Pola Persaingan Usaha Batik Di Era Digital Dalam Perspektif Manajemen Pemasaran Syariah

Penulis

  • Nadhifatus Sa’idah’ Universitas Qomaruddin
  • Syamsir Alamsyah Harahap Universitas Qomaruddin
  • Kurnia Cahya Lestari Universitas Qomaruddin

DOI:

https://doi.org/10.37726/t3n3dy92

Kata Kunci:

UMKM batik, pemasaran digital, persaingan usaha, manajemen pemasaran, daya saing

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pola pemasaran usaha batik sebelum pemanfaatan pemasaran digital, menganalisis pola pemasaran sesudah pemanfaatan pemasaran digital, serta menganalisis penerapan prinsip manajemen pemasaran syariah dalam praktik pemasaran usaha batik di era digital pada UMKM Rumah Batik Pelemahan dan Batik Bangsawan di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan pola pemasaran UMKM batik dari sistem konvensional menuju pemasaran digital seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya persaingan usaha. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua UMKM telah melakukan transformasi pemasaran dari sistem konvensional menuju pemasaran digital melalui pemanfaatan media sosial dan website dengan tingkat optimalisasi yang berbeda. Dalam menghadapi persaingan usaha, kedua UMKM menerapkan strategi peningkatan kualitas produk, pelayanan, serta diferensiasi motif berbasis kearifan lokal sebagai keunggulan bersaing. Selain itu, penerapan manajemen pemasaran syariah diwujudkan melalui prinsip kejujuran, amanah, transparansi, dan upaya menghindari unsur gharar dalam penyampaian informasi produk kepada konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemanfaatan teknologi digital, strategi diferensiasi produk, dan penerapan nilai-nilai pemasaran syariah menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing UMKM batik di era digital. Dampak dari penelitian ini adalah memberikan kontribusi praktis bagi UMKM dalam meningkatkan efektivitas pemasaran digital, memperkuat daya saing melalui branding berbasis kearifan lokal, serta meningkatkan kepercayaan konsumen melalui penerapan prinsip pemasaran syariah. Secara akademik, penelitian ini memperkaya kajian pemasaran digital dan syariah dalam konteks UMKM.

Referensi

Anzu Elvia Zahara, A. H. (2025). Manajemen Pemasaran Syariah. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Atik Devi Kusuma, L. Z. (2024). Gharar dalam Transaksi Ekonomi: Analisis Hukum Islam dan Implikasinya. Jurnal Kajian dan Penelitian Umum, 140–152.

Faizah, A. M. (2023). Analisis Strategi Pemasaran dalam Meningkatkan Daya Saing UMKM. Jurnal Media Komunikasi Ilmu Ekonomi (MELATI), 52–63.

Fasa, M. T. (2025). Transformasi Digital: Peran E-Commerce dalam Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 1-10.

Fitriyah. (2026). Wawancara Dengan Pemilik Batik Bangsawan .

Halim, A. I. (2025). Strategi Komunikasi Pemasaran UMKM Batik Jember: Pendekatan Etnografi dalam Meningkatkan Daya Saing. Jurnal Manajemen dan Bisnis Indonesia (JMBI), 190–199.

Indonesia, K. A. (2019). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

Iqbal, M. (2021). Efektifitas Digital Marketing Terhadap Kualitas Layanan Pada Usaha Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Aceh). JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi), 83-93.

Keller, P. K. (2016). Marketing Management. Boston, Massachusetts, United States of America (USA): Pearson Education.

Marini Yunita Tanzil, A. K. (2021). Fashionpreneur 101: Strategi Memulai Bisnis Fashion. Surabaya: Penerbit Universitas Ciputra.

Mashudi, N. K. (2026). Islamic Business Ethics-Based Digital Marketing to Increase Sales: A Study of MSMEs in Indonesia in 2022–2024. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 2055–2067.

Mochammad Al Musadieq, E. K. (2025). Integrasi Kapabilitas SDM dan Pemasaran Digital dalam Meningkatkan Daya Saing UMKM melalui Transformasi Teknologi. Jurnal Disrupsi Bisnis, 819–829.

Muthia Azzahra, L. D. (2024). Gharar Konsep Memahami dalam Fiqih: Definisi dan Implikasinya dalam Transaksi. Hikmah: Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, 145–153.

Nuringsih, E. A. (2023). Peran E-commerce, Media Sosial dan Digital Transformation untuk Peningkatan Kinerja Bisnis UMKM. Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis (JMIEB), 286–299.

Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press.

Rohman, A. F. (2024). Analisis Strategi Pemasaran Syariah UMKM Batik. IQTISODINA (atau Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Islam / publikasi e-journal terkait), 155–170.

Siradj, H. d. (2015). Konsep dan Implementasi Pemasaran Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 101–115.

Sugiyanto. (2026). Wawancara Dengan Pemilik Batik Pelemahan.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Wike Astrid Cahayani, I. D. (2021). Batik Histologi: Ekspresi Culturepreneurship Kedokteran. Malang: Universitas Brawijaya Press (UB Press).

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30

Cara Mengutip

Pola Persaingan Usaha Batik Di Era Digital Dalam Perspektif Manajemen Pemasaran Syariah. (2026). EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 10(1), 54-69. https://doi.org/10.37726/t3n3dy92

Artikel Serupa

1-10 dari 66

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.