Implementation of Khiyar Rights in Online Buying and Selling on Shopee Tokba.id Sellers

Penulis

  • Mimah Farihmatul Hasanah STIES Indonesia apurwakarta
  • Moch. Cahyo Sucipto STIES Indonesia Purwakarta
  • Ahmad Ali Sopian STIES Indonesia Purwakarta

DOI:

https://doi.org/10.37726/ee.v7i2.932

Kata Kunci:

Implementation, buying and selling, Khiyar, Shopee

Abstrak

Jual beli tidak hanya dilakukan dengan cara offline, melainkan juga secara online. Transaksi online marketplace shopee lebih berpotensi terjadinya proses implementasi hak khiyar, yaitu terdapat beberapa faktor yang dapat memungkinkan terjadinya melanjutkan atau membatalkan transaksi. Salah satu pengguna marketplace shopee adalah toko Tokba.id. Jual beli di toko Tokba.id juga bisa dilakukan dengan sistem grosir, sistem grosir ini dianggap rentan kesalahan karena barang yang dipesan lebih banyak dan proses pengecekan barang akan lebih sulit, sehingga beresiko terjadinya barang mengalami kecacatan atau rusak semakin besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisisis penerapan hak khiyar pada proses jual beli produk Tokba.id pada marketplace shopee. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan ditentukan menggunakan Purposif Sampling yaitu pemilik dan pengelola Tokba.id. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa proses jual beli pada toko Tokba.id meliputi beberapa tahapan yaitu proses penjualan produk dan proses pembelian produk. Sedangkan implementasi hak khiyar pada toko Tokba.id memiliki kesesuaian dengan beberapa khiyar yang menjadi fokus pada penelitian ini yaitu khiyar syarat pada toko Tokba.id memberlakukan pengembalian dengan beberapa syarat yang telah diberlakukan oleh pihak shopee dan juga toko Tokba.id seperti pembeli menerima barang yang dipesan maka pembeli dapat mengajukan pengembalian barang dengan waktu kurang lebih 3 hari masa garansi shopee. Khiyar ‘aib dengan memberlakukan pengembalian jika terdapat ‘aib atau cacat pada barang yang diterima seperti kesalahan size dan warna. Khiyar ru’yah pada toko Tokba.id yaitu penjual memberlakukan pengembalian barang, jika pembeli membeli barang yang diterima tidak sesuai deskripsi yang tertera pada etalase toko shopee Tokba.id. Khiyar ta’yin pada toko Tokba.id pembeli bisa mengecek ketersediaan barang pada etalase toko Tokba.id yang meliputi warna dan size. Sedangkan khiyar majlis pada toko Tokba.id tidak bisa diterapkan. Karena tidak adanya tempat atau majlis yang dijadikan sebagai tempat bertemunya kedua belah pihak yang melakukan akad atau transaksi jual beli.

Referensi

Alfarizi, I. (2019). Trend Jual Beli Online Melalui Situs Resmi Menurut Tinjauan Etika Bisnis Islam. Iain Bengkulu.

Andika, M., Masithoh, S., Kholiq, Y. N., Nisa, D. A., & Rohmah, N. (2021). Efektivitas Marketplace Shopee Sebagai Marketplace Belanja Online Yang Paling Disukai Mahasiswa. Journal Of Education And Technology, 1(1), 24–29.

Arivia, C. R., & Others. (2017). Implementasi Hak Khiyar’aib Oleh Pedagang Pakaian Di Pasar Aceh (Perspektif Fiqih Muamalah). Uin Ar-Raniry Banda Aceh.

Artaya, I. P., & Purworusmiardi, T. (2019). Efektifitas Marketplace Dalam Meningkatkan Konsentrasi Pemasaran Dan Penjualan Produk Bagi Umkm Di Jawa Timur. Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Narotama Surabaya, 1–10.

Asroriah, E. (2022). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Khiyar Dalam Transaksi Jual Beli Online (Studi Di Shopee Ibu Wiwik Pratiwi Menes Pandeglang). Uin Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Bramantyo, R. Y., & Setiono, G. C. (2022). Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b Ayat 2 Tentang Pengakuan Negara Terhadap Norma Adat Dalam Perspektif Religius Dan Ritualis Masyarakat Dusun Temboro Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Transparansi Hukum.

