Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

  • Ahmad Damiri

Abstract

Setelah dilegislasikan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kemajuan lembaga perbankan syari’ah di Indonesia relatif berkembang pesat, karena kendala-kendala institusional maupun yuridis telah diatasi. Menurut hemat penulis, prinsip bagi hasil (profit and loss-sharing) sejenis mudharabah sangat cocok diterapkan pada sektor riil dan pengembangan usaha kerakyatan, karena sebenarnya sudah sangat seusai dengan pola yang diharapkan mampu me-back up industri besar yang kini mengalami tingkat persaingan yang sangat kompetitif.
Bagi hasil mudharabah di bank syariah bisa dioptimalisasikan melalui berbagai langkah, antara lain adalah kesinambungan dan transparansi informasi terhadap usaha yang akan dijalankan. Informasi usaha dan pasar adalah sesuatu yang sangat penting dan berharga dalam setiap usaha. Oleh karena itu langkah ini bisa dimaksimalkan melalui database yang aktual, rinci, dan faktual, sambil terus mencari dan menemukan format usaha yang sesuai dengan iklim usaha tersebut.
Langkah lainnya adalah dengan pengembangan industri-industri kecil yang dibina langsung oleh bank syariah. Industri ini benar-benar milik rakyat, prospektif, dan dikelola dengan amanah. Industrialisasi adalah salah satu kunci penting bagi negara kita untuk dapat survive di saat krisis seperti ini, dan melatih bangsa kita menjadi bangsa yang mandiri.
Langkah terakhir yang perlu segera ditindaklakjuti adalah membuat aturan dan regulasi yang tepat, terstandarisasi dan sesuai dengan prinsip syariah. Umat Islam sangat berharap legalisasi produk bank syariah bisa dipertimbangkan oleh DPR dan pemerintah untuk menjadi hukum yang positif. Aturan ini nantinya menjadi payung yang sah terhadap gerak-gerik pelaksanaan pembiayaan mudharabah terhadap industri-industri kecil.
Mudah-mudahan semakin banyak pihak yang memahami pentingnya prinsip bagi hasil (profit and loss-sharing) dalam memainkan peranannya pada setiap pembiayaan usaha di Bank Syariah. Jika ini berhasil dilakukan, maka sektor riil dapat berkembang pesat dan negara kita akan memiliki industri usaha yang kuat. Pada akhirnya, ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan ekonomi yang kini melanda di negara kita, karena sesungguhnya prinsip bagi hasil (profit and loss-sharing) adalah pola yang tepat dalam pengembangan sektor riil di negara kita.

References

Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1996).
Al-Din. Abu Bakr Muhammad al-Taqi, Kifayah al-Akhyar, (Bandung: Al-Ma’arif, t.th).
Al-Dimyati. Sayyid Muhammad Syatha, I’anah al-Thalibin, (Semarang: Thaha Putra, t.th.).
Al-Juzayri. Abd al-Rahman, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996).
Al-Yusu’i. Luis Ma’luf, Al-Munjid fî al-Lughah wa al-A’lam, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1988).
Al-Zuhaily. Wahbah, Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuh, (Beirut: Dar al-‘Ilm, 1984).
Antonio. Muhammad Syafi'i, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2001).
Ash-Shiddieqy. Hasbi, Pengantar Fikih Muamalah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1984).
Fushali. Eskarni, “Ekonomi Islam Solusi Tepat untuk Kemaslahatan Umat”, lihat dalam http://www.majalahsinar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=92&Itemid=76.
Ibn Qudamah. Al-Mughni, (Beirut: Dar al-Fikr, 1981).
Karnaen Perwataatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992).
Konsideran UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Salis. Nur Fakhrus, Penerapan dan Pengembangan Prinsip Syari’ah di Lembaga Keuangan Syari’ah, kutipan dari makalah Nur Fakhrus Salis, mahasiswa Jurusan Perbankan Syari’ah di STAIN Pekalongan.
Saeed. Abdullah, Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation (Leiden: EJ Brill, 1996).
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1984).
Syafe’i. Rachmat, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbankan Syari’ah” dalam HU Pikiran Rakyat edisi 21 Maret 2005 dan lihat pula dalam http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0305/21/0802.htm.
Tri Hartanto, “Sebuah Keharusan Undang-undang Khusus Bank Syari’ah”, lihat penjelasan lengkapnya dalam http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=9235 &cl=Berita.
Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Syari’ah, (Bandung: Pustaka Mulia dan Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati, 2000).
---------------, Prinsip Operasional Bank Muamalat Indonesia dalam Operspektif al-Madzâhib al-Arba`ahal. Tesis, (Jakarta: Program Pascasarjana
Published
2018-06-25
How to Cite
Damiri, A. (2018). Kontribusi Hukum Islam dalan Proses Taqnin Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 2(1). https://doi.org/10.37726/ee.v2i1.8