Pengaruh Minat Masyarakat, Transparansi dan Platform Digital Terhadap Kewajiban Ziswaf di Jawa Barat

Penulis

  • Maman Suryaman Sekolah Tinggi Ekonomi Manajemen Bisnis Islam Bandung
  • Mohammad Anton Athoillah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Ending Solehudin UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Iwan Setiawan UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.37726/ee.v7i2.874

Kata Kunci:

Minat Masyarakat, Transparansi, Platform Digital, Kewajiban Membayar Zakat, Infak dan Sedekah

Abstrak

Zakat, infak dan sedekah merupakan suatu ibadah yang tidak hanya bersifat vertikal atau bentuk ketaatan kepada Allah SWT saja, akan tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang bersifat horizontal atau hubungan sosial kemanusiaan. Realisasi penghimpunan dana zakat, infak dan sedekah masih jauh jika dibandingkan dengan potensi dana zakat, infak dan sedekah di Jawa Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh antara minat masyarakat, transparansi dan platform digital terhadap kewajiban zakat, infak dan sedekah di Provinsi Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif verifikatif dengan menggunakan minat masyarakat, transparansi dan platform digital sebagai variabel penelitial. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kuantitatif dengan jumlah responden sebanyak 125 orang yang diperoleh dengan teknik non probability sampling berupa accidental sampling. Analisis data dilakukan dengan analisis regresi linier berganda dengan menggunakan aplikasi pendukung yaitu SPSS for Windows versi 26.0. hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa secara parsial terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara Minat Masyarakat terhadap Kewajiban Zakat, Infak Dan Sedekah dengan nilai t hitung > t tabel (9,404 > 1,979) dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05. Transparansi Pengelolaan Lembaga Amil Zakat terhadap Kewajiban Zakat, Infak Dan Sedekah dengan nilai thitung > ttabel (9,253 > 1,979) dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05. Platform Digital terhadap Kewajiban Zakat, Infak Dan Sedekah dengan nilai thitung > ttabel (11,312 > 1,979) dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05. Sedangkan secara simultan minat masyarakat, transparansi dan platform digital memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kewajiban membayar Zakat, Infak dan sedekah. Hal ini dibuktikan dengan Fhitung > Ftabel yaitu 70,071 > 2,68, artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara Minat Masyarakat, Transparansi Pengelolaan Lembaga Amil Zakat dan Platform Digital terhadap Kewajiban Membayar Zakat, Infak dan Sedekah. Selanjutnya nilai R square atau Koefisien Determinasi memiliki nilai 0,626 yang artinya terdapat hubungan antara hubungan Minat Masyarakat, Transparansi dan Penggunaan Platform Digital Terhadap Kewajiban Membayar Zakat, Infak dan Sedekah sebagai variabel dependen sebesar 62,6% sedangkan 37,4% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.

Referensi

Afandi, D. R., & Putra, M. (2020). Pengembangan Kinerja UKM: Penggunaan Platform Digital dengan Kemampuan Jaringan dan Ambidexterity. Jurnal Pengembangan Wiraswasta, 22(02), 93. https://doi.org/10.33370/jpw.v22i02.432

Arifin, G. (2016). Keutamaan Zakat, Infak dan Sedekah (1st ed.). PT Elex Media Komputindo.

Asminar. (2017). Pengaruh Pemahaman, Transparansi dan Peran Pemerintah terhadap Motivasi dan Keputusan Membayar Zakat pada Baznas Kota Binjai. At-Tawassuth, III, 260–281.

Atmaja, W., Anggraini, T., & Syahriza, R. (n.d.). Analisis Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Zakat , Infaq dan Sedekah ( ZIS ). 71–87.

Dwiyanto, A. (2006). Transparansi Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.

Furqon, A. (2015). Manajemen Pengelolaan Zakat. CV Karya Abadi Jaya.

Hamidiyah, E., Margono, B., R Andayani, D., & Dkk. (2020). Sejarah Perjalanan Kebangkitan Zakat (1st ed.). Puskas BAZNAS.

Hamidy dkk, T. (2017). Model pengelolaan Zakat Untuk Mengatasi Kemiskinan dikota Bima, Maqdis. Kajian Eko Islam, 2 No 1, 25.

Hidayat, A. (2020). Analisis Pertumbuhan Zakat Pada Aplikasi Zakat Online Dompet Dhuafa. 6(03), 675–684.

Hurlock, E. B. (2004). Perkembangan Anak (2nd ed.). Renika Cipta.

Ilyas Junjunan, M., Maulana Asegaf, M., & Takwil, M. (2020). Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, dan IGCG terhadap Tingkat Kepercayaan Muzakkidi Lembaga Amil Zakat Dompet Amanah Umat. Jurnal AKuntansi Integratif, 6(2), 112–125.

Indonesia, F. (2021). Indonesia Kembali Jadi Negara Paling Dermawan di Dunia. Filantropi Indonesia. https://filantropi.or.id/indonesia-kembali-jadi-negara-paling-dermawan-di-dunia/

Istikhomah, D., & Asrori. (2019). Pengaruh Literasi terhadap Kepercayaan Muzaki pada Lembaga Pengelola Zakat dengan Akuntabilitas dan Transparansi sebagai Variabel Intervening. EEJB (Economic Education Analysis Journal), 8(1), 95–109.

Kajian Strategis - Badan Amil Zakat Nasional, P. (2022). Outlook Zakat Indonesia 2022. Puskas BAZNAS.

Kotler, P., & Keller, K. L. (2015). Manajemen Pemasaran (133rd ed.). Erlangga.

Mohammad, S. (2013). Fiqh Islam. PT Toha Putra.

Nurhasanah, S. (2018). Maksimalisasi potensi zakat melalui peningkatan kesadaran masyarakat siti nurhasanah. JEBI - Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(2).

Rosana, F. C. (2022). Baznas: Potensi Zakat di Indonesia Capai Rp 327 Triliun. Tempo.Co. https://bisnis.tempo.co/read/1578010/baznas-potensi-zakat-di-indonesia-capai-rp-327-triliun

Sahroni, A. H. (2019). Transparansi Pengelolaan Dalam Kecendrungan Pilihan Berzakat Ke Lembaga Pengelola Zakat. Al-Tsaman: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 2(1), 145–159.

Slameto. (2010). Minat Belajar dan Faktor-Faktor yang mempengaruhinya. PT. Rineka Cipta.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. ALFABETA, cv.

Syah, M. (2005). Psikologi pendidikan dengan pedekatan baru. PT Remaja Rosdakarya.

Syauqi Beik, I., & Alhasanah, I. M. (2012). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Partisipasi dan Pemilihan Tempat Berzakat dan Berinfak. Ekonomi Dan Keuangan Islam, 2(1), 64–75.

Virona Martono, R. (2020). supply Chain 4.0 Berbasis Blockchain dan Platform. PT Gramedia Pustaka Utama.

Z (Penterjemah), K., Crow, L. D., & Crow, A. (1984). Psikologi Pendidikan. PT Bina Ilmu.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-29

Cara Mengutip

Pengaruh Minat Masyarakat, Transparansi dan Platform Digital Terhadap Kewajiban Ziswaf di Jawa Barat. (2023). EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 7(2), 253-269. https://doi.org/10.37726/ee.v7i2.874

Artikel Serupa

1-10 dari 118

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.