Profesi Pengatur Belokan Jalan Dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Fenomenologi Di Persimpangan SMPN 2 Purwakarta)
DOI:
https://doi.org/10.37726/ee.v8i1.963Kata Kunci:
Profesi, Pengatur Belokan Jalan, Ekonomi Syariah, “Pak Ogah”.Abstrak
Berdasarkan hasil observasi penulis bahwa profesi pengatur belokan jalan tidak ada naungan hukum UUD, berbeda dengan tukang parkir yang sudah punya naungan hukum di bawah binaan Dinas Perhubungan masing-masing kota atau daerah. Fenomena kedua jaminan kerja Profesi pengatur belokan jalan di Persimpangan Jalan SMPN 2 Purwakarta Kel. Ciseureuh Purwakarta belum terjamin, baik jaminan kesehatan maupun jaminan kecelakaan kerja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui profesi pengatur belokan jalan di persimpangan SMPN 2 Purwakarta dalam perspektif ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, pengumpulan data melalui observasi, wawancara kepada 5 responden yang telah memenuhi kriteria, studi dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa “Pak Ogah” merupakan sebutan bagi mereka yang berprofesi sebagai pekerja yang mengatur hampir di setiap persimpangan jalan. Penghasilan yang mereka dapatkan dari setiap pengendara berkisar mulai Rp. 500,- s/d Rp. 2.000,- dan terkadang ada pengendara yang sengaja memberi lebih. Penghasilan tersebut jika dikalkulasikan dalam waktu satu jam minimal Rp. 50.000,- sampai Rp. 200.000,- tergantung keramaian di pusat Kota Purwakarta. Profesi pengatur belokan jalan di persimpangan jalan SMPN 2 Purwakarta belum sesuai dengan ekonomi syariah, karena pengatur belokan jalan di persimpangan jalan SMPN 2 Purwakarta yang menjalankan tugasnya hanya sebatas mengejar pemberian dari para pengemudi roda 2 khususnya roda 4, selain itu banyak ditemukan juga posisi dan instruksi pengatur belokan jalan tidak berlandaskan pada keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Referensi
Cordova. (2012). Al-Qur’an dan Terjemahnya. CV. Syamil Al-Quran.
Fitrah, M., & Luthfiyah, D. (2017). Metodologi Penelitian: Penelitian Kualitatif. Tindakan Kelas Dan Studi Kasu., Sukabumi: Jejak.
Hayati, S. (2016). Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Retribusi Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Seruyan. Jurnal Terapan Manajemen Dan Bisnis, 2(1), 195526.
Isnanto, R. R. (2009). Buku Ajar Etika Profesi. Faculty of Engineering.
Khadijah, I. (2022). Definisi Dan Etika Profesi Guru. Ilmu Pendidikan, 2, 10–11.
Khomsiyah, H. (2017). Strategi Bertahan Hidup Sukarelawan Lalu Lintas Jalan (Pak Ogah) di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. E-Societas, 6(1).
Lubis, M. S. (2018). Metodologi penelitian. Deepublish.
Mahfudin, A. (2017). Zakat Profesi Prespektif Kiai Pondok Pesantren di Jombang. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 39–56.
Musyaffa, A. A. (2019). Total Quality Manajement Dalam Meningkatkan Mutu Madrasah. Penerbit A-Empat.
Nurhayati, R. (2018). Informal Sector As Food Security In Pilar Sustain Democratic Economy. EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 2(1). https://doi.org/10.37726/ee.v2i1.6
Nursalam, N., & Akhir, M. (2015). Persepsi Masyarakat Terhadap Eksistensi Pak Ogah. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 3(2).
Petikan Hasil Wawancara Dengan Ibu Dr Hj Rina Nurhayati, S.sos., M.Si, Sebagai Pengemudi Roda 4 Pada Tanggal 20 Juli 2023, Pukul 13.00 WIB. (2023).
Petikan Hasil Wawancara Dengan Kang Syahrul Aldiansyah, Salah Satu Pak Ogah Muda Persimpangan SMPN 2 Purwakata Pada Tanggal 16 Juni 2023, Pukul 13.00 WIB. (n.d.).
Petikan Hasil Wawancara Dengan Pak Pak Tatang, Kasubag UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta Pada Tanggal 6 Juli 2023, Pukul 14.00 WIB. (n.d.).
Pulungan, S. (2014). Etos Kerja Dan Etika Profesi Dalam Pandangan Islam. Wahana Inovasi, 3(2), 512–519.
Purnamasari, M. (2018). Penerapan Sidiq, Amanah, Tabligh, Dan Fatonah Terhadap Pegawai Asuransi Jiwa Pada Pt. Prudential Life Assurance Pru-Syariah Cabang Kota Metro. IAIN Metro.
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2017). Etika Profesi Hukum: Empat Pilar Hukum. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Rendy, T. (2013). Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Oleh Kepolisian Republik Indonesia. Lex Crimen, 2(3), 173–184.
Rudatyo, H. Z., & Sudirman, W. (2017). Kajian Yuridis terhadap Peran Serta Sukarelawan Pengatur Lalu--Lintas (Supeltas) dalam Menciptakan Ketertiban Lalu--Lintas di Surakarta. Seminar Nasional" Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dan Pasien Dalam Perspektif UU No. 36 Tahun 2014".
Saputra, P. P., & Safitri, R. (2020). Implementasi Kebijakan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pangkalpinang. JSHP: Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 4(2), 113–119.
Subarkah, A., Tohari, H., Kafiyanto, M., Rahadian, H. F., & Saefudin. (2012). Himpunan Al-Qur’an dan Terjemah New Cordova. Syaamil Quran.
Suhardyanto, M. (2015). Fenomena Pekerja Anak Sebagai “Pak Ogah” di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Repository UIN JKT, VIII, 2, 81–83.
Syafri, R. R., & Erianjoni, E. (2019). Profil Anak Putus Sekolah Sebagai Pak Ogah di Kota Padang. Jurnal Perspektif, 2(3), 285–291.
Tamrin, S., Irawan, M. P., Najamuddin, N., & Arisnawawi, A. (2023). Eksistensi Pak Ogah Pada Ruang Publik Jalan Raya di Kota Makassar. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 11(2), 229–236.
Wahyuni, S., & Th, M. (2014). Profesi Guru Adalah Panggilan Ilahi. Jurnal Antusias, 3(5), 147–160.
Walian, A. W. (2012). Konsepsi Islam Tentang Kerja Rekonstruksi Terhadap Pemahaman Kerja Seorang Muslim. An Nisa’a, 7(1), 65–80.
Wulandari, S. (2015). Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Oleh UPTD Pengelola Parkir Pada Dinas Perhubungan Di Kota Samarinda. Jurnal Administrasi Negara, 3(1), 35–46.
1.png)





