Perbandingan Pembayaran Pemesanan dan Pengiriman Produk Melalui Transfer Bank dan Financial Technology (Fintech) di Aplikasi Toko Purwakarta (Topur)

Penulis

  • Adia Nur Fadilah STIES INDONESIA PURWAKARTA
  • Ahmad Saepudin Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta
  • Eka Ahadiyat Suryana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta

DOI:

https://doi.org/10.37726/ee.v6i2.410

Kata Kunci:

Pemesanan Produk, Pengiriman Produk,, Fintech,, Transfer Bank

Abstrak

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini   sudah   semakin pesat perkembangan­nya, kebutuhan masyarakat akan teknologi informasi semakin meningkat. Salah satunya di Kabupaten Purwakarta sudah mempunyai salah satu e-commerce yaitu Aplikasi Toko Purwakarta (Topur) yang melakukan transaksi pembayarannya dengan sistem pembayaran digital (sistem jual beli mudharabah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui objek Perbandingan pembayaran pemesanan dan pengiriman produk melalui transfer Bank dan financial technology (Fintech) di aplikasi Toko Purwakarta (Topur), untuk mengetahui sistem pembayaran pemesanan dan pengiriman produk melalui transfer bank, untuk mengetahui sistem pembayaran pemesanan dan pengiriman produk melalui financial technology (fintech), dan untuk mengetahui perbandingan pembayaran pemesanan dan pengiriman produk melalui transfer bank dan financial technology (fintech) di aplikasi Toko Purwakarta (Topur). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini Pertama, Pembayaran pemesanan produk melalui transfer bank di Aplikasi Topur melalui tiga tahapan yakni: 1. Pemesanan Produk; 2. Resi Pembayaran Produk; 3. Pembayaran Pemesanan Produk. Pemesan akan melakukan pembayaran melalui transfer bank manapun sesuai kebutuhan pemesan. Pembayaran pengirim produk melalui transfer bank di Aplikasi Topur melalui tiga tahapan yaitu:1. Pengirim Produk; 2. Resi Pengirim Produk; dan 3. Pembayaran Pengiriman Produk. ongkos pengiriman barang ke kantor pos Indonesia dilakukan secara tunai dan ditanggung sementara oleh pengirim, nantinya pihak Topur akan mengganti ongkos kirim melalui transfer bank; Kedua, Pembayaran pemesanan produk melalui Fintech di Aplikasi Topur melalui tiga tahapan yakni: 1. Pemesanan Produk; 2. Resi Pembayaran Produk; 3. Pembayaran Pemesanan Produk. Pemesan Produk akan melakukan pemesanan dan akan muncul Resi Pembayaran produk, pemesan melakukan pembayaran pemesanan melalui alfamart dengan melihatkan resi pembayaran. Pembayaran pengirim produk melalui Fintech di Aplikasi Topur melalui tiga tahapan yakni: 1. Pengirim Produk; 2. Resi Pengirim Produk; 3. Pembayaran Pengiriman Produk. Pembayaran pengirim produk di Aplikasi Toko Purwakarta (Topur) melalui aplikasi agen pos; Ketiga, Pembayaran pemesan produk yang melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak 64,3%, sedangkan melalui fintech sebanyak 14,3%, dan pembayaran tunai sebanyak 14,3%, artinya produk bank masih tetap diminati oleh masyarakat. Karena sistem pembayaran melalui transfer bank dianggap lebih aman. Sedangkan untuk pengiriman produk baik melalui transfer bank ataupun fintech mencapai jumlah yang sama yaitu 50%.

Referensi

Ab Mumin Bin Ab Ghani, E., & Rachmawati, N. (2015). Akad Jual Beli Dalam Perspektif Fikih Dan Praktiknya Di Pasar Modal Indonesia. Al-’Adalah, 12(4), 785–806.

Abd Hakim, A. (2011). Fiqih Perbankan Syariah: Transformasi Fiqih Muamalah Ke Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Refika Aditama.

Abidin, M. S. (2015). Dampak Kebijakan E-Money Di Indonesia Sebagai Alat Sistem Pembayaran Baru. Jurnal Akuntansi UNESA, 3(2), 1–21.

Abidin, Z. (2013). Akad Derivatif dalam Transaksi Muamalah Kontemporer. Nuansa, 10(2), 335–360.

Al-Hadi al-Quran Terjemahan Per kata Latin dan Kode Tajwid. (2013).

Cordova. (2012). Al-Qur’an dan Terjemahnya. CV. Syamil Al-Quran.

Fatwa DSN MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah, Pub. L. No. 112/DSN-MUI/IX/2017 (2017).

