Penerapan Akad Murabahah pada Produk MULIA di Pegadaian Jalancagak Menurut Perspektif Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.37726/ee.v4i1.69Kata Kunci:
Murabahah, Produk MULIA, Pegadaian, RAHNAbstrak
Penelitian ini dilaksanakan di Pegadaian Jalancagak Kabupaten Subang. Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan yang menawarkan jasa investasi Logam Mulia yang salah satu produknya dinamakan MULIA (Murabahah Logam Mulia Untuk investasi Abadi). Produk Mulia merupakan penawaran pembiayaan kepada nasabah untuk pembelian Emas batang yang di produksi oleh PT. Aneka Tambang (ANTAM). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan produk MULIA, penerapan akad murabahah pada produk MULIA serta dampak produk MULIA bagi pegadaian dan masyarakat. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Dari hasil pembahasan peneliti mendapatkan ada beberapa ketentuan dalam penerapan akad murabahah produk MULIA di Pegadaian Jalancagak yang belum sesuai dengan ketentuan syariat, diantaranya; pertama mengenai Objek akad atau Marhun yang tidak dimunculkan atau tidak ada ketika akad berlangsung. Kedua, mengenai sanksi yang dibolehkan menurut syariat adalah berlaku untuk nasabah yang mampu tapi lalai atau menunda nunda pembayaran tapi tidak berlaku untuk nasabah yang benar-benar tidak mampu membayar, namun dalam penerapannya di pegadaian Jalancagak mengharuskan semua nasabah menerima sanksi atau membayar denda apabila tidak mampu membayar tanpa kecuali. Ketiga, dalam penerapan sanksi/denda mengenai dana yang dihasilkan dari denda di masukan sebagai pendapatan Perusahaan, yang secara ketentuan syariat seharusnya diperuntukan untuk dana sosial
1.png)





