Tinjauan Ekonomi Syariah Dalam Sewa Menyewa Produk IndiHome Di PT. Telkom Kandatel Purwakarta

Penulis

  • Luthfi Rahman STIES Indonesia Purwakarta
  • Asep Dede Kurnia Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta
  • Saepul Bahri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta
  • Ahmad Ali Sopian Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.37726/ee.v5i1.105

Kata Kunci:

Telkom, IndiHome, Sewa Menyewa, Ijarah

Abstrak

Telkom merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan telekomunikasi dan jaringan di wilayah Indonesia. Salah satu produk dari Telkom yaitu IndiHome. Dalam IndiHome sistem perjanjian perusahaan dengan konsumen adalah sewa-menyewa alat atau perangkat untuk dipakai konsumen agar terkoneksi dengan IndiHome kemudian konsumen membayar setiap bulan untuk memperpanjang sewa tersebut. Berdasarkan ketentuan landasan teori dalam islam bahwa sewa menyewa merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, dalam konsep ekonomi syariah sewa-menyewa disebut dengan (al-ijarah), yang mempunyai rukun dan syarat yang menjadi ketentuan sah nya akad ijarah tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik sewa-menyewa IndiHome di PT. Telkom Indonesia Kandatel Purwakarta dan untuk mengetahui tinjauan ekonomi syariah dalam sewa menyewa produk indihome di PT. Telkom Kandatel Purwakarta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif-kualitatif. Mekanisme yang dilakukan dalam sewa menyewa IndiHome memiliki ketentuan sesuai prosedur perusahaan. Proses transaksi dilakukan dengan pelanggan registrasi melalui offline dilakukan secara langsung dan online melalui aplikasi My IndiHome dan Call Centre ke PT.Telkom dan jika ditinjau dalam ekonomi syariah sewa menyewa IndiHome termasuk kedalam sewa menyewa yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 112/DSN-MUI/IX/2017, diantaranya terkait ketentuan mu’jir yang tidak cakap hukum, ketentuan manfaat objek yang tidak bisa disewakan kembali dan waktu sewa yang tidak jelas.

Referensi

Admin. 2019. “Profil Dan Riwayat PT. Telkom.” PT. Telkom Indonesia.

Afandi, M. Yazid. 2010. Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Logung Pustaka.

Agus Putra, Panji Adam, Redi Hadiyanto, Indra Wijaya, and Dina Rahmania. 2020. “The Legality Of Hybrid Contract On Sbsn (Sukuk) Ijarah Sale And Lease Back In DSN-MUI Fatwa.” Laa Maisyir : Jurnal Ekonomi Islam 7(2): 277. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/lamaisyir/article/view/15044.

Arikunto, Suharsimi. 2016. Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Fina Anisa, 121310021. 2018. “Klausula Eksemsi Dalam Kontrak Berlangganan Internet PT.Telekomunikasi Indonesia Wilayah Aceh Ditinjau Menurut Konsep Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh).”

Ghazaly, Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, and Sapiudin Shidiq. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hasan, M. Ali. 2003. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jaelani, Sandi, Imam Sucipto, and Jalaludin Jalaludin. 2020. “Implementasi Pembiayaan Ultra Mikro Berdasarkan Prinsip Syariah Di KSPPS BMT Purwakarta Amanah Sejahtera (PAS).” EKSISBANK (Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan)2 4(2): 112–39.

Jalaludin, Jalaludin, and Heru Komarujaman. 2018. “Talent Management Dalam Meningkatkan Kinerja Lembaga KSPPS BMT Mitra Sadaya Cabang Purwakarta.” EKSISBANK: Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan 2(1). http://journal.sties-purwakarta.ac.id/index.php/EKSISBANK/article/view/9.

McQuail, Denis. 2011. Teori Komunikasi Massa, Diterjemahkan Oleh Putri Iva Izzati. Jakarta: Salemba Humanika.

Meirani, Raden Andriana, Ahmad Damiri, and Jalaludin Jalaludin. 2020. “Penerapan Akad Murabahah Pada Produk MULIA Di Pegadaian Jalancagak Menurut Perspektif Ekonomi Syariah.” EKSISBANK: Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan 4(1): 60–68. http://www.journal.sties-purwakarta.ac.id/index.php/EKSISBANK/article/view/69 (October 28, 2020).

Moleong, Lexy J. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

MUHAMMAD, KHOIRUL IQBAL. 2021. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAYARAN UPAH TAMBAHAN PEMASANGAN WIFI INDIHOME (Studi Di Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat,Bandar Lampung).”

Sari, Ratna et al. 2019. 4 Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam Perjanjian Kemitraan Antara PT. Go-Jek Cabang Cirebon Dengan Mitra Pengendara Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata. https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/al-mustashfa/article/view/5493 (May 31, 2021).

Setiaji, Ari Candra. 2017. PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN INDIHOME TERHADAP. Universitas Islam Indonesia.

Sugiyono. 2013. Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

———. 2016. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

———. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suripto, Teguh, and Abdullah Salam. 2018. “Analisa Penerapan Prinsip Syariah Dalam Asuransi.” JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia) 7(2): 128. http://ejournal.almaata.ac.id/index.php/JESI/article/view/593.

Suryani, and Hendryadi. 2015. Metode Riset Kuantitatif Teori Dan Aplikasi Pada Penelitian Bidang Manajemen Dan Ekonomi Islam. Jakarta: Prenademedia Group.

Syafei, Rachmat. 2011. FIQIH Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

ULUL AZMI, FAHRUL. 2021. “WANPRESTASI DALAM KONTRAK BERLANGGANAN LAYANAN INDIHOME (Suatu Penelitian Pada PT. Telkom Indonesia Banda Aceh).”

Zuhaili, Wahbah. 2010. Al-Fiqhu Asy-Syafi‟i Al-Muyassar, Diterjemahkan Muhammad Afifi, Abdul Hafiz (Fiqih Imam Syafi‟i 2). Jakarta: Almahira.

Diterbitkan

2021-06-29

Cara Mengutip

Tinjauan Ekonomi Syariah Dalam Sewa Menyewa Produk IndiHome Di PT. Telkom Kandatel Purwakarta. (2021). EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 5(1), 98-113. https://doi.org/10.37726/ee.v5i1.105

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

> >>