Sistem Kerjasama Usaha Pada Produk Kerajinan Usaha Mikro Kecil Menengah Menurut Konsep Musyarakah (Studi Pada Galeri Menong Purwakarta)

Penulis

  • Mia Maulani STIES Indonesia Purwakarta
  • Siti Hapipah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Pondok Salam Purwakarta
  • Ahmad Saepudin Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta

DOI:

https://doi.org/10.37726/ee.v6i1.328

Kata Kunci:

Kerjasama, Produk, UMKM, Musyarakah

Abstrak

Pembangunan fasilitas umum di Pemkab Purwakarta terus dikembangkan pada sektor pariwisata, hasilnya cukup signifikan dalam meningkatkan kunjungan wisatawan. Peningkatan ini tidak hanya pada sektor pariwisata, termasuk juga produk unggulan Kabupaten Purwakarta sebagai salah satu oleh-oleh khas purwakarta. Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan nilai produk UMKM Purwakarta berdirilah Galeri Menong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme kerjasama tentang kerajinan Usaha Mikro Kecil Menengah di Galeri Menong Purwakarta dan untuk mengetahui sistem kerja sama Usaha Mikro Kecil Menengah dengan konsep musyarakah di Galeri Menong Purwakarta. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dimana pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme kerjasama kerajinan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Galeri Menong Purwakarta pada dasarnya dilakukan berdasarkan pada asas kepercayaan. Titipan produk berdasarkan kepercayaan dengan syarat produk tersebut telah memiliki Sertifikasi dari Dinas Kesehatan dan Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia. Produk juga telah memiliki brand sendiri dan dengan kemasan yang menarik. Hal ini di buktikan dengan kelengkapan berkas dan sample produk untuk referensi. Sistem kerjasama usaha mikro kecil dan menengah dengan konsep musyara-kah di Galeri Menong Purwakarta masih belum sesuai dengan konsep akad musyarakah atau syirkah. Karena masih banyak syarat masing-masing rukun yang cacat atau tidak terpenuhi, seperti tidak terpenuhinya syarat Ra’s Mal, Nisbah Bagi Hasil, Kegiatan Usaha, Keuntungan Dan Kerugian.

Referensi

Abdulsyani. (1994). Sosiologi Skematika, Teori, Dan Terapan. Bumi Aksara.

Cordova. (2012). Al-Qur’an dan Terjemahnya. CV. Syamil Al-Quran.

Dhahita, D. F. R., & Nurlaeli, I. (2018). Peranan KJKS BMT Mitra Mentari Mersi dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Melalui Pembiayaan Musyarakah. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(1), 1. https://doi.org/10.30595/jhes.v1i1.3709

Dhewanto, W., Indradewa, R., Ulfah, W. N., Rahmawati, S., Yoshanti, G., & Zendry, C. (2015). Manajemen Inovasi Untuk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Edisi Pert). Alfabeta.

Futaqi, F. A. (2018). Usaha BMT Hasanah dan BMT IKPM Gontor Dalam Mengembangkan Produk Pembiayaan Syariah. Muslim Heritage, 3(1), 197–216.

Khairan, K. (2018). Strategi Membangun Jaringan Kerjasama Bisnis Berbasis Syariah. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman, 29(2), 265–288.

Mariana, M., & Syafrudin, S. (2017). “Pengaruh Pembiayaan Musyarakah Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Dan Peningkatan Pendapatan Nasabah.” Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syari’ah, 9(2). https://doi.org/10.24235/amwal.v9i2.1678

Mariani, R. (2018). Wawancara Tentang Sistem Kerjasama di Galeri Menong Purwakarta. Wakil Manager.

Maruta, H. (2016). Akad Mudharabah, Musyarakah, Dan Murabahah Serta Aplikasinya Dalam Masyarakat. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 5(2), 80–106.

Nata, A. (2016). Ilmu Pendidikan Islam. Prenada Media.

Nazir, M. (2014). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.

Purnamasari, I. D. (2011). Akad Syariah (Cetakan 1). Kaifa.

Sasongko, D. (2020). UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Terungkit. Https://Www.Djkn.Kemenkeu.Go.Id/. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13317/UMKM-Bangkit-Ekonomi-Indonesia-Terungkit.html

Setiawan, D. (2013). Kerja Sama (Syirkah) Dalam Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi, 21(03), 1–8.

Sobana, D. H., & Wardiyah, M. L. (2018). Membangun Kemitraan Universitas Dengan Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Syari’ah Di Jawa Barat. Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2).

Subarkah, A., Tohari, H., Kafiyanto, M., Rahadian, H. F., & Saefudin. (2012). Himpunan Al-Qur’an dan Terjemah New Cordova. Syaamil Quran.

Supriyadi, A., Abror, A., & Wulandari, T. (2015). Framework Ide Bisnis USAha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Purwakarta. Jurnal Ekonomi & Bisnis PNJ, 14(1), 13466.

Syafe’i, R. (2001). Fiqih Muamalah. CV Pustaka Setia.

Syafei, R. (2006). Fiqih Muamalah. Pustaka Setia.

Team Al-Fatih Berkah Cipta. (2012). Al-Quranul Karim: Tafsir Perkata Tajwid Kode Arab. PT. Insan Media Pustaka.

Trimulato, T. (2017). Analisis Potensi Produk Musyarakah Terhadap Pembiayaan Sektor Riil UMKM. Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 18(1). https://doi.org/10.18196/jesp.18.1.3830

Unduhan

Diterbitkan

2022-06-22

Cara Mengutip

Sistem Kerjasama Usaha Pada Produk Kerajinan Usaha Mikro Kecil Menengah Menurut Konsep Musyarakah (Studi Pada Galeri Menong Purwakarta). (2022). EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 6(1), 109-124. https://doi.org/10.37726/ee.v6i1.328

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1-10 dari 51

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.