Tinjauan Ekonomi Syariah Terhadap Kerjasama BUMDES Jawara Dengan Pelaku Usaha Maggot (Studi Kasus di Desa Wantilan Kab. Subang)

  • Novia.Rahmawati Saputra STIE SYARIAH INDONESIA PURWAKARTA
  • Siti Rohmat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta
  • Fitri Laily Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta
Keywords: BUMDES, Sharia Economy, Kerjasama, Ekonomi Syariah

Abstract

Kegiatan kerjasama sudah banyak dilakukan dikalangan masyarakat dengan masyarakat lainnya maupun dengan instansi pemerintah. Dalam ekonomi syariah juga terdapat kerjasama antara dua belah pihak atau lebih, kerjasama dalam tinjauan ekonomi syariah diatur berdasarkan landasan hukum Al-quran dan Hadits. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di desa Wantilan mengembangkan kegiatan kerjasama dengan pelaku usaha Maggot yang ada di desa Wantilan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengenai kerjasama yang terjalin antara BUMDES dengan pelaku usaha maggot ditinjau dari persfektif ekonomi syariah, dengan penyertaan modal dari masing-masing pihak yang terlibat serta pembagian presentase keuntungan dari kedua belah pihak. Hasil dari penelitian ini Badan Usaha Milik Desa dengan pelaku usaha maggot di desa Wantilan, belum sesuai dengan akad syirkah ‘inan, karena persayaratan yang belum terpenuhi seperti halnya dalam penyertaan modal terdapat perbedaan yang keluarkan BUMDES dengan pelaku usaha, dimana pelaku usaha memberikan modal lain berupa peralatan dan maggotnya. Sehingga jika ditinjau dari persfektif ekonomi syariah kegiatan kerjasama ini belum sesuai dengan kerjasama syirkah ‘inan. Untuk pembagian presentase keuntungan yang diperoleh pihak BUMDES sebesar 25%, dan untuk pihak pelaku usaha maggot mendapat keuntungan dengan presentase 15%. Lalu Keterbatasan Sumber Daya Manusia dalam kerjasama yang terjalin masih menjadi kendala yang harus diperbaiki dari kerjasama yang dilakukan untuk kedepannya, agar usaha yang dilakukan bersama-sama ini terus mengalami kemajuan.

References

amelia Putri, Ayudha. “Akad Syirkah Pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah Dalam Perspektif Madzhab Maliki.” Uin Raden Intan Lampung, 2017.

Andayani, Nur Reyztafirigi, Sohrah Sohrah, And Others. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil Dalam Perjanjian Kerja Sama Peternakan Sapi.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah 2, No. 3 (2020): 56–61.

Aprianto, Naerul Edwin Kiky. “Implementasi Bentuk-Bentuk Akad Bernama Dalam Lembaga Keuangan Syariah.” Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam 9, No. 1 (2018).

Edi, Sarwo. “Teori Dan Ilustrasi Syirkah Dalam Ekonomi Islam.” Aghniya: Jurnal Ekonomi Islam 2, No. 2 (2020).

Fauzan, M, And Erika Erika. “Analisis Kontrak Kerjasama Antara Pt. Ciomas Adisatwa Dengan Usaha Peternakan Broiler Di Desa Sederhana Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Menurut Konsep Syirkah.” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 4, No. 2 (2020).

Fitriyah, Faridatul. “Hak Syuf’ah Dalam Akad Musyarakah Mutanaqishah.” At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah 7, No. 2 (2019): 157–178.

Halmasiska, Halmasiska, Armiadi Musa, And Fakhrurazi M Yunus. “Tanggung Jawab Perjanjian Kemitraan Pt Karya Semangat Mandiri Dengan Peternak Plasma Di Kecamatan Indrapuri.” Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, No. 2 (2021): 100–123.

Haryanto, Rudy Haryanto Rudy. “Bagi Hasil Dan Bank Syari’ah (Solusi Terhadap Bunga Bank).” Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 5, No. 2 (2010): 243–256.

Humaemah, Ratu. “Persyaratan Khusus Dalam Ragam Akad Syirkah Pada Literatur Fikih Mazhab.” Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 9, No. 1 (2019): 61–80.

Maghfirah, Fitri. “Analisis Kontrak Kerjasama Pada Usaha Peternakan Ayam Pedaging Di Desa Keude Blang Kabupaten Aceh Utara Di Tinjau Menurut Konsep Syirkah ‘Inan.” Universitas Islam Negeri Ar-Raniry (2017).

Mujaddidi, Ahmad Shibghatullah. “Implikasi Teori Percampuran Akad Mudharabah Dan Musyarakah Terhadap Perbankan Syariah (Studi Kasus Bank Syariah Mandiri Kcp Sumenep).” Jurnal Manajemen Dan Inovasi (Manova) 3, No. 1 (2020): 53–63.

Pulungan, Adek Gustina. “Implementasi Akad Syirkah Pembuatan Batu Bata Merah Di Desa Jambur Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal.” Iain Padangsidimpuan, 2019.

Ridlowi, Achmad. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Kerjasama Penyadapan Nira.” Al-Iqtishady: Jurnal Ekonomi Syariah 1, No. 1 (2020): 1–16.

Romadon, Yahya Febriana. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Keagenan Konsignasi Antara Pt Ganta Usaha Tenggalan Dengan Apotek Campang Raya.” Uin Raden Intan Lampung, 2018.

Seroja, Seroja, And Muhammad Iqbal. “Transaksi Pembelian Emas Non Riil Di Pt. Pegadaian Syariah Kcp. Darussalam Dalam Perspektif Akad Ba’i Al-Muqayyad (Studi Tentang Cicilan Emas Dan Konsekuensinya Pada Tabungan Emas).” Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 10, No. 1 (2020): 93–114.

Shalihah, Maratun. “Konsep Syirkah Dalam Waralaba.” Jurnal Tahkim 12, No. 2 (2016).

Ulfiah, Fika U M I. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Buruh Panggul Pupuk Dengan Sistem Tonase (Studi Kasus Di Gudang Pupuk Pt Sriwijaya Pusri Di Lampung Tengah).” Uin Raden Intan Lampung, 2020.

Published
2022-03-31
How to Cite
Saputra, N., Rohmat, S., & Laily, F. (2022). Tinjauan Ekonomi Syariah Terhadap Kerjasama BUMDES Jawara Dengan Pelaku Usaha Maggot (Studi Kasus di Desa Wantilan Kab. Subang). JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah), 2(1), 53-68. https://doi.org/10.37726/jammiah.v2i1.253