Analisis Jual Beli Keramik Hias Dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pada UPTD Pengembangan Keramik Hias Di Desa Anjun Kecamatan Plered Purwakarta)
DOI:
https://doi.org/10.37726/ee.v6i1.403Kata Kunci:
Jual Beli Keramik, Keramik Hias, Ekonomi SyariahAbstrak
Keramik hias merupakan kerajinan seni yang sudah ada sejak zaman dahulu. Keramik hias merupakan salah satu komoditas di Indonesia yang begitu besar peluang usahanya dan memiliki nilai seni budaya yang tinggi. Banyaknya masyarakat di daerah Anjun Purwakarta yang berprofesi sebagai penjual dan pengrajin keramik hias, dengan lingkungan yang agamis dan latar pendidikan agama Islam yang kental, namun tidak semua pelaku usaha memahami perdagangan yang sesuai dengan dasar-dasar muamalah. Sehingga memungkinkan pelaku usaha untuk bisa melakukan tindakan yang dilarang dalam perdagangan. Tujuan penelitian untuk mengetahui praktek jual beli keramik hias di UPTD Pengembangan Keramik Hias Anjun Plered Purwakarta, untuk mengetahui perspektif ekonomi syariah terhadap praktek jual beli keramik hias di UPTD Pengembangan Keramik Hias Anjun Plered Purwakarta, dan untuk mengetahui manfaat sistem jual beli keramik hias di UPTD Pengembangan Keramik Hias Anjun Plered Purwakarta. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah bersifat deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktek jual beli keramik hias bisa dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, pembeli bisa langsung datang ke tempat penjualan atau bisa menghubungi nomor penjual secara langsung. Kedua, pembeli bisa menghubungi UPTD Pengembangan Keramik Hias di desa Anjun untuk melakukan pemesanan keramik hias yang nantinya dari pihak UPTD akan disampaikan atau dipesankan kembali kepada penjual atau pengrajin keramik hias. Praktek jual beli keramik hias di UPTD Pengembangan Keramik Hias Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta dalam perspktif ekonomi syariah sudah sesuai dengan rukun dan syaratnya. Karena terlihat semua indicator rukun dan syarat jual beli muthlaq (langsung), salam dan istishna sudah terpenuhi. Sistem pemesanan keramik hias dibagi menjadi 2 yakni jual beli istishna’ dan salam. Manfaat adanya praktek jual beli yang ada di UPTD Pengembangan Keramik Hias desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta bisa menciptakan lapangan pekerjaan dalam industri keramik hias. Selain itu, bisa mempertahankan peninggalan kebudayaan sejak zaman dahulu, sehingga dapat melahirkan generasi-generasi baru para pengrajin keramik hias. Manfaat bagi pembeli bisa mendapatkan harga yang lebih murah jika membeli lebih banyak dan menjadi sarana edukasi wisata bagi wisata lokal dan domestik.
Referensi
Abdul Aziz. (2019). Titik Nadir Industri Keramik. Https://Tirto.Id/.
Abdulah, R. (2011). Fikih Muamalah. Ghalia Indonesia.
Abdullah, A.-M., & Shawi, S. A. (2004). Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Darul Haq.
Adi. (2019). Ekspor Tembus US$25 Juta, IKM Gerabah dan Keramik Hias Masih Prospektif. Https://Pasardana.Id/.
Arifianti, R., Sam un Jaja Raharja, & Rivani, R. (2020). Pelaksanaan Strategi Dropship Dalam Supply Chain Pada Industri Keramik. AdBispreneur: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Bisnis Dan Kewirausahaan, 4(3), 243–250.
Asep. (2020). Wawancara Tentang Mekanisme Jual Beli Keramik Hias. Penjual Keramik Hias.
Azzam, A. A. (2014). Fiqh Muamalah. Amzah.
Dalfa, I. S. (2015). Pengaruh Motivasi Kerja Dan Tingkat Upah Terhadap Produktivitas Tenaga Kerja (Survey Pada Sentra Industri Keramik Hias Plered Kabupaten Purwakarta). Universitas Pendidikan Indonesia.
Editor. (2017). Balai Besar Keramik | Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Http://Www.Bbk.Go.Id/.
Ghazaly, A. R., Ihsan, G., & Shidiq, S. (2010a). Fiqh Muamalah. Kencana Prenada Media Group.
Ghazaly, A. R., Ihsan, G., & Shidiq, S. (2010b). Fiqh Muamalat. Prenada Media Group.
Habib, A. R. (2016). Karakteristik Keramik Produksi Kriasta Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Universitas Negeri Yogyakarta.
Hanung Prabowo. (2017). Pengembangan Industri Keramik Plered sebagai Desa Wisata. Kompasiana.Com.
Harun, M. H. (2007). Fiqh Muamalah. Muhammadiyah University Press.
