Analisis Prosedur Dan Persyaratan Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah Indonesia KCP Ujung Berung1
DOI:
https://doi.org/10.37726/ee.v7i1.773Kata Kunci:
Prosedur,, Persyaratan,, Pembiayaan MudharabahAbstrak
Penyaluran pembiayaan diberikan bank kepada siapa saja yang memerlukannya baik untuk individu maupun dunia usaha, dengan memperhatikan dua prinsip yaitu kepercayaan dan kehati-hatian (prudent banking principle). Bank akan meminta jaminan dalam rangka meyakinkan atas kemampuan dan kesanggupan nasabahnya untuk melunasi hutang sesuai akad yang disepakti. Dalam operasionalnya persyaratan memberikan jaminan ini untuk memastikan agar mudharib tidak melakukan penyimpangan dalam mengelola dana yang diberikan oleh pihak bank. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Prosedur Dan Persyaratan Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah Indonesia KCP Ujung Berung1. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa prosedur dan persyaratan pembiayaan mudharabah di Bank Syariah Indonesia KCP Ujung Berung1 menyesuaikan dengan ketentuan fatwa 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah, dan standar OJK tentang pembiayaan mudharabah. Persyaratan pembiayaan Mudharabah dengan alur pemeriksaan sebagai berikut: a) Kelayakan Usaha nasabah telah sesuai dengan ketentuan BSI; b) Pembiayaan Mudharabah akan diproses jika account officer dan Pimpinan Cabang telah memenuhi syarat, dan menghubungi calon mudharib untuk menentukan kapan peninjauan ke lokasi usaha dan lokasi jaminan; c) Account officer membuat laporan analisis pembiayaan, data hasil kunjungan, hasil peninjauan agunan; d) Analisis pembiayaan mudharabah yang dilakukan sesuai prosedur menggunakan prinsip “5C”; e) Keputusan Permohonan Pembiayaan diberikan setelah pengajuan permohonan pembiayaan dinilai layak unruk dibiayai’; f) Akad Pembiayaan Mudharabah, g) Pencairan Pembiayaan Mudharabah dilaksanakan setelah proses akad selesai baik dengan mudharib maupun dengan pihak lainnya yaitu Notaris dan pihak asuransi; h) Pengawasan dalam pengelolaan pembiayaan sejak pemberian pembiayaan hingga pelunasan oleh nasabah. i) Pengembalian Pembiayaan Mudharabah
Referensi
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta :Gema Insani Press
OJK- Buku Standar Produk Mudharabah, Seri Standar Produk Perbankan Syariah 5
Almahmudi, N. M. (2020). Analisis Implementasi Pembiayaan Mudharabah dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2(2), 208–230. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v2i2.3166
Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa, D. P. P. dan E. (2019). Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah (Vol. 7, Issue 1).
Dona, N. G. R., Rafidah, R., & Anggraeni, L. (2023). Pelaksanaan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah Indonesia KC Jambi Gatot Subroto. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 8(2), 205–220.
Erlindawati. (2020). PRINSIP MANAJEMEN PEMBIAYAAN SYARIAH. Manajemen, 21(1), 1–9.
Marleni, I., & Kasnelly, S. (2019). Penerapan Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 2685–4228.
Mulyati, E., & Dwiputri, F. A. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 1(2), 134. https://doi.org/10.24198/acta.v1i2.112
Rahayu, E. J. (2013). Mitigasi Resiko Akad Pembiayaan Mudharabah pada Perbankan Syariah. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(1), 55–73.
Sari, A. M. (2019). Prosedur Pembiayaan Mudharabah Pada PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah,Tbk Cabang Padang. OSF Preprints, 72, 1–14.
Triamita, R. (2021). Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pembiayaan Di Perbankan Syariah (Issue February).
Triamita Rahmawati, S. . (2021). Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pembiayaan di Perbankan Syariah. UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA.
Wahyuni, N. (2017). Penerapan Prinsip 5C Dalam Pemberian Kredit Sebagai Perlindungan Bank. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1(1), 18. https://doi.org/10.25139/lex.v1i1.236
1.png)





