Analisis Praktik Giveaway Dalam Perspektif Ekonomi Syariah di Akun Instagram Arifah.id
DOI:
https://doi.org/10.37726/ee.v6i1.404Kata Kunci:
Ju’alah, Giveaway, Online ShopAbstrak
Setiap perusahaan pasti memiliki media promosi, salah satu bentuk promosi yang banyak dilakukan oleh para pelaku usaha online shop adalah dengan mengadakan giveaway. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui praktik giveaway di akun Instagram Arifah.id dan untuk mengetahui praktik giveaway di akun Instagram Arifah.id dalam perspektif Ekonomi Syariah. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini, Pertama, Penyelenggaraan giveaway di akun Instagram Arifah.id dimulai dengan owner menentukan persyaratan bagi peserta yang mengikuti giveaway, setelah itu persyaratan serta hadiah disampaikan di postingan akun Instagram Arifah.id, lalu peserta mengikuti persyaratan dan ketentuan sesuai dengan yang telah disampaikan di postingan Instagram, kemudian owner menentukan pemenang dengan cara manual. Setelah pemenang ditentukan, owner mengumumkan pemenang giveaway di Instagram story dengan menandai akun Instagram pemenang, selanjutnya pemenang konfirmasi data pribadi seperti Nama Lengkap, Alamat Lengkap, No. Handphone, serta hadiah yang diinginkan pemenang dari produk Arifah.id. Setelah mendapatkan konfirmasi dari pemenang, owner mempersiapkan hadiah dan mengirimkan hadiah tersebut melalui ekspedisi J&T atau JNE, tanpa ada persyaratan bagi pemenang untuk pengiriman hadiah tersebut. Kedua, Praktik giveaway dalam perspektif ekonomi syariah termasuk dalam akad ju’alah. Praktik giveaway di akun Instagram Arifah.id sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007. Hal ini dapat ditunjukkan dengan perpenuhi rukun dan syarat dalam akad ju’alah, mulai dari Ja’il (pihak yang mengadakan sayembara), Maj’ul Lah (pihak yang melakukan pekerjaan sayembara dan yang berhak mendapatkan upah (ju’lu)), ‘Amal (pekerjaan yang disayembarakan), Ju’lu (upah yang dijanjikan), dan Sighat (pernyataan dari pihak ja’il kepada maj’ul lah). Dan penelitian ini diperkuat juga oleh Pakar Ekonomi Syariah bahwa praktik giveaway ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan syariah yang artinya dibolehkan dalam Islam, karena pada dasarnya segala bentuk muamalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan.
Referensi
@TrikPhotoshopID, & @BisnisAnakMuda. (2015). Jago Jualan di Instagram (1st ed.). ByPass.
Afriani, A. (2018). Implementasi Akad Ju’alah Dalam Lembaga Keuangan Syariah. EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 2(2), 59–63.
Al Afif, M. F., Nuringwahyu, S., & Krisdianto, D. (2020). Pengaruh Konten dan Promosi Giveaway Terhadap Meningkatnya Popularitas (Studi Kasus Mobile Legend Bang Bang Pada Akun Instagram @Devclovedmlbb). JIAGABI, 9(1), 25.
Amrin, A. (2007). Strategi pemasaran asuransi Syariah. Gramedia Widiasarana.
Arifah Sa’adah. (2020). Wawancara Praktik Giveaway di Online Shop Arifah.id.
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007, Pub. L. No. 62/DSN-MUI/XII/2007 (2007).
Fatima, I. N. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Giveaway pada Transaksi Online Shop Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Skripsi--UIN Sunan Kalijaga, Daeah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Febrina, A. (2019). Motif orang tua mengunggah foto anak di instagram (Studi Fenomenologi Terhadap Orang Tua di Jabodetabek). Jurnal Abdi Ilmu, 12(1), 55–65.
Harahap, D. A. (2018). Perilaku Belanja Online di Indonesia: Studi Kasus. JRMSI-Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia, 9(2), 193–213.
Haryono, H. (2017). Konsep Al Ju’alah Dan Model Aplikasinya Dalam Kehidupan Sehari-Hari. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 5(09), 643–657.
Helianthusonfri, J. (2019). Belajar Social Media Marketing. PT. Elex Media Komputindo.
Karim, A. A. (2004). Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan. PT. Raja Grafindo Persada.
Kasmir. (2014). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Rajawali Pers.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2014). Al Fattah Al-Qur’an Terjemah Dua Muka. Mikraj Khazanah Ilmu.
Noor, J. (2012). Metodologi Penelitian, Skripsi, Tesis, Disertasi Dan Karya Ilmiah. Prenadamedia Group.
Nugraha, A. (2020). Wawancara Hukum Giveaway. Praktisi Ekonomi Syariah.
Pelangi, T. L. (2013). Metodologi Fiqih Muamalah. In Mojoroto Kediri: Lirboyo Pres.
Robert K.Yin. (2015). Studi Kasus: Desain dan Metode. PT. RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sujarweni, V. W. (2015). Statistik untuk Bisnis dan Ekonomi. Pustaka.
Vionita, L., & Prayoga, D. (2021). Penggunaan Media Sosial selama Pandemi Covid-19 dalam Promosi Kesehatan di Rumah Sakit Kabupaten Tangerang. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 20(2), 126–133.
Widiyanti, M., Febrian, F., & others. (2022). Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terkait Persetujuan Perpanjangan Kontrak Pengadaan Give Away Oleh PT. Garuda Indonesia (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 23/KPPU-L/2010. Lex LATA, 2(2).
Zuhaili, W. (2010a). Al-Fiqhu Asy-Syafi‟i Al-Muyassar, diterjemahkan Muhammad Afifi, Abdul Hafiz (Fiqih Imam Syafi‟i 2). Almahira.
Zuhaili, W. (2010b). Fiqhul Islam Wa Adillatuhu. Gema Insani.
1.png)