Hilman. (2020). Wawancara Tentang Mekanisme Jual Beli Keramik Hias. Pengrajin Keramik Hias.
Ikit, Artiyanto, H., & Saleh, M. (2019). Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Gava Media.
Istanti, Y., & Karmini, N. L. (2016). Pengaruh Bahan Baku, Tenaga Kerja dan Investasi terhadap Produksi Serta Ekspor Keramik di Kabupaten Tabanan. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, 5(2), 276–297.
Junaedi, J. (2020). Wawancara Tentang Mekanisme Jual Beli Keramik Hias. Pengrajin Keramik Hias.
Lubis, S. K. (2004). Hukum Ekonomi Islam (Cetakan ke). Sinar Grafika.
M.H, H. (2017). Fiqih Muamalah. Muhamadiyah University Press.
Mubarok, J., & Hasanudin. (2018). Fikih Mu’amalah Maliyyah Akad Ijarah dan Ju’alah. Simbiosa Rekatama Media.
Mujiatun, S. (2013). Jual Beli Dalam Perspektif Islam : Salam Dan Istisna’. Riset Akuntansi Dan Bisnis, Vol 13 No. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30596%2Fjrab.v13i2.149
Nana. (2020). Wawancara Tentang Mekanisme Jual Beli Keramik Hias. Pengrajin Gerabah Mentah.
Noor, J. (2015). Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi dan Karya Ilmiah Cet. V. Prenadamedia Group.
Pekerti, R. D., & Herwiyanti, E. (2018). Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Syariah Madzhab Asy Syafi’i. Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 20(02), 1–14.
Prakoso, P. I. (2020). Peran Wanita dalam Industri Kerajinan Gerabah di Dusun Semampir, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Tata Kelola Seni, 6(2), 99–113.
Purnomo, C. E. (2016). Kaitan Bauran Pemasaran terhadap Kepuasan Pelanggan pada UD. Mukti Jaya Sumberpakem Jember.
Rangkuti, N., Pojoh, I., & Harkantiningsih, N. (2008). Buku Panduan Analisis Keramik. Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeolog Nasional.
risvan hadi. (2016). Analisis Praktek Jual Beli Dropshipping Dalam Perspektif Ekonomi Islam Latar Belakang Masalah. Junal Ekonomi Islam.
Romadhon, M. R. (2015). Jual Beli Online Menurut Madzhab Asy-Syafi’i. Pustaka Cipasung.
Romadhon, R. (2015). Jual Beli Online menurut Madzhab Asy-Safi’i. Pustaka Cipasung.
Sabani, A. (2019). mbulatan Harga Pada Transaksi Jual Beli Di Minimarket. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 4(1), 40–52.
Sari, N. H. (2018). Material Teknik. Deepublish.
Sarwat, A. (2018). Fiqh Jual Beli. Rumah Fiqih Publishing.
Shobirin, S. (2016). Jual Beli Dalam Pandangan Islam. BISNIS: Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 3(2), 239–261.
Siswadi. (2013). Jual Beli Dalam Perspektif Islam. Ummul Quro, 3(Jurnal Ummul Qura Vol III, No. 2, Agustus 2013), 59–65.
Sudarto. (2018). Ilmu Fikih (Refleksi Tentang: Ibadah, Muamalah, Munakahat dan Mawaris. CV. Budi Utama.
Sudiarti, S. (2018). Fiqh muamalah kontemporer. Febi UIN-SU Press.
Susiawati, W. (2017). JUAL BELI DAN DALAM KONTEKS KEKINIAN. In Jurnal Ekonomi Islam (Vol. 8, Issue 2). http://journal.uhamka.ac.id/index.php/jei
Syafe’i, R. (2001). Fiqih Muamalah. Pustaka Setia.
Team Al-Fatih Berkah Cipta. (2012). Al-Quranul Karim: Tafsir Perkata Tajwid Kode Arab. PT. Insan Media Pustaka.
Wisetrotomo, S. (1995). Album Gerabah Tradisional Kasongan Yogyakarta. Proyek Pengembangan Media Kebudayaan.
Yana, D., Widiawati, D., & Listiani, W. (2013). Bahan Alam Engobe Sebagai Solusi Masalah Pewarna Produk Kerajinan Keramik Hias Plered Kabupaten Purwakarta. ATRAT: Jurnal Seni Rupa, 1(3), 211–223.
Yaqin, A. (2018). Fiqh Kajian Tematik Ibadah, Perdata Dan Pidana Islam. Duta Media Publishing.
Yudi. (2020). Wawancara Tentang Mekanisme Jual Beli Keramik Hias. Pemilik Toko Shinta Ceramic di Anjun.
Yustana, P. (2020). Estetika Keramik Klasik Dan Kontemporer. Acintya, 12(2), 170–198.
1.png)





