Penerapan Asuransi Dan Akad Murabahah Pada Pembiayaan KPR Di BTN Syariah KC Bandung
DOI:
https://doi.org/10.37726/ee.v7i1.849Kata Kunci:
Pembiayaan KPR, Pembiayaan Murabahah, AsuransiAbstrak
Pembiayaan KPR untuk menyediakan rumah layak huni dan nyaman dengan cukup menyediakan dana uang muka saja, dan sisanya diangsur setiap bulan. Pembiayaan KPR menyertakan juga penutupan asuransi untuk mengantisipasi jika nasabah meninggal dunia dan cara bank untuk meminimalisir kerugian dan risiko. Penelitian kualitatif dilakukan untuk mengetahui Penerapan Asuransi Dan Akad Murabahah Pada Pembiayaan KPR Di BTN Syariah KC Bandung yang dilakukan dengan mempelajari studi pustaka terkait Perbankan Syariah, wawancara, serta prosedur pembiayaan. Hasil penelitian ini bahwa penerapan akad murabahah di BTN Syariah KC Bandung digunakan untuk memberikan pembiayaan KPR yang sesuai dengan hasil analisa yang dilakukan oleh pihak bank terhadap calon nasabah. Pertama, pihak bank akan menginformasikan penilaian lokasi dan rumah yang diinginkan nasabah layak dimiliki, layak huni, dan dianggap nyaman untuk dihuni. Kedua, nasabah menyiapkan dokumen persyaratan mengajukan pembiayaan KPR di bank BTN Syariah. Ketiga, pihak bank BTN Syariah akan mempertimbangkan dan menilai kelengkapan berkas calon nasabah, serta melakukan analisis 5C terhadap calon nasabah KPR Bank BTN Syariah. Keempat, jika hasil analisis layak dibiayai, maka lanjut ke tahap pencairan pembiayaan KPR. Kelima, pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan sesuai jangka waktu kesepakatan. Selanjutnya, penerapan asuransi pada pembiayaan KPR di BTN Syariah KC Bandung dalam bentuk nasabah sebelum menandatangani di depan notaris, bank meminta nasabah untuk menyiapkan biaya uang muka 10–20% dari harga propertinya, biaya booking fee, biaya provisi 1% dari total plafon, biaya notaris perjanjian kredit, biaya APHT jaminan kisaran 0,25% dari 125% nilai kredit, akta jual beli dan sertifikat balik nama, biaya bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB), biaya asuransi kebakaran, dan biaya asuransi jiwa kredit.
Referensi
Effendi, A. (2016). Asuransi Syariah Di Indonesia (Studi Tentang Peluang Ke Depan Industri Asuransi Syariah): Vol. Vol. 3, Is.
Handayani, F., Masse, R. A., & Sunuwati, S. (2019). Implementasi Akad Murabahah Pada Pembiayaan Kpr Di Bank Tabungan Negara Syariah Parepare. Banco: Jurnal Manajemen Dan Perbankan Syariah, 1(1), 45–68. Https://Doi.Org/10.35905/Banco.V1i1.700
Hasanah, U. (2013). Asuransi Dalam Perspektif. Ilmu Syariah, 47(1), 240–268.
Liana, L. (2010). Implementasi Akad Murabahah Dalam Produk Pembiayaan Kpr Di Bri Syariah Dan Bni Syariah Cabang Banjarmasin.
Marcela Nasir Dan Siswadi Sululing, S. (2015). Marcella Dan Sululing: Penerapan Akuntansi Murabahah Terhadap Pembiayaan Kredit… Penerapan Akuntansi Murabahah Terhadap Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Luwuk. In Jurnal Akuntansi: Vol. Xix (Issue 01).
Nirmadarningsih Hiya*, Saparuddin Siregar, S. G. P. U. (2022). Analisis Penerapan Akuntansi Murabahah Dalam Pembiayaan Kpr Syariah Ditinjau Dari Psak No.102 Pada Bank Syariah Indonesia Nirmadarningsih. Ekonomi, Keuangan, Investasi Dan Syariah (Ekuitas), 4(1), 70–73. Https://Doi.Org/10.47065/Ekuitas.V4i1.1298
Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah, (2016).
Vidia Annisa Palem, & Atika, A. (2022). Penerapan Asuransi Dalam Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Flpp Pada Pt. Bank Sumut Syariah Kantor Cabang Pembantu Syariah Kisaran. Ekoma : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 2(1), 12–22. Https://Doi.Org/10.56799/Ekoma.V2i1.880
Wahyuni, N., & Hum, M. (2017). Penerapan Prinsip 5c Dalam Pemberian Kredit Sebagai Perlindungan Bank.
1.png)





