Kelebihan dan Kekurangan Pasar Modal Syariah di Indonesia (Perkembangan Dan Problematika Pasar Modal Syariah Di Indonesia)

Penulis

  • Nadira Paramita Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ardina Khoirunnisa Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Maryam Batubara Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.37726/ee.v6i2.424

Kata Kunci:

Pasar Modal, Pasar Modal Syariah, OJK, DSN-MUI

Abstrak

Investasi adalah sebuah cara untuk menangani masalah perekonomian di Indonesia. Dengan sektor pasar modal syariah dan beberapa jenis sarana, dapat membawa terobosan-terobosan terbaru bagi kemajuan keuangan syariah Indonesia dan perkembangan perekonomian di Indonesia. Pada sekarang ini, kemajuan pasar modal syariah begitu penting juga semakin mengalami kemajuan dari tahun ke tahun. Menurut data statistik yang sudah dilakukan oleh OJK, jumlah saham syariah meningkat mulai dari 328 menjadi 445 pada 2019 dari jumlah efek syariah yang tercatat pada 2013. Demikian pula obligasi syariah dan reksa dana syariahterus tumbuh. Mulai dari regulasi, literasi dan pengetahuan masyarakat sampai dengan minimnya dorongan dari pemangku kepentingan di pasar modal syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kemajuan pasar modal syariah di Indonesia, dan langkah memajukan pasar modal syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perkembangan pasar modal syariah di Indonesia tidak selalu sesuai dengan yang diharapkan, dan pasar modal syariah menghadapi banyak rintangan dan halangan. Kendala pertama, kurangnya pemahaman umum tentang pasar modal syariah, sehingga sedikit yang mengetahui komoditas pasar modal syariah. Kendala kedua, tidak adanya peraturan maupun pertauran terkhusus untuk pasar modal syariah. Kendala ketiga, sosialisasi produk pasar modal syariah masih gagal memikat hati para investor. Pasar modal syariah seringkali memiliki perspektif berbeda yang mempengaruhi pemikiran masyarakat. Dari perspektif sosialisasi, pasar modal syariah hanya fokus pada area perusahaan atau pendidikan tertentu yang dapat menarik investor. Selanjutnya, langkah memajukan pasar modal syariah di Indonesia melalui 1) Menjamin kepatuhan terhadap investasi syariah, 2). Meningkatkan IT dan SDM pasar modal syariah.

Referensi

Afriansah, R. (2022). Eksistensi Transaksi Keuangan Digital Di Masyarakat Kota Bengkulu Ditengah Pandemi Covid 19. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Faozan, A. (2013). Konsep Pasar Modal Syariah. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(2), 287–310.

Iswanaji, C., Khotijah, S. A., & Nafi’Hasbi, M. Z. (2021). Lembaga Keuangan Syariah Buku Ajar Konsentrasi Syariah. Penerbit Adab.

Kamal, M., Thamrin, H., & others. (2021). Pengaruh Tingkat Inflasi Dan Nilai Tukar (Kurs) Rupiah Terhadap Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 4(2), 521–531.

Kandarisa, N. A. (2014). Perkembangan Dan Hambatan Reksadana Syariah Di Indonesia: Suatu Kajian Teori. Jurnal Akuntansi Unesa, 2(2), 1–18.

Khairan, K. (2019). Kontribusi Pasar Modal Syariah Dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesai. Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 1(1), 98–114.

Mantra, I. B. (2004). Filsafat Penelitian dan Metode Penelitian Sosial. Pustaka Pelajar.

Ramadhan, F. (2020). Konsep Pasar Modal Syariah Beserta Perkembanganya Di Indonesia. Jurnal Syntax Admiration, 1(4), 344–351.

Tjipto, D., & Fakhruddin, H. M. (2001). Pasar Modal Di Indonesia. Salemba Empat.

Toha, M., & Manaku, A. A. C. (2020). Perkembangan Dan Problematika Pasar Modal Syariah Di Indonesia. Al-Tsaman: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 2(1), 135–144.

Widiyanti, M., & Sari, N. (2019). Kajian Pasar Modal Syariah Dalam Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Ekonomikawan: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Studi Pembangunan, 19(1).

Unduhan

Diterbitkan

2022-11-22

Cara Mengutip

Kelebihan dan Kekurangan Pasar Modal Syariah di Indonesia (Perkembangan Dan Problematika Pasar Modal Syariah Di Indonesia). (2022). EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 6(2), 209-217. https://doi.org/10.37726/ee.v6i2.424

Artikel Serupa

1-10 dari 134

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.