Analisis Pengaruh Pembiayaan Murabahah dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Syariah Di Indonesia Periode 2019-2021
DOI:
https://doi.org/10.37726/ee.v7i1.762Kata Kunci:
Pembiayaan, Murabahah, musyarakah, profitabilitas, Bank SyariahAbstrak
Perbankan merupakan salah satu instrumen keuangan islam yang berperan penting dalam mengembangkan perekonomian umat melalui berbagai macam pembiayaan yang berlandaskan pada prinsip syariah. Pembiayaan Murabahah dan musyarakah merupakan jenis pembiayaan pada Bank Syariah yang menjadi favorit di kalangan masyarakat. Penulis ingin mengungkap seberapa besar kontribusi yang diberikan oleh kedua pembiayaan tersebut terhadap profitabilitas Bank Syariah di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh secara signifikan antara pembiayaan Murabahah dan musyarakah baik secara parsial maupun simultan terhadap profitabilitas Bank Syariah di Indonesia pada periode 2019-2021. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif deskriptif dengan teknik analisis data menggunakan regresi linear berganda. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi dimana data berorientasi pada data sekunder yang kemudian akan diolah dengan software SPSS 25. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa: uji tingkat signifikansi 0,000 dan hasil uji thitung sebesar 4,450. Maka tingkat signifikansi 0,000 < 0,05 dan nilai thitung > ttabel (4,450 > 2,035) artinya bahwa Ha diterima dan Ho ditolak. Hasil dari uji regresi linear berganda menunjukkan angka 0,228 (bernilai positif) untuk variabel Murabahah sehingga dapat dikatakan bahwa pembiayaan Murabahah berhubungan positif dengan profitabilitas, hasil uji tingkat signifikansi 0,000 dan hasil uji thitung sebesar 4,568. Maka tingkat signifikansi 0,000 < 0,05 dan nilai thitung > ttabel (4,568 > 2,035) artinya bahwa Ha diterima dan Ho ditolak dan Hasil dari uji regresi linear berganda menunjukkan angka 0,228 (bernilai positif) untuk variabel Murabahah sehingga dapat dikatakan bahwa pembiayaan Murabahah berhubungan positif dengan profitabilitas. Hasil uji tingkat signifikansi 0,000 dan hasil uji thitung sebesar 10,591. Maka tingkat signifikansi 0,000 < 0,05 dan nilai thitung > ttabel (10,591 > 3,275) artinya bahwa Ha diterima dan Ho ditolak. Ini menyatakan bahwa pembiayaan Murabahah dan musyarakah berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas.
Referensi
Afrida Y. (2016). Analisis Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah. JEBI (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam), 1(2). 155-166.
Almunawwaroh M. & Marliana R. (2017). Analisis Pengaruh Pembiayaan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Akuntansi, 12(2). 177-190.
Andrianto & Firmansyah A. 2019. Manajemen Bank Syariah (Implementasi Teori dan Praktik). Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.
Anugrah Y.D.Y. & Laila M. (2020). Analisis Konsep Penerapan Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah. Mahasubatuna: Jurnal Akuntasi dan Keuangan Islam, 2(2). 1-18.
Dahlan, Ahmad. (2012). Bank Syariah: Teoritik, Praktik, Kritik. Yogyakarta: Teras.
Fadhila N. (2015). Analisis Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah Terhadap Laba Bank Syariah Mandiri. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 15(1). 65-77.
Fahrurrozi. (2016). Konsep Perjanjian Profit and Loss Sharing Dalam Ekonomi Islam. Iqtishadia: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(2). 307-323.
Fatmawati N.L. & Hakim A. (2020). Analisis Tingkat Profitabilitas Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Baabu Al-Ilmi: Ekonomi dan Perbankan Syariah. 5(1). 1-15.
Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah
Hardani, et al. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Editor, A. A. Husnu Abadi. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group.
Hasyim L.T.U. (2016). Peran Perbankan Syariah Dalam Pertumbuhan Eknomi Sektor Riil di Indonesia. AKRUAL Jurnal Akuntansi, 8(1). 11-27.
Hayati S.R. (2014). Peran Perbankan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. INDO-ISLAMIKA, 4(1). 41-66.
Hidayat S. & Irwansyah R. (2020). Pengaruh Dana Pihak Ketiga Dan Pembiayaan Perbankan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5(1). 1-21.
Hidayati A.N. (2014). Pengaruh Inflasi, BI Rate dan Kurs Terhadap Profitabilitas Bank Syariah di Indonesia. AN-NISBAH, 1(1). 72-97.
Ichfan H. & Hasanah U. (2021). Aplikasi Pembiayaan Akad Musyarakah Pada Perbankan Syariah. Muhasabatuna: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 2(Issue 1), 001 - 008.
Ilyas R. (2017). Manajemen Permodalan Bank Syariah. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 5(2). 323-338.
Kasmir. (2014). Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kulsum U. & Saputra R. E. (2016). Penyertaan Akad Wakalah pada Pembiayaan Murabahah (Studi di BNI Syariah Cabang Kendari). Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(1). 4.
Latif CA. (2020). Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah di Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, 2(1), 9-22.
Marimin et al. (2015). Perkembangan Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(2), 78.
Muliawati S. & Khoiruddin M. (2015). Faktor-Faktor Penentu Profitabilitas Bank Syariah di Indonesia. Management Analysis Journal, 4(1). 39-49.
Nasution S.F. (2021). Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1). 132-152.
Nurnasrina & Putra PA. (2018). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Pekanbaru: Cahaya Firdaus.
Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Statistik Perbankan Syariah Desember 2019. Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan: http://www.ojk.go.id. [13 November 2022. Pukul 19.43 WIB].
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Statistik Perbankan Syariah Desember 2020. Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan: http://www.ojk.go.id. [13 November 2022. Pukul 19.44 WIB].
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Statistik Perbankan Syariah Desember 2021. Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan: http://www.ojk.go.id. [13 November 2022. Pukul 19.45 WIB].
Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3790. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran RI Nomor 4867. Sekretariat Negara. Jakarta.
Sanjaya, S. & Rizky F. M. (2018). Analisis Profitabilitas dalam Menilai Kinerja Keuangan pada PT. Taspen (Persero) Medan. KITABAH: Volume 2 No. 2. Hal. 285.
Setiady, Tri. (2014). Pembiayaan Murabahah dalam Perspektif Fiqh Islam, Hukum Positif dan Hukum Syariah. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8 (3). 521-522.
Simatupang H.B. (2019). Peran Perbankan Dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma (JRAM), 6(2). 136-146.
Siregar S. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif: Dilengkapi Perhitungan Manual & SPSS. Jakarta: Prenadamedia Group.
Siyoto S. & Sodik A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.
Sudarsono H. (2017). Analisis Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Profitabilitas Bank Syariah di Indonesia. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2). 175-203.
Trimulato T. (2021). Eksistensi Perbankan Syariah Melalui Dominasi Pembiayaan Profit dan Loss Sharing. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), (2)1. 29-41.
Trimulato. (2017). Analisis Potensi Produk Musyarakah Terhadap Pembiayaan Sektor Riil UMKM. Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 18(1). 41-51.
Yunita R. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Profitabilitas Perbankan Syariah di Indonesia (Studi Kasus pada Bank Umum Syariah di Indonesia Tahun 2009-2012). Jurnal Akuntansi Indonesia, 3(2). 143-160.
1.png)





