Sertifikasi Halal Industri pada Produksi Barang Gunaan Kemasan (Packaging) di PT. Indonesia Toppan Printing

Penulis

  • Rahmat Aji Nuryakin STAI Pelita Nusa Bandung Barat
  • Triana Apriani STAI Pelita Nusa Bandung Barat
  • Setiadi Setiadi STAI Pelita Nusa Bandung Barat
  • Dadin Solihin STAI Pelita Nusa Bandung Barat
  • M. Anton Athoillah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.37726/ee.v7i1.848

Kata Kunci:

Sertifikasi Halal, Barang Gunaan, Industri Halal

Abstrak

Latar belakang penelitian, mengkaji sejauh mana ekosistem halal industri dalam negeri agar bisa menguasai pasar domestik dan global. Kawasan Industri halal harus dapat menunjang kebutuhan sumber bahan baku serta produksi yang bersertifikat halal, salah satunya di Perusahaan Packaging Indonesia Toppan Printing. Tujuan penelitian, untuk mengetahui unsur-unsur dan zat-zat bahan dasar dalam pembuatan barang gunaan kemasan (packaging) yang di produksi PT. Indonesia Toppan Printing. Hal ini dilakukan antara lain untuk mewujudkan pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH) diberbagai daerah Indonesia, terutama di Provinsi Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi melalui website resmi, karya ilmiah dan kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif dengan tahap reduksi data, penyajian data dan penyimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sertifikasi halal barang gunaan kemasan (packaging) berbahan plastik dan kertas yang diperuntukkan untuk makanan, minuman, obat-obatan, serta toiletries (sabun, pasta gigi, shampoo, detergen, pewangi lantai, dan pewangi pakaian) yang diproduksi oleh PT. ITP menjadi bagian dari kewajiban produk yang harus disertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019, serta peraturan terbaru yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2021 terutama Pasal 14 dimana klausul tersebut menyatakan bahwa “Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan” menjadi objek kajian untuk disertifikasi halal, yaitu packaging barang kemasan produk perusahaan yang menjadi brand market halal industry untuk konsumennya.

Referensi

Agustina, W. (n.d.). Teknologi Pengemasan, Desain, dan Pelabelan Kemasan Produk Makanan (p. 2011). LIPI Indonesia.

Ayu Rizaty, M. (2022). “Jumlah Penduduk Muslim Indonesia Terbesar di Dunia pada 2022”. https://dataindonesia.id/ragam/detail/populasi-muslim-indonesia-terbesar-di-dunia-pada-2022.

Durrotul Faridah, H. (2019). Sertifikasi Halal Di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, Dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research © Copyright by Pusat Riset Dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga, E-ISSN: 2654-9778; P-ISSN: 2654-9409, 2(2).

Institute, M. (n.d.). Mutu Institute.

Jaswir, I. dkk. (2020). Daftar Referensi Bahan-bahan yang Memiliki Titik Kritis Halal dan Subtansi Bahan Non-Halal (1st ed.). Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Jimiono, Aji, S. I. R. (2020). Kriteria Sertifikasi Halal Barang Gunaan di Indonesia. Jurnal Pangan Halal, 2(1).

Konsultan, S. (n.d.). Sysindo Konsultan.

Moeloeng. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya, UPI Repository (2015).

Mulijani, S. (2019). Kemasan Plastik dan Aspek Kehalalannya LPPOM MUI.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 “Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal”. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1191., (2019).

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 “Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal”. LNRI Tahun 2019 Nomor 88. TLNRI Nomor 6344., (2019).

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 “Tentang Jaminan Produk Halal”. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 295. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 5604., (2014).

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 “Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal”. LNRI Tahun 2021 Nomor 49. TLNRI Nomor 6651., (2021).

Prisiliko, Fatimah Yunus, Evan Stiawan, O. (2022). Potensi Wisata Halal di Desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah Menggunakan Porter Five Forces. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, VIII(2). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29300/aij.v8i2.6370

PT. ITP. (2023). Profile PT. Indonesia Toppan Printing. PT. ITP. https://www.toppan.co.id/Profile.php

Qomarudin dkk, A. (2021). Peningkatan Penjualan Produk Barang Gunaan Melalui Sertifikasi Halal. AL YASINI: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum Dan Pendidikan, 06(02).

Saepul Ma’mun, Dadin Solihin, S. N. D. (2021). Menakar Pengaruh Personal Selling Terhadap Evaluasi Alternatif Konsumen Dalam Pembelian Rumah Secara Syariah (Riset Di Perumahan Firdaus Garden Paku Haji Kabupaten Bandung Barat). Jurnal Pelita Nusa, 1(1).

Saepul Ma’mun, Kusmara Setiadi, Dadin Solihin, U. H. S. (2022). Manajemen Mutu di Koperasi Wanita Bunga Tanjung. ETNIK : Jurnal Ekonomi Dan Teknik, p-ISSN 2808-7291 | e-ISSN 2808-6694, 1(12). https://doi.org/https://doi.org/10.54543/etnik.v1i12.137

Sucopindo. (n.d.). Sucopindo.

Wajdi, F. (2019). Jaminan Produk Halal di Indonesia Urgensi Sertifikasi dan Labelisasi Halal (1st ed.). Rajawali Pers.

Waras Sayekti, N. (2022). Kawasan Industri Halal: Upaya Menuju Indonesia Pusat Produsen Halal Dunia (1st ed.). Yayasan Pustaka Obor.

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-21

Cara Mengutip

Sertifikasi Halal Industri pada Produksi Barang Gunaan Kemasan (Packaging) di PT. Indonesia Toppan Printing. (2023). EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 7(1), 98-110. https://doi.org/10.37726/ee.v7i1.848

Artikel Serupa

1-10 dari 23

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.