Pengaruh Penerapan Akad Isthisna Terhadap Minat Beli Masyarakat Di Perumahan Nakhil Garden Pawarengan Cikampek Barat
DOI:
https://doi.org/10.37726/ee.v5i2.58Kata Kunci:
Akad Isthisna, Minat Beli, Perumahan Nakhil GardenAbstrak
Kebutuhan rumah hunian menjadi kebutuhan mendasar setelah kebutuhan sandang dan pangan. Perumahan Nakhil Garden Pawarengan Cikampek menjadi salah satu developer properti syari’ah yang menyediakan produk hunian siap bangun, dengan menggunakan sistem syari’ah non Bank dalam menjalankan bisnisnya, yaitu mengunakan akad isthisna atau pemesanan terlebih dahulu tanpa ada sentuhan riba. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh penerapan akad Istishna terhadap minat beli masyarakat pada perumahan Nakhil Garden Pawarengan Cikampek, dan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Penerapan akad Istishna terhadap minat masyarakat untuk membeli perumahan Nakhil garden Pawarengan Cikampek. Penelitian ini menggunakan metode Kuantitatif, pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi,wawancara, menyebarkan data responden kuisioner dan dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini adalah konsumen yang membeli dan berminat membeli perumahan tersebut dengan jumlah sample sebanyak 40 orang. Teknik pengambilan sampel yaitu probability sampling mengunakan simple random sampling. Jenis data yang digunakan adalah data primer dengan metode pengumpulan data kuisioner. Kemudian teknik analisis menggunakan analisis data regresi linear sederhana. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, akad isthisna yang diterapkan oleh perumahan Nakhil Garden tidak memiliki pengaruh terhadap minat beli masyarakat, hal ini dapat dilihat dari hasil uji regresi yaitu nilai koefisien determinasi (R Square) yang dihasilkan adalah sebesar 0.187 dari nilai korelasi / hubungan (R) sebesar 0.432. sehingga dapat diartikan bahwa Penerapan Akad Istishna memberikan pengaruh terhadap Minat Beli pada perumahan Nakhil Garden Pawarengan sebesar 18,7%, sisanya 81,3%dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak di teliti pada penelitian ini
Referensi
Arikunto, Suharsimi. 2016. Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
As-Suyuthi, Jalaluddin, and Jalaluddin Muhammad Ibnu Ahmad Al-Mahally. 2003. Tafsir Jalalain (Terjemahan). Imaratullah. Surabaya: Imaratullah.
Ayyub, Muhammad. 2009. Keuangan Syariah. Jakarta: Jakarta : PT Raja Gramedia Pustaka Utama.
Hasan, Ali. 2009. Manajemen Bisnis Syari’ah: Kaya Di Dunia Terhormat Di Akhirat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Huda, Nur. 2015. “Perubahan Akad Wadi’ah.” Economica: Jurnal Ekonomi Islam 6, no. 1: 129–54.
Indra. 2013. “Jual Beli Istishna Pada Penjualan Sampan Di Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Marduwira, E. 2010. “Akad Istishna Dalam Pembiayaan Rumah Pada Bank Syariah Mandiri: Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Cinere.” Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.
Muhammad Rizki Hidayah, Kholil Nawawi, Suyud Arif. 2018. “Analisis Implementasi Akad Istishna Pembiayaan Rumah (Studi Kasus Developer Property Syariah Bogor).” Ekonomi Islam (MEI) Vol. 9 No.
Mujiatun, Siti. 2013. “Jual Beli Dalam Perspektif Islam : Salam Dan Istisna’.” Riset Akuntansi Dan Bisnis Vol 13 No. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30596%2Fjrab.v13i2.149.
Mustofa, Imam. 2016. Fiqih Mu’amalah Kontemporer,. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Nurul, Huda. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana.
Peace, Andika Wijaya dan Anata Wida. 2017. AnHukum Bisnis Properti Di Indonesia. Jakarta: PT. Grasind.
Purwanto, Suharyadi dan. 2007. Statistika: Untuk Ekonomi Keuangan Modern. Jakarta: Salemba Empa.
Ramli, Muh. 2017. “Penerapan Akad Istishna’ Terhadap Sistem Pemasaran Industri Meubel Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Pada Kawasan Pengrajin Meubel Di Antang Kota Makassar).” Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Sjahdein, Sutan Remi. 2014. Perbankan Syariah Produk-Produk Dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sugiyono. 2017. Statistika Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Syafei, Rachmat. 2006. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Syafi’I Antonio, Muhammad. 2005. Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Pers.
Wahbah Az-Zuhaili. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Wardhani, Nurul, and others. 2015. “Analisis Kelayakan Investasi Properti Pembangunan Ruko Dengan Sistem Bangun Bagi (Studi Kasus Lahan Di Jalan Danau Sentarum Kota Pontianak).” Jurnal Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Tanjungpura 1, no. 1.
Wijaya, Andika, and Wida Peace Ananta. 2017. Hukum Bisnis Properti Indonesia. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Winarno. 2019. “Eksistensi Istihsandalam Istinbath Hukum Menurut Imam Hanafi.” Al-Quwwah: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2, No.
خيري, مسعودة. 2018. “الأحاديث التي أعلّها الإمام البزار بالاختلاف في الوصل والإرسال في مسنده:" مسند أنس بن مالك"...................................................... The Traditions Considered as Differing in Continuity and Interruption by Imam Bazzar in His Musnad: Musnad.” Al- Dirasat Al- Islamiyyah الدراسات الإسلامية 53, no. 3.
1.png)





