Perspektif Ekonomi Islam Pada Transaksi Uang Tip Jasa Bongkar Muat Barang di PD. Mustika Dewi, Pasar Induk Beras Johar Karawang

  • Rio Kristianto STIES Indonesia Purwakarta
  • Imam Sucipto Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta
  • Eka Ahadiyat Suryana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta
Keywords: Transaksi Uang Tip, Hadiah, Risywah

Abstract

Uang tip seringkali di jumpai di dalam aktivitas bongkar muat barang di perusahaan. Dalam aktivitas bongkar muat barang terdapat istilah receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan atau tempat penumpukan di gudang atau lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang atau lapangan penumpukan atau sebaliknya. Jika uang tip sudah bermaksud untuk sesuatu tujuan atau kepentingan tertentu akan berujung pada praktik risywah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui transaksi uang tip atas jasa bongkar muat barang di PD. Mustika Dewi, Kabupaten Karawang, dan untuk mengetahui perspektif ekonomi islam pada transaksi uang tip jasa bongkar muat barang di PD. Mustika Dewi, Pasar Induk Beras Johar Karawang. Penelitian ini menggunakan Penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik transaksi uang tip atas jasa bongkar muat barang di PD. Mustika Dewi adalah sebagai berikut: 1). Proses bongkar muat barang di PD. Mustika Dewi terdiri dari : a) Kendaraan pengangkut beras dari berbagai kota menawarkan beras yang dibawanya kepada pihak toko; b) Setiap beras yang ingin di simpan di gudang maka ada pengecekan kualitas beras sesuai dengan FIFO (First In First Out); c) Muat barang beras untuk di distribusikan kepada konsumen dilakukan ketika terjadi kesepakatan jual beli antara toko dengan customer; d) Dalam aktivitas bongkar muat barang melibatkan beberapa pekerja harian lepas di luar karyawan PD. Mustika Dewi. 2) Motivasi pemberian uang tip oleh konsumen dan PD. Mustika Dewi berdasarkan helping servers yaitu tindakan sukarela, meniru orang lain, rasa empati dan rasa membantu serta rewarding service. Selanjutnya, transaksi uang tip atas jasa bongkar muat barang di PD. Mustika Dewi sudah sesuai dengan ekonomi islam, karena telah memenuhi rukun dan syarat dari akad hadiah.

References

Arief triwibowo. Sistem Pengupahan Buruh Bongkar Muat Pada Pergudangan Semen Di Kota Bandar Lampung. Lampung, 2016.

Ash-Shan’ani, Muhammad bin Ismail al-Amir. “Subulus Salam Syarah Bulugul Maram.” 312. Jakarta: Darus Sunnah, 2017.

EVI, Y. “Perspektif Hukum Islam Tentang Pemberian Uang Tip Atas Jasa Pelayanan Oleh Konsumen (Studi Di Hotel Kurnia Perdana Bandar Lampung).” Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2021.

Haryono. “Risywah (Suap-Menyuap) Dan Perbedaannya Dengan Hadiah Dalam Pandangan Hukum Islam (Kajian Tematik Ayat Dan Hadis Tentang Risywah).” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 4, no. 07 (2016): 429–450.

Hasbiyallah. “Fikih.” 67. Bandung: Grafindo Media pratama, 2008.

Hasyem, Muhammad, and Ferizaldi Ferizaldi. “Fenomena Pungli Dan Patologi Birokrasi.” Jurnal Sosiologi USK (Media Pemikiran & Aplikasi) 14, no. 2 (2020): 147–162.

Hatta, Ahmad. “Q.S Al-Maidah Ayat 2.” In Al-Qur’an, edited by Ahmad Hatta, Ayat 2. Maghfirah Pustaka, 2009.

Ja’far, Khumedi. “Hukum Perdata Islam Di Indonesia.” 141. PermataNet Publishing, 2016.

Jonan, Ignasius. “Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal Di Pelabuhan.” In Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 2016. Jakarta: Menteri Perhubungan Republik Indonesia, 2016.

Lynn, M. “Service Gratuities and Tipping: A Motivational Frame Work.” Journal of Economic Psychology (2015): 74–88.

M Bait, Pabesa. “Sistem Pencatatan Transaksi Penjualan Menggunakan Visual Basic Net 2008 Pada Rumah Makan Selera Baru.” Politeknik Negeri Sriwijaya, 2016.

Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2012.

Miryani, Ni Luh Intha Hanani, Jeniffer Fransisca Tandiary, and Monika Kristanti. “Analisa Perbedaan Motivasi Pemberian Tip Berdasarkan Gender Kepada Karyawan Restoran Di Surabaya.” Jurnal Hospitality dan Manajemen Jasa 8, no. 1 (2020): 27–39.

Muhammad Taufik, Abdul Hadi, Umi Hani. “Mekanisme Transaksi Multi Akad Di Fitur Layanan Go Food Dalam Aplikasi Berbasis Online Go-Jek Menurut Pandangan Hukum Islam (Studi Kasus Rm. Ayam Bakar Wong Solo Banjarmasin)” (2019).

Murray, James A. H. “Oxford English Dictionary.” Inggris: Oxford University Press, 1992.

Pujianto, Wawan Trans. “Risywah Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Adzkiya (2015): h. 268.

Rachmad Syafei. “Fiqih Muamalah.” 244. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001.

Rachman, Dedy Febry & Syaiful Amri. “Pemberian Tips Terhadap Tour Guide Tinjauan Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Pemilik Art Shop Di Desa Sukara Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah)” Vol. 15 No (n.d.): 73–85.

Rachmat, Jalaludin. Metode Penelitian Komunikasi: Dilengkapi Contoh Analisis Statistik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000.

RI, Depag. “Himpunan Fatwa MUI.” In Proyek Sarana Dan Prasarana Produk Halal, h. 274. Jakarta, 2003.

Published
2023-09-30
How to Cite
Kristianto, R., Sucipto, I., & Suryana, E. A. (2023). Perspektif Ekonomi Islam Pada Transaksi Uang Tip Jasa Bongkar Muat Barang di PD. Mustika Dewi, Pasar Induk Beras Johar Karawang. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah), 3(2), 191-207. https://doi.org/10.37726/jammiah.v3i2.937