Pengaruh Faktor Sosial Dan Pribadi Terhadap Minat Beli Produk Peyek Aziz Tanpa Tanggal Kedaluwarsa Dalam Perspektif Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.37726/ee.v5i2.149Kata Kunci:
Faktor Sosial, Faktor Pribadi, Minat Beli, Peyek, Tanggal KedaluarsaAbstrak
Melaksanakan kegiatan ekonomi berdasarkan Islam adalah perintah dan bernilai ibadah. Secara kaidah fiqh setiap transaksi muammalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan dasar hukum Islam yakni al-Quran dan hadits termasuk menjalankan kegiatan ekonomi dalam bidang usaha pengolahan makanan peyek. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh faktor sosial dan pribadi terhadap minat beli produk Peyek Aziz tanpa tanggal kedaluwarsa dalam perspektif ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan jumlah sample yang gunakan sebanyak 33 responden yang berada di lingkungan kelurahan Kertamukti kecamatan Campaka yang ditentukan melalui probability sampling dengan teknik random sampling. Hasil dari penelitian ini diketahui faktor pribadi mempengaruhi minat beli konsumen dengan nilai signifikansi 0.000 < 0.05. Faktor sosial dinyatakan tidak mempengaruhi karena nilai signifikansi yang diperoleh adalah 0.063 > 0.05. Sedangkan faktor sosial dan pribadi secara bersama-sama mempengaruhi minat beli konsumen dengan nilai signifikansinya sebesar 0.000 < 0.05. Berdasarkan hasil tersebut diketahui faktor sosial dan pribadi mempengaruhi minat beli konsumen makanan tanpa tanggal kedaluwarsa sebesar 0.515 atau 51%. Sedangkan sisanya 49% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti. Tinjauan ekonomi Syariah terkait makanan tanpa label kedaluwarsa tidak ditemukan keterangan yang mengatur secara khusus. Pencantuman label kedaluwarsa merupakan ijtihad dalam memberi informasi batas waktu layak konsumsi pada produk makanan dengan tujuan kemaslahatan dalam memelihara harta dan jiwa.
Referensi
Arikunto, Suharsimi. 2016. Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Bourdieu Piere. 2015. Aneka Produksi Kultural. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Enang, Sudrajat. 2010. Al-Qur’an Dan Terjemah. Bandung: PT Madina Raihan Makmur.
Fahmi, Irham. 2016. Perilaku Konsumen Teori Dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta.
Fakhrina, Nur Aina, and others. 2017. “Jual Beli Produk Makanan Tanpa Pencantuman Batas Layak Konsumsi Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Pada Sentra Penjualan Kue Tradisional Di Desa Lampisang).” UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Haris Hamid. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makasar: Cv Sah Media.
Idri. 2017. Hadis Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi, Cetakan 3. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Isnaini Harahap Dkk. 2015. Hadits-Hadits Ekonomi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Juliansyah Noor. 2011. Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi Dan Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kertamukti, Ust Dadan Abdul Rohman Selaku Tokoh Agama Desa. 2019. “Wawancara Tentang Ukuran Kebolehan Mengkonsumsi Makanan Yang Telah Jelas Halal Berdasarkan Label Kedaluwarsa.”
Lidyawatie. 2008. Manajemen Pemasaran Dan Pemasaranm Jasa. Bandung: Alfabeta.
Mahfudin, Agus, and Ilmiati Fatikha. 2020. “Tinjauan Mashlahah Mursalah Tentang Donor Air Susu Ibu Di Lactashare Malang.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 2: 180–98.
Moh. Nazir. 2014. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Mudrajad Kuncoro. 2014. Metode Riset Untuk Bisnis Dan Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
Muslim, Al-Imam Abi al-Husaini. 1998. Shahih Muslim. 2nd ed. Bairut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Nukeriana, Debbi. 2018. “Implementasi Sertifikasi Halal Pada Produk Pangan Di Kota Bengkulu.” Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 3, no. 2: 154–65.
Payne Andrian. 2009. Services Marketing Pemasaran Jasa. Yogyakarta: Andi.
Peter, J Paul dan Olson, Jerry C. 2010. Consumer Behavior: Perilaku Konsumen Dan Strategi Pemasaran, Edisi Keempat. Jakarta: Erlangga.
Sanusi, Ahmad. 2020. “Teori Maqoshid Syariah Dan Penerapannya Pada Fatwa Korona (Studi Analisis Kritis).” Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam 21, no. 1: 1–38.
Sarastri Mumpuni dan Idea Prajna Paramitha. 2013. “Pelatihan Penyempurnaan Produk Peyek Rebon.” Inovasi Dan Kewirausahaan 2, no. 3: 154–57.
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati.
Shinta Agustina. 2011. Manajemen Pemasaran. Malang: UB Press.
Simamora Bilson. 2003. Memenangkan Pasar Dengan Pemasaran Efektif Dan Profitabel. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sugiyono. 2006. Statistika Untuk Penelitian. Bandung: cv Alfabeta.
Syamsuddin, and Vismaia Damaianti. 2011. Metode Penelitian Pendidikan Bahasa. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Syarifuddin, Moh. 2018. “Maslahah Sebagai Alternatif Istinbath Hukum Dalam Ekonomi Syari’ah.” Jurnal Lentera: Kajian Keagamaan, Keilmuan Dan Teknologi 17, no. 1: 46–61.
1.png)





