Strategi Bauran Pemasaran (Marketing Mix) Dalam Meningkatkan Omzet Penjualan Di PT. Sanbe Divisi Infus Area Purwakarta

  • Mochammad Hamdan
Keywords: Marketing Mix, Medical Representative, Omzet

Abstract

Dalam dunia usaha sekarang ini tingkat persaingan antara industri-industri bisnis semakin tajam, tak terkecuali dengan perusahaan-perusahaan yang berada di Indonesia. Dengan semakin majunya teknologi pada era globalisasi ini, setiap perusahaan berusaha untuk selalu meningkatkan kualitas produksi maupun manajemen pemasaran dengan tujuan memaksimalkan keuntungan-keuntungan sesuai target yang diinginkan oleh setiap perusahaan. Persaingan yang semakin ketat dalam dunia bisnis telah merambah ke semua sektor usaha (bisnis), sehingga kompetisi yang ada antara perusahaan semakin ketat. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui Strategi Bauran Pemasaran (Marketing Mix) Dalam Meningkatkan Omzet Penjualan Di PT. Sanbe Divisi Infus Area Purwakarta. Hasil analisis menunjukkan bahwa Strategi Bauran Pemasaran (Marketing Mix) Dalam Meningkatkan Omzet Penjualan Di PT. Sanbe Divisi Infus Area Purwakarta tidak terlepas dari konsep Bauran Pemasaran yaitu : Produk, dimana PT. Sanbe Divisi infus Area Purwakarta unggul dalam kemasan karena menggunakan kemasan softbag. Kemudian dari Harga, Harga produk infusan PT. Sanbe Divisi Infus Area Purwakarta mampu mengikuti trend market sehingga mampu bersaing di area coverage. Kemudian dari Distribusi, Responsif distribusi dari PT. Sanbe Divisi Infus Area Purwakarta terhadap demand/permintaan sangat stabil. Kemudian dari Promosi, Melalui Personal Selling oleh Medical Representative terhadap Rumah Sakit area Purwakarta secara maintenance, sehingga omzet penjualan dari produk infusan PT. Sanbe Divisi Infus Area Purwakarta selalu stabil bahkan cenderung meningkat dari setiap bulannya.

Published
2021-03-19
How to Cite
Hamdan, M. (2021). Strategi Bauran Pemasaran (Marketing Mix) Dalam Meningkatkan Omzet Penjualan Di PT. Sanbe Divisi Infus Area Purwakarta. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah), 1(1), 1-10. https://doi.org/10.37726/jammiah.v1i1.150