Pengelolaan Wakaf Produktif Tanah Sawah Di Yayasan Islam Pondok Pesantren Miftahul Jannah Jatibaru Kecamatan Jatisari Karawang

Penulis

  • Tetep Komarudin KUA Kec. Kotabaru
  • Ahmad Damiri UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Jalaludin STIES Indonesia Purwakarta

DOI:

https://doi.org/10.37726/ee.v4i1.93

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pengelolaan wakaf produktif tanah sawah di Yayasan Islam Pondok Pesantren Miftahul Jannah Jatibaru Kecamatan Jatisari Karawang, dan bagaimana penyaluran hasil dari pengelolaan wakaf produktif tanah sawah di Yayasan Islam Pondok Pesantren Miftahul Jannah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif-kualitatif. Nadzir sebagai pengelola wakaf dalam rangak melindungi aset harta wakaf, nadzir melakukan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke PPAIW supaya mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nadzir dalam mengelola wakaf tanah sawah dengan cara disewakan dan dalam penentuan penyewaannya menggunakan sistem sewa pertahun (model sewa jangka panjang dan hukr), dalam prinsip pembayarannya secara langsung atau tunai untuk jangka waktu satu tahun. Pengelola wakaf belum pernah melaporkan pengelolaan wakaf kepada pihak pemerintah atau pihak terkait dikarenakan tidak mengerti jalur atau tata cara pelaporannya. Dalam pola pengelolaannya masih termasuk dalam pola pengelolaan wakaf tradisional konsumtif. Hasil dari pengelolaan wakaf tanah sawah di peruntukan untuk operasional pondok pesantren dan untuk perbaikan atau renovasi ringan di pondok pesantren, dengan pembagian 50% untuk perbaikan atau renovasi ringan pondok pesantren dan 50% untuk biaya operasional pondok pesantren. Biaya operasional dibagi diperuntukannya  75% untuk honor dewan guru dan 25% untuk kebutuhan ATK (Alat Tulis Kantor).

Diterbitkan

2020-06-29

Cara Mengutip

Pengelolaan Wakaf Produktif Tanah Sawah Di Yayasan Islam Pondok Pesantren Miftahul Jannah Jatibaru Kecamatan Jatisari Karawang. (2020). EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 4(1), 1-10. https://doi.org/10.37726/ee.v4i1.93

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

> >>