Implementasi Pembiayaan Ultra Mikro Berdasarkan Prinsip Syariah di KSPPS BMT Purwakarta Amanah Sejahtera (PAS)

Penulis

  • Sandi Jaelani Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta
  • Imam Sucipto Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta
  • Jalaludin jalaludin Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta

DOI:

https://doi.org/10.37726/ee.v4i2.112

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui model pembiayaan ultra mikro yang ada di KSPPS BMT Purwakarta Amanah Sejahtera (PAS), dan bagaimana implementasi pembiayaan ultra mikro di KSPPS BMT Purwakarta Amanah Sejahtera (PAS). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif-kualitatif. Pembiayaan ultra mikro yang dilakukan di KSPPS BMT PAS terdapat dua jenis yaitu pembiayaan ultra mikro multibarang dan pembiayaan ultra mikro multijasa. untuk pembiayaan ultra mikro multibarang menggunakan akad Murabahah dan pelaksanaannya sesuai dengan fatwa DSN-MUI nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Kemudian untuk pembiayaan ultra mikro multijasa menggunakan akad ijarah dengan bentuk wakalah bil ujrah pelaksanaannya sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah dan fatwa DSN-MUI nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad ijarah. Sehingga dalam pelaksanaan pembiayaan ultra mikro di KSPPS BMT PAS sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI nomor 119/DSN-MUI/II/2918 tentang pembiayaan ultra mikro berdasarkan prinsif syariah.

Diterbitkan

2020-11-15

Cara Mengutip

Implementasi Pembiayaan Ultra Mikro Berdasarkan Prinsip Syariah di KSPPS BMT Purwakarta Amanah Sejahtera (PAS). (2020). EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 4(2), 112-139. https://doi.org/10.37726/ee.v4i2.112

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

> >>