Kajian Ekonomi Syariah Dalam Pelaksanaan Asuransi Jaminan Kesehatan Pada Faskes Pertama Layanan BPJS Puskesmas Palasari Subang

Penulis

  • Kiki Erika Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Riyadhul Jannah Subang
  • Rina Nurhayati Universitas Padjadjaran Bandung
  • Moch. Cahyo Sucipto Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta

DOI:

https://doi.org/10.37726/ee.v4i2.133

Kata Kunci:

BPJS Kesehatan, Puskesmas, Ekonmi Syariah.

Abstrak

Abstrak-Penelitian ini dilaksanakan di Puskesmas Palasari Ciater Kabupaten Subang. Puskesmas adalah salah satu lembaga kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS. BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan hari tua, Jaminan pensiun dan Jaminan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan BPJS Kesehatan di Faskes pertama Puskesmas Palasari Ciater Subang dan bagaimana pandangan Ekonmi Syariah terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan tingkat pertama di Faskes pertama Puskesmas Palasari Ciater Subang. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis.  Sumber data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Dari hasil pembahasan peneliti mendapatkan bahwa dalam pelaksanaannyaseluruh warga Negara Indonesia diwajibkan untuk menjadi kepesertaan dari BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaannya di Puskesmas Palasari melayani dengan terbuka seluruh peserta BPJS Kesehatan yang penting mereka datang ke Puskesmas membawa kartu lalu di klik di tiketnya dan mereka merupakan anggota aktif. Pelaksaan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) di Puskesmas Palasari dari segi pelayanan telah dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan, dan sesuai dengan Ekonomi Syariah.

Referensi

Ade. (2019). Wawancara Tentang Pelaksanaan Asuransi Jaminan Kesehatan Pada Faskes Pertama Layanan BPJS Puskesmas Palasari Subang. (Selaku Peserta BPJS Kesehatan Kab. Subang).

Ali, H. (2004). Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Kencana.

Ananta, I. (2017). Sistem Kapitasi BPJS Kesehatan Dalam Tinjauan Syariah. Konferensi Nasional Ilmu Sosial Dan Teknologi, 1(1). http://seminar.bsi.ac.id/knist/index.php/UnivBSI/article/view/116/112

Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian. PT. Rineka Cipta.

Cahyanti. (2019). Wawancara Tentang Pelaksanaan Asuransi Jaminan Kesehatan Pada Faskes Pertama Layanan BPJS Puskesmas Palasari Subang. (Selaku Peserta BPJS Kesehatan Kab. Subang).

Capra, U. (1997). Al-Qur’an Menuju Sistem Moneter yang Adil. PT Dana Bakti Prima Yasa.

Dahlan, A. A. (2000). Enksiklopedi Hukum Islam (4th ed.). Ichtiar Baru Van Hoeve.

Dewi, G. (2004). Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah Di Indonesia. Kencana.

Dewi, R. K., Nuryadi, N., & Sandra, C. (2016). Identifikasi Pelayanan Promotif pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pustaka Kesehatan2, 4(2). http://jurnal.unej.ac.id/index.php/JPK/article/view/3235

Ganie, J. (2013). Hukum Asuransi di Indonesia. Sinar Grafika.

Irma, A. (2017). Peran Instagram Sebagai Media Komunikasi Pemasaran Bisnis Online (Studi Deskriptif Kualitatif Pada Bisnis Online Beautyhomeshop). Jurnal Online Kinestik, 4(2), 1–12.

Itang, I. (2015). BPJS Kesehatan dalam Perspektif Ekonomi Syariah. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 15(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v15i2.2859

Jasmin. (2019). Wawancara Tentang Pelaksanaan Asuransi Jaminan Kesehatan Pada Faskes Pertama Layanan BPJS Puskesmas Palasari Subang. (Selaku Peserta BPJS Kesehatan Kab. Subang).

Lisnawati. (2019). Wawancara Tentang Pelaksanaan Asuransi Jaminan Kesehatan Pada Faskes Pertama Layanan BPJS Puskesmas Palasari Subang. (Selaku Pegawai BPJS Kesehatan Kabupaten Subang).

Listiyana, I., & Rustiana, E. R. (2017). Analisis Kepuasan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pengguna BPJS Kesehatan Di Kota Semarang. Unnes Journal of Public Health, 6(1), 53. https://doi.org/10.15294/ujph.v6i1.11615

Majid, J., & Saputra, R. E. (2020). Social Accounting; Tendensi Kemaslahatan Publik dibalik Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan di Indonesia. Jurnal Sosial Ekonomi Dan Humaniora, 6(1), 44–53. https://doi.org/10.29303/jseh.v6i1.74

Mubarrak, H. (2016). Kontroversi Asuransi di Indonesia: Telaah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). TSAQAFAH, 12(1), 105. https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v12i1.370

Nana, Dewi, & Surya. (2019). Wawancara Tentang Pelaksanaan Asuransi Jaminan Kesehatan Pada Faskes Pertama Layanan BPJS Puskesmas Palasari Subang. (Selaku Peserta BPJS Kesehatan Kab. Subang).

Nurmatias, F., Sulistyandari, S., & Dina, M. (2017). Perspektif Hukum Islam Terhadap Iuran BPJS Kesehatan. In IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita (Vol. 6, Issue 2). http://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/108

Putrawan, G., Junaid, J., & Ismail, C. S. (2016). Studi Kualitatif Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Oleh BPJS Kesehatan Di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan. In JIM KESMAS (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kesehatan Masyarakat) (Vol. 1, Issue 3). https://doi.org/10.37887/JIMKESMAS.V1I3.1244

RI, D. A. (2009). Al-Qur’an dan Terjemahnya. PT. Sygma Examedia Arkanlemma.

Setiawati, M. E., & Nurrizka, R. H. (2019). Evaluasi Pelaksanaan Sistem Rujukan Berjenjang Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. JKKI; Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 8(1), 1–13. https://doi.org/10.22146/jkki.43843

Sipahutar, E. S. (2020). Analisis Hukum Pelaksanaan dan Pelayanan Bagi Pengguna Jaminan Kesehatan Menurut UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Doktrina: Journal Of Law, 3(1), 87–97. https://doi.org/10.31289/doktrina.v3i1.3528

Suharto, E. (2009). Kemiskinan dan perlindungan sosial di Indonesia: menggagas model jaminan sosial universal bidang kesehatan: dilengkapi dengan: UU No. 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, UU No. 11/2009 tentang kesejahteraan sosial. Alfabeta.

Sukardi, D. (2016). Pengelolaan Dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Islam. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1(1), 96–104.

Sula, M. S. (2004a). Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional (Cetakan Ke). Gema Insani Press.

Sula, M. S. (2004b). Asuransi Syariah (life and General) Konsep dan sistem Operasional. Gema Insani.

Suryani, A. I., & Suharyanto, A. (2016). Implementasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Dalam Meningkatkan Pelayanan Administrasi Kesehatan di Rumah Sakit Umum Sibuhuan. Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 4(1), 86–99. https://doi.org/10.31289/PUBLIKA.V4I1.889

Diterbitkan

2020-12-02

Cara Mengutip

Kajian Ekonomi Syariah Dalam Pelaksanaan Asuransi Jaminan Kesehatan Pada Faskes Pertama Layanan BPJS Puskesmas Palasari Subang. (2020). EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 4(2), 201-213. https://doi.org/10.37726/ee.v4i2.133

Artikel Serupa

1-10 dari 30

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.