Penerapan Akad Murabahah pada Produk MULIA di Pegadaian Jalancagak Menurut Perspektif Ekonomi Syariah

Penulis

  • Raden Andriana Meirani STIES Indonesia Purwakarta
  • Ahmad Damiri UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Jalaludin STIES INDONESIA PURWAKARTA

DOI:

https://doi.org/10.37726/ee.v4i1.69

Kata Kunci:

Murabahah, Produk MULIA, Pegadaian, RAHN

Abstrak

Penelitian ini dilaksanakan di Pegadaian Jalancagak Kabupaten Subang. Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan yang menawarkan jasa investasi Logam Mulia yang salah satu produknya dinamakan  MULIA  (Murabahah Logam Mulia Untuk investasi Abadi). Produk Mulia merupakan penawaran pembiayaan kepada nasabah untuk pembelian Emas batang yang di produksi oleh PT. Aneka Tambang (ANTAM). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan produk MULIA, penerapan akad murabahah pada produk MULIA serta dampak produk MULIA bagi pegadaian dan masyarakat. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis.  Sumber data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Dari hasil pembahasan peneliti mendapatkan ada beberapa ketentuan dalam penerapan akad murabahah produk MULIA di Pegadaian Jalancagak yang belum sesuai dengan ketentuan syariat, diantaranya;  pertama mengenai Objek akad atau Marhun yang tidak dimunculkan atau tidak ada ketika akad berlangsung. Kedua, mengenai sanksi yang dibolehkan menurut syariat adalah berlaku  untuk nasabah yang mampu tapi lalai atau menunda nunda pembayaran tapi tidak berlaku untuk nasabah yang benar-benar tidak mampu membayar, namun dalam penerapannya di pegadaian Jalancagak mengharuskan semua nasabah menerima sanksi atau membayar denda apabila tidak mampu membayar tanpa kecuali. Ketiga, dalam penerapan sanksi/denda mengenai dana yang dihasilkan dari denda di masukan sebagai pendapatan Perusahaan, yang secara ketentuan syariat seharusnya diperuntukan untuk dana sosial

Diterbitkan

2020-06-29

Cara Mengutip

Penerapan Akad Murabahah pada Produk MULIA di Pegadaian Jalancagak Menurut Perspektif Ekonomi Syariah. (2020). EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 4(1), 60-68. https://doi.org/10.37726/ee.v4i1.69

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

> >> 

Artikel Serupa

1-10 dari 52

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.