Implementasi Denda Pada Akad Murabahah Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Di BMT Purwakarta Amanah Sejahtera (PAS)
DOI:
https://doi.org/10.37726/ee.v5i1.113Kata Kunci:
Implementasi Denda, Pembiayaan Murabahah, BMT PASAbstrak
Pembayaran murabaḥah dapat dilakukan secara tunai dan cicilan. Namun, seringkali dalam proses cicilan, bank dihadapkan dengan berbagai macam problem, terutama kredit macet. Persoalan yang sering terjadi di perbankan adalah nasabah yang mampu namun sengaja menunda kewajibannya kepada pihak bank. hal ini yang mengakibatkan kemungkinan bank mengalami kerugian materil maupun non materil. di bank syariah dalam ketentuannya sesuai fatwa DSN-MUI No 17 Tahun 2000, jika nasabah sengaja untuk menunda-nunda pembayaran tanpa alasan yang jelas, maka pihak lembaga keuangan syarīah berhak untuk mengenakan denda kepadanya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem denda pada produk pembiayaan syariah di BMT PAS dan untuk mengetahui implementasi denda pada akad murabahah dalam perspektif ekonomi syariah Di BMT Purwakarta Amanah Sejahtera (PAS). Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), data diperoleh di lapangan, artinya adalah penelitian langsung guna memperoleh data dari fakta-fakta yang terjadi pada pihak BMT PAS dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat metode deduktif, yaitu metode yang berangkat pada pengetahuan yang bersifat umum mengenai suatu fenomena (teori) dan bertitik tolak pada pengetahuan umum itu hendak menilai hal-hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem denda pada produk pembiayaan syariah di BMT PAS yaitu dengan cara memberi kebijakan kepada anggota yang terkena fource majeur dengan cara membebaskan dalam membayar angsuran pembiayaannya. Jika ditemukan kondisi ekonomi anggota mampu untuk membayar utang tetapi malah tidak taat bayar angsuran, maka Pihak BMT PAS akan mengenakan sanksi kepada anggota tersebut. Jika anggota yang dianalisis benar-benar tidak mampu secara ekonomi, maka pihak BMT PAS tidak mengenakan denda atau sanksi kepada anggota tersebut. Sistem Denda Pada Produk Pembiayaan Syariah di BMT PAS sudah sesuai dengan fatwa No: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran. Karena BMT PAS menganggap Fource majeur termasuk sebuah musibah jadi pihak BMT PAS akan memberi solusi kepada anggota tersebut dengan cara dibina kembali jika tidak bisa dibina maka BMT PAS membebaskan anggota dalam membayar angsuran tersebut dan dianggap ini termasuk kerugian dari BMT PAS. Begitupun dari pihak BMT PAS sudah menerapkan sanksi denda kepada anggota yang mampu tetapi menunda-nunda pembayaran. Sanksi berupa denda ini didasarkan atas prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. dalam mengalokasikan uang denda BMT PAS juga memperjelaskan bahwa uang denda tersebut di pergunakan untuk dana sosial atau kebutuhan kemasyarakatan baik santunan, infrastruktur bantuan bencana dan lain sebagainya.
Referensi
Afrianty, Nonie. 2018. “Kedudukan Jaminan Dan Denda Pada Pembiayaan Bank Syariah.” Al-Intaj : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 4(2): 224–43.
Al-Mustafa, Muhammad. 2020. “Penetapan Denda Terhadap Pembiayaan Bermasalah Pada Perbankan Syariah.” AT-TIJARAH: Jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah 2(2): 159–75.
Albanjari, Fatkhur Rohman, and Rokhmat Subagyo. 2019. “Penerapan Sanksi Denda Pada Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil Di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Pahlawan Tulungagung Atas Keterlambatan Dalam Pembayaran Angsuran.” JMK (Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan) 4(3): 221. https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/ManajemenKewirausahaan/article/view/595.
Alimin, Alimin, and Rizal Fahlefi. 2020. “Pelaksanaan Denda Atas Nasabah Mampu Penunda Pembayaran Utang Di Lembaga Keuangan Syariah.” TSAQAFAH 16(1): 51.
Almin, Luasa, and Iqbal M. Aris Al. 2007. “Memaknai Perlakuan Denda Pada Transaksi Pembiayaan Murabahah Di Perbankan Syariah Di Kota Ternate.” Jurnal Riset Akuntansi 5(2): 90–103.
Djunaeni, Moch. Endang, and Muhammad Maulana Yusuf. 2017. “Penerapan Denda Di Lembaga Keuangan Syariah.” Al-Amwal : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari’ah 9(2).
Harmoko, SE.I, MM., Irfan. 2019. “Analisis Penerapan Denda Keterlambatan Pembayaran Angsuran Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah (Berdasarkan Fatwa NO. 17/DSN-MUI/IX/2000).” Qawãnïn: Journal of Economic Syaria Law 3(1): 32–49.
Hasan, Ali. 1997. Pajak, Asuransi Dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Indra Tektona, Rahmadi, Dyah Ochtorina Susanti, and Slamet Ervin Iskliyono. 2020. “Wanprestasi Pada Akad Murabahah (Studi Putusan Nomor 1039/Pdt.G/2014/PA.Pbg).” Jurnal Supremasi 10(2): 52–65.
Ismail. 2010. Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana.
Jaelani, Sandi, Imam Sucipto, and Jalaludin Jalaludin. 2020. “Implementasi Pembiayaan Ultra Mikro Berdasarkan Prinsip Syariah Di KSPPS BMT Purwakarta Amanah Sejahtera (PAS).” EKSISBANK (Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan)2 4(2): 112–39.
Karim, Adiwarman. 2006. Analisis Fiqh Dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Lestari, Fitrina Kania, Neneng Nurhasanah, and Siska Lis. 2000. “Tinjauan Fatwa DSN_MUI No . 17 /DSN /IX /2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran Terhadap Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di BPRS Al Salaam Cabang Bandung.” (17): 664–68.
Lestari, Rina. 2020. “Pelaksanaan Bagi Hasil Simpanan Dan Pembiayaan Mudharabah Di BMT Al-Amanah Cabang Subang.” EKSISBANK: Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan 4(1): 32–38. http://www.journal.sties-purwakarta.ac.id/index.php/EKSISBANK/article/view/92 (October 28, 2020).
Maulidizen, Ahmad. 2018. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Denda Penjadwalan Ulang Pembiayaan Mikro Murabahah Di Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai Provinsi Riau.” Jurnal Penelitian 12(2): 247.
Meirani, Raden Andriana, Ahmad Damiri, and Jalaludin Jalaludin. 2020. “Penerapan Akad Murabahah Pada Produk MULIA Di Pegadaian Jalancagak Menurut Perspektif Ekonomi Syariah.” EKSISBANK: Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan 4(1): 60–68. http://www.journal.sties-purwakarta.ac.id/index.php/EKSISBANK/article/view/69 (October 28, 2020).
Moleong, Lexy. J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moleong, Lexy J. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mughni, Joni Ahmad. 2019. “Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Berdasarkan PSAK Nomor 102 Pada Pembiayaan Murabahah Di BMT Al-Ittihad Cikurubuk Tasikmalaya.” Eco-iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah 1(1): 1–10.
Sugiyono. 2016. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
———. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suhendi, Hendi. 2014. Fiqh Muamalah. Cetakan 9. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suryani, and Hendryadi. 2015. Metode Riset Kuantitatif Teori Dan Aplikasi Pada Penelitian Bidang Manajemen Dan Ekonomi Islam. Jakarta: Prenademedia Group.
1.png)