Farisi, S. Al. (2020a). Wawancara Tentang Perbandingan Pembayaran Pesanan dan Pengiriman Produk Melalui Transfer Bank dan Financial Technology (Fintech) di Aplikasi Toko Purwakarta (Topur). Pemilik Aplikasi Toko Purwakarta (Topur).

Farisi, S. Al. (2020b). Wawancara Tentang Pesanan dan Pengantar Barang pada Aplikasi Toko Purwakarta (Topur). Pemilik Aplikasi Toko Purwakarta (Topur).

Hidayah, M. R., Nawawi, K., & Arif, S. (2018). Analisis Implementasi Akad Istishna Pembiayaan Rumah (Studi Kasus Developer Property Syariah Bogor). Ekonomi Islam, 9(1), 1–12.

Iflaha, N. (2019). Konsep Akad Mudhorobah Musytarokah Dalam Ekonomi Islam. LAN TABUR: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 1–21.

Istiqomah, Z., & Murdaningsih, D. (2020). Topur, Marketplace Syariah Produk Lokal dari Purwakarta. Republika.Co.Id. https://republika.co.id/berita/q3oben368/topur-emmarketplace-emsyariah-produk-lokal-dari-purwakarta

Janwari, Y. (2015). Fikih Lembaga Keuangan Syari’ah. Rosda Karya.

Martono, A., Solehudin, S., & Putra, F. J. E. (2017). Project Application Untuk Sistem Pemesanan Dan Pengiriman Barang Berbasis Web Pada PT. Arai Rubber Seal Indonesia. Journal Cerita, 3(2), 162–170.

Mujahid, M. (2019). Analisis Penerapan Akad Wakalah bil Ujrah pada Layanan Go-Food. At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 10(1), 88–98.

Mujiatun, S. (2013). Jual Beli Dalam Perspektif Islam : Salam Dan Istisna’. Riset Akuntansi Dan Bisnis, Vol 13 No. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30596%2Fjrab.v13i2.149

Njatrijani, R. (2019). Perkembangan Regulasi Dan Pengawasan Financial Technologydi Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 4(1), 462–474.

Noor, J. (2015). Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi dan Karya Ilmiah Cet. V. Prenadamedia Group.

Nurcahya, Y. A., & Dewi, R. P. (2019). Analisis Pengaruh Perkembangan Fintech dan E-Commerce terhadap Perekonomian Masyarakat. JAB (Jurnal Akuntansi & Bisnis), 5(02), 21–35.

RI, D. A. (2009). Al-Qur’an dan Terjemahnya. PT. Sygma Examedia Arkanlemma.

Siregar, S. H. (2020). Mudarabah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Implikasinya terhadap Lembaga Keuangan Syariah. IJTIHAD, 36(1), 17–30.

Subarkah, A., Tohari, H., Kafiyanto, M., Rahadian, H. F., & Saefudin. (2012). Himpunan Al-Qur’an dan Terjemah New Cordova. Syaamil Quran.

Suhendi, H. (2016). Fiqh Muamalah. Raja Grafindo Persada.

Suhendi, H. (2019). Fiqih Muamalah. PT Raja Grafindo Persada.

Suryono, R. R., & others. (2019). Financial Technology (Fintech) Dalam Perspektif Aksiologi. Masyarakat Telematika Dan Informasi Jurnal Penelitian Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 10(1), 52.

Syafei, R. (2006). Fiqih Muamalah. Pustaka Setia.

Syaikh Syamsuddin Abu’ Asy-Syafi’I, A. M. bin Q. (1983). Fathul Qorib Al-Mujiib: “Diterjemahkan Oleh Imron Abu Amar” (Jilid 1). Menara Kudus.

Trihasta, D., & Fajaryanti, J. (2008). E-payment Sistem. Proceeding, Seminar Ilmiah Nasional Komputer Dan Sistem Intelijen (KOMMIT 2008).

Usman, R. (2017). Karakteristik Uang Elektronik Dalam Sistem Pembayaran. Yuridika, 32(1), 134–166.

Yarli, D. (2018). Analisis Akad Tijarah Pada Transaksi Fintech Syariah Dengan Pendekatan Maqhasid. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 9(2), 1–20.

Yuliana, K., Saryani, S., & Azizah, N. (2019). Perancangan Rekapitulasi Pengiriman Barang Berbasis Web. Jurnal Sisfotek Global, 9(1).

Unduhan

Diterbitkan

2022-11-16

Cara Mengutip

Perbandingan Pembayaran Pemesanan dan Pengiriman Produk Melalui Transfer Bank dan Financial Technology (Fintech) di Aplikasi Toko Purwakarta (Topur). (2022). EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 6(2), 159-188. https://doi.org/10.37726/ee.v6i2.410

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1-10 dari 71

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.