Departemen Agama Ri. (2019). Al-Quran Terjemahan. Diponegoro.

Fadina, S. A. (2022). Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Akad Jual Beli Barang Dengan Sistem Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan Atau Ditukar Di Toko Allea Outfit Jalan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Riau. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Fitra, I., & Others. (2017). Konsep Garansi Dan Khiyar’aib Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif). Uin Ar-Raniry Banda Aceh.

Hariyanti, H. (2021). Penerapan Konsep Khiyar Pada Jual Beli Online Shop Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Mahasiswa Prodi Ekonomi Islam Uin Alauddin Makassar). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Hasanah, D., Kosim, M., & Arif, S. (2019). Konsep Khiyar Pada Jual Beli Pre Order Online Shop Dalam Perspektif Hukum Islam. Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 249–260.

Hutauruk. (2017). Analisis Dan Perancangan Aplikasi Marketplace Cinderamata Khas Batak Berbasis Android. Jurnal Methodika, 3(1), 242–246.

Istiqomah, L. (2021). Implementasi Hak Khiyar Dalam Jual Beli Online Sistem Dropship (Studi Kasus Akun Telegram Putri. Shop). Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

Mukhlishin, A., & Saipudin, S. (2017). Sistem Jual Beli Pupuk Kandang Prespektif Imam Syafiâ€Tm I Dan Imam Hanafi (Studi Di Kampung Sulusuban Kecamatan Seputih Agung). Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 2(2), 327–350.

Mukhlishin, A., Suhendri, A., & Dimyati, M. (2018). Metode Penetapan Hukum Dalam Berfatwa. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 3(2 December), 167–184.

Mulida, K., & Others. (2022). Penerapan Khiyar Syarat Pada Sistem Jual Beli E-Commerce (Suatu Penelitian Pada Jual Beli Pakaian Wanita). Uin Ar-Raniry.

Purwadi, E. (2019). Implementasi Manajemen Sumber Daya Manusia (Msdm) Di Sekolah Menengah Pertama Muhammadiyah 3 Bandar Lampung. Uin Raden Intan Lampung.

Qosam, I. M., & Nawawi, H. (2022). Larangan Pengembalian Barang Yang Sudah Dibeli: Perbandingan Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Perlindungan Konsumen. Iltizamat: Journal Of Economic Sharia Law And Business Studies, 1(2), 156–170.

Reni, W. N. (2021). Analisis Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Tokopedia. Uin Raden Intan Lampung.

Sahputri Dwi, R. (2020). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Hak Khiyar Dalam Jual-Beli Online Sistem Cod (Cash On Delivery) Di Kota Bengkulu. Iain Bengkulu.

Shafarni, R. (2018). Implementasi Khiyar Dalam Jual Beli Barang Secara Online ( Suatu Penelitian Terhadap Para Reseller Di Banda Aceh ). 1–73.

Shopee, P. A., & Nisa, A. M. (N.D.). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Pada Transaksi Jual Beli Online Sistem Cod (Cash On Delivery).

Sofyan, A. S. (2021). Dalam Jual Beli Online ( Studi Kasus Ketidaksesuaian Objek Pada Marketplace Shopee ). Bilancia: Jurnal Study Syariah Dan Hukum, 15 (2), 179–206.

Sugiyono. (2016). Metode Penenlitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Penerbit Alfabeta.

Tabi’in, A. (2017). Menumbuhkan Sikap Peduli Pada Anak Melalui Interaksi Kegiatan Sosial. Ijtimaiya: Journal Of Social Science Teaching, 1(1).

Yuanita, D., & Wijaya, N. K. (2022). Pelaksanaan Khiyar Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Shopee. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 4(1), 117–128.

Zazuli, A., & Others. (2015). Transaksi Jual Beli Sistem Multilevel Marketing Di Sophie Paris Dalam Kajian Hukum Islam. Unisnu Jepara.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-30

Cara Mengutip

Implementation of Khiyar Rights in Online Buying and Selling on Shopee Tokba.id Sellers. (2023). EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 7(2), 322-336. https://doi.org/10.37726/ee.v7i2.932

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

> >> 

Artikel Serupa

1-10 dari 36

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.