Manajemen Risiko Hukum Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Abstract
Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna. Banyaknya pengalaman dan kasus yang terjadi di perbankan syariah menunjukkan bahwa risiko hukum terjadi karena lemahnya perikatan yang dilakukan oleh bank syariah, ketiadaan, dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan bank syariah menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang akan ada, dan proses litigasi, baik yang timbul dari gugatan pihak ketiga terhadap bank syariah maupun bank syariah terhadap pihak ketiga. Kegagalan manajemen risiko hukum dapat menimbulkan penarikan besar-besaran dana pihak ketiga, menimbulkan masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bisa mengalami kebangkrutan. Untuk itu tujuan utama ataupun upaya yang dilakukan Manajement Resiko Hukum adalah memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari kelemahan aspek yuridis, ketiadaan, dan perubahan peraturan perundang-undangan dan proses litigasi . Banyak kegagalan dalam risiko manajemen hukum yang dapat menimbulkan likuiditas. Proses pengendalian internal salah satu upaya yang dilakukan dalam penerapan manajemen risiko hukum yang efektif. Adanya risiko inheren merupakan indikator penting dalam risiko hukum.