Pengaruh Produk Halal dan Wisata Halal dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Banten
DOI:
https://doi.org/10.37726/ee.v6i2.675Kata Kunci:
Produk Halal, Wisata Halal, Peningkatan PADAbstrak
Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi yang mempunyai peluang dan potensi besar terhadap pengembangan kuantitas dan kualitas industri halal. Selain memiliki banyak destinasi yang dapat dijadikan objek pariwisata halal, Banten juga memiliki banyak produsen produk barang dan jasa halal. Selain itu dengan penguatan UMKM industri halal melalui penggunaan teknologi digital, dengan peningkatan kemampuan daya saing. Tidak kalah penting juga dengan melalui perluasan akses pasar dan kemudahan akses permodalan serta dengan peningkatan kualitas SDM (sumber daya manusia) berbasis ekonomi dan keuangan syariah serta peningkatan literasi masyarakat terhadap penggunaan produk halal dalam kesehariannya. Berdasarkan uraian tersebut, maka rumusan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaruh produk halal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Banten?; Bagaimana pengaruh wisata halal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Banten?. Metode penelitian ini menggunakan kuantitatif deskriptif, dimana populasi penelitian ini sebanyak100 orang. Berdasarkan hasil pembahasan tentang pengaruh produk halal dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Provinsi Banten diperoleh nilai t-statistik untuk hipotesis ini sebesar 2,114 lebih besar dari 1,96, dan nilai P-value yang bernilai 0.035 atau nilai P-value lebih kecil dari 0,05 atau 5 persen. Artinya terdapat pengaruh yang signifikan penguatan produk halal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Banten. Selanjutnya, original sample tabel sebesar 0,220 artinya variabel Penguatan Produk Halal berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan asli daerah sebesar 22 %, sedangkan sisanya 78 % ditentukan oleh factor lain yang tidak diteliti pada penelitian saat ini. Hipotesis kedua, didapatkan nilai T-statatistiknya sebesar 1,966 lebih besar dari 1,96. Begitupula dengan nilai P-value yang dimiliki sebesar 0,050 nilai ini masih berada diatas atau sama dengan 0,05. Artinya variable penguatan wisata halal berpengaru terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Banten. Besaran pengaruh 21,8 persen, sedangkan sisanya 78,2 persen ditentukan oleh factor lain yang tidak ditelili pada penelitian saat ini. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Rahman yang telah jelas menyebutkan bahwa sektor pariwisata syariah diyakini mampu meningkatkan perekonomian lokal masyarakat.
Referensi
Abrori M.E, F. (2020). Parawisita Halal dan Peningkatan Kesejahteraan. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.
Artha Wulandari, P., & Iryanie, E. (2017). Pajak Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah. Yogyakarta : Deepublish.
Badrudin, R. (2012). Ekonomika Otonomi Daerah. In Ekonomika Otonomi Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Burhanuddin. (2011). Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikat Halal. Malang: UIN Maliki Press.
Charity, M. L. (2017). Jaminan Produk Halal di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), 99–108.
Chookaew, S., chanin, O., Charatarawat, J., Sriprasert, P., & Nimpaya, S. (2015). Increasing Halal Tourism Potential at Andaman Gulf in Thailand for Muslim Country. Journal of Economics, Business and Management, 3(7), 739–741. https://doi.org/10.7763/joebm.2015.v3.277
Firdausy, C. M. (2017). Kebijakan & Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dalam Pembangunan Nasional. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Ghozali, I. (2017). Model Persamaan Struktural Konsep Dan Aplikasi Dengan Program AMOS 24. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Gilang Widagdyo, K. (2015). Analisis Pasar Pariwisata Halal Indonesia. The Journal of Tauhidinomics, 1(1), 73–80. file:///C:/Users/ASUS/Downloads/3325-7937-1-SM.pdf
Halim, A., & Baroroh, N. (2021). Pariwisata Halal: Studi Komparatif Hotel Syariah di Yogyakarta dan Bali. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(1), 53–66. https://doi.org/10.24090/mnh.v15i1.4602
Hermawan, A. (2017). Penelitian Bisnis: Paradigma Kuantitatif. (Jakarta: PT Grasindo.
https://banten.bps.go.id/. (n.d.).
https://id.wikipedia.org/wiki/Islam_menurut_negara. Diakses 15 November 2022. (n.d.).
Mabrurin, A., & Latifah, N. A. (2021). Analisis Pengembangan Potensi Pariwisata Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat. Journal of Islamic Tourism, Halal Food, Islamic Traveling, and Creative Economy, 1(1), 63–88. https://doi.org/10.21274/ar-rehla.2021.1.1.63-88
Mukti Fauzan, M. S., Ardyansyah, F., & Hanifah, L. (2022). Analisis Potensi Dan Tantangan Wisata Halal Pantai Biru Di Kabupaten Bangkalan. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, Vol 5(November 2022).
Noviarita, H., Kurniawan, M., & Nurmalia, G. (2021). Analisis Halal Tourism dalam Meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Lampung. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 302. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1574
Presiden Republik Indonesia. (2014). UU No.33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Rahman, A., Hana, U. A., Studi, P., Syariah, E., Tinggi, S., Islam, A., & Surabaya, M. A. (2021). Optimalisasi Pariwisata Syariah Dalam Upaya Peningkatan Ekonomi Lokal Masyarakat Madura. 3(2), 63–73.
Ramadhany, F., & Ridlwan, A. A. (2018). Implikasi Pariwisata Syariah Terhadap Peningkatan Pendapatan dan Kesejahteraan Masyarakat. Muslim Heritage, 3(1), 157. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v3i1.1303
Sayekti, N. W. (2019). Strategi Pengembangan Pariwisata Halal di Indonesia. Kajian, 24(3), 159–171. https://studipariwisata.
Siregar, B. (2017). Akuntansi Sektor Publik (akuntansi keuangan Pemerintah Daerah berbasis akrual). Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Wardiyanta. (2006). Metode Penelitian Pariwisata. Yogyakarta : Andi.
1.png)